Banyuwangi — Polresta Banyuwangi berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di berbagai wilayah sejak Juni hingga Agustus 2025. Enam tersangka diamankan, terdiri dari dua eksekutor dan empat penadah.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., dalam konferensi pers di Mapolresta, Selasa (12/8/2025), menjelaskan modus operandi pelaku yang tidak lazim. Dua pelaku utama, DA (30) dan KR (40), tidak menggunakan kunci T seperti pencuri pada umumnya, melainkan memanfaatkan kelengahan korban yang menggantung kunci asli motor di tempat mudah dijangkau.
“Pelaku berburu kendaraan yang kurang aman. Begitu menemukan kunci asli, mereka langsung membawa kabur motor tersebut,” kata Kombes Rama.
Polisi menyita 10 unit motor, delapan hasil curian dan dua lainnya digunakan saat beraksi, serta sejumlah ponsel dan dokumen kendaraan sebagai barang bukti.
Kedua eksekutor dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Empat penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Kapolresta mengimbau masyarakat agar lebih waspada, menggunakan kunci ganda, dan memarkir kendaraan di tempat aman. “Kejahatan terjadi bukan hanya karena niat, tapi juga karena adanya kesempatan,” tutupnya.
(Red)