BANYUWANGI, Jawa Timur – Polemik menjamurnya usaha Wi-Fi di Kabupaten Banyuwangi kini berkembang menjadi sorotan serius terhadap pengawasan pemanfaatan tiang listrik milik negara. Publik mulai mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan tanggung jawab pihak PLN (Perusahaan Listrik Negara) dalam penggunaan aset strategis tersebut oleh sejumlah penyedia layanan internet.
Di berbagai titik wilayah Banyuwangi, kabel jaringan internet terlihat menempel dan melintang pada tiang listrik PLN dengan kondisi yang dinilai sebagian masyarakat semrawut dan tidak seragam. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas pemanfaatan tiang, pengawasan teknis, hingga kemungkinan adanya pembiaran yang berlangsung cukup lama.
PLN PUNYA HAK, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB PENUH ATAS ASET TIANG LISTRIK
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PLN memiliki kewenangan penuh dalam:
- pengelolaan aset tiang listrik
- pengawasan keselamatan instalasi yang menempel pada jaringan listrik
- penertiban penggunaan aset tanpa izin
- perlindungan terhadap keselamatan publik dan jaringan ketenagalistrikan
Karena itu, publik menilai mustahil penggunaan tiang listrik dalam jumlah besar dapat berlangsung tanpa adanya pengawasan dari pihak terkait.
Jika terdapat pemasangan kabel internet yang tidak sesuai aturan atau tidak memiliki administrasi resmi, maka pengawasan internal PLN menjadi perhatian utama masyarakat.
MUNCUL PERTANYAAN PUBLIK: ADAKAH OKNUM YANG BERMAIN?
Di tengah maraknya pemasangan kabel internet pada tiang listrik, mulai muncul spekulasi dan pertanyaan dari masyarakat mengenai kemungkinan adanya oknum yang diduga bermain dalam pemanfaatan aset negara tersebut.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada pembuktian hukum terkait dugaan keterlibatan oknum tertentu. Karena itu, seluruh dugaan harus tetap ditempatkan dalam asas praduga tak bersalah dan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah.
Meski begitu, publik mendesak agar:
- dilakukan audit internal penggunaan tiang PLN
- dilakukan pendataan seluruh kabel jaringan internet yang menempel pada tiang listrik
- dibuka transparansi kerja sama pemanfaatan aset
- serta dilakukan penertiban tanpa pandang bulu
JANGAN SAMPAI TERKESAN ADA PEMBIARAN SISTEMIK
Sorotan publik semakin tajam karena kondisi kabel jaringan di sejumlah wilayah dinilai berlangsung cukup lama tanpa penataan menyeluruh. Hal inilah yang memicu munculnya persepsi adanya pembiaran sistemik terhadap pemanfaatan infrastruktur negara.
Padahal, apabila pengawasan dilakukan secara ketat dan terintegrasi, maka:
- kabel semrawut dapat dicegah
- keselamatan publik lebih terjamin
- estetika kota tetap terjaga
- dan potensi penyalahgunaan aset negara dapat diminimalisir
KOORDINASI ANTAR INSTANSI DINILAI MASIH PERLU DIPERKUAT
Selain PLN, sejumlah instansi juga dinilai memiliki keterkaitan dalam pengawasan tata kelola infrastruktur digital, antara lain:
- Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyuwangi
- DPMPTSP Kabupaten Banyuwangi
- Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Penataan Ruang Kabupaten Banyuwangi
- Satpol PP
- Dinas Perhubungan
- Aparat penegak hukum
Publik berharap seluruh pihak tidak saling melempar tanggung jawab dan segera mengambil langkah konkret demi ketertiban infrastruktur kota.
ASPEK HUKUM DAN PENEGAKAN ATURAN
Penggunaan fasilitas publik dan aset negara tanpa mekanisme resmi berpotensi berkaitan dengan:
- regulasi pemanfaatan aset negara/BUMN
- aturan telekomunikasi nasional
- ketentuan perizinan usaha berbasis OSS
- aturan tata ruang dan ketertiban umum
Sementara dalam proses penegakan hukum, mekanisme penyelidikan dan penyidikan tetap mengacu pada ketentuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur hukum.
PENUTUP
Media Nasional Ganesha Abadi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Seluruh informasi disampaikan untuk kepentingan publik, transparansi tata kelola infrastruktur, serta dorongan terhadap pengawasan aset negara yang bersih, profesional, dan berwibawa.
Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi
“Fakta Tajam, Informasi Bermartabat, Untuk Kepentingan Publik”















