BANYUWANGI – Gelombang protes masyarakat pecah di depan Polresta Banyuwangi setelah muncul dugaan kuat adanya ketimpangan penegakan hukum dalam kasus penganiayaan yang menimpa seorang warga bernama Suro. Aksi tersebut menjadi simbol kekecewaan mendalam publik terhadap aparat penegak hukum yang dinilai gagal menghadirkan keadilan substantif.
Dalam orasinya, Nanang Slamet, S.H., M.Kn. dan Rozakki Muhtar, S.H., secara tegas menyuarakan bahwa “hari ini keadilan tidak ada.” Pernyataan tersebut bukan tanpa dasar. Kasus yang semestinya dikategorikan sebagai tindak pidana serius justru diarahkan ke mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) sebuah proses hukum yang lazim digunakan untuk pelanggaran ringan seperti tilang, bukan kasus dengan indikasi kekerasan fisik berat.

Korban Patah Tulang, Tapi Diproses Seperti Pelanggaran Ringan
Fakta paling mencolok dalam kasus ini adalah kondisi korban yang mengalami patah tulang, sebagaimana dibuktikan melalui hasil rontgen medis. Namun, alih-alih diproses menggunakan pasal penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam KUHP, perkara ini justru dialihkan menjadi tipiring.
Kuasa hukum korban Rozakki Muhtar, S.H., menilai hal ini sebagai bentuk degradasi serius terhadap logika hukum. Terlebih, terjadi perubahan pasal yang disangkakan secara tiba-tiba dari pasal awal ke pasal lain yang menimbulkan kecurigaan adanya rekayasa atau intervensi.
“Dalam lokus dan tempus yang sama, klien kami mengalami penganiayaan hingga patah tulang. Bagaimana mungkin ini dikategorikan ringan? Ini melukai rasa keadilan,” tegas Rozakki Muhtar, S.H.,
Dugaan Keterlibatan Warga Negara Asing Picu Sensitivitas Publik
Kasus ini semakin menyulut emosi masyarakat karena terduga pelaku disebut-sebut merupakan warga negara asing (WNA) yang memiliki posisi strategis di sebuah tempat hiburan kawasan pesisir Banyuwangi.
Masyarakat menilai ada perlakuan berbeda dalam penanganan perkara, bahkan muncul dugaan bahwa aparat lebih intens berkoordinasi dengan pihak terlapor dibanding pelapor. Situasi ini memperkuat persepsi publik bahwa hukum cenderung tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Kritik Terbuka untuk Aparat dan Pemerintah Daerah
Dalam aksi tersebut,Rozakki Muhtar, S.H., juga menyerukan kritik keras kepada institusi terkait, termasuk pimpinan kepolisian dan pemerintah daerah. Nama Ipuk Fiestiandani turut disinggung sebagai pihak yang diminta memberikan perhatian serius atas kasus ini.
Masyarakat mempertanyakan komitmen pemerintah dalam melindungi warganya, terutama ketika berhadapan dengan kepentingan investasi dan pihak asing.
“Warga hanya meminta ruang dua minggu untuk merayakan Hari Raya, tapi justru mendapat kekerasan. Di mana keberpihakan negara?” seru Rozakki Muhtar, S.H.,
Potensi Eskalasi: Aksi Lebih Besar Disiapkan
Sebagai bentuk tekanan moral dan sosial, massa menyatakan akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah yang jauh lebih besar, bahkan diperkirakan mencapai ribuan peserta. Selain Polresta Banyuwangi, aksi juga akan menyasar kantor pemerintah daerah.
Tuntutan utama mereka jelas:
- Peninjauan ulang pasal yang disangkakan
- Penghentian proses tipiring
- Penegakan hukum yang adil dan transparan
- Pengawasan dari kejaksaan dan pengadilan
Sorotan Hukum: Potensi Pelanggaran Prinsip Equality Before the Law
Kasus ini berpotensi melanggar prinsip fundamental hukum pidana yakni persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Jika benar terjadi pengaburan pasal dan pelemahan dakwaan, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi hingga obstruction of justice.
Dalam perspektif hukum, penganiayaan yang menyebabkan luka berat seharusnya dijerat dengan pasal berat dalam KUHP, bukan dialihkan menjadi pelanggaran ringan.
Penutup: Alarm Bahaya bagi Integritas Penegakan Hukum
Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi sistem penegakan hukum di Banyuwangi. Ketika masyarakat mulai kehilangan kepercayaan, maka yang terancam bukan hanya satu perkara, melainkan legitimasi hukum itu sendiri.
Media Nasional Ganesha Abadi menegaskan bahwa keadilan tidak boleh tunduk pada kekuasaan atau modal. Negara harus hadir secara utuh, melindungi setiap warga tanpa diskriminasi.
Jika hukum bisa diputar, maka keadilan hanya akan menjadi ilusi.
(Tim Redaksi – Media Nasional Ganesha Abadi)
















