• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
GANESHA BWI
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
GANESHA BWI
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
Home DAERAH

Kewajiban Plasma di Banyuwangi Disorot Keras: Transparansi Minim, Pengawasan Lemah, Masyarakat Belum Merasakan Manfaat

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span> by Nur Kholis
April 20, 2026
in DAERAH, PERISTIWA, TRENDING
0
Kewajiban Plasma di Banyuwangi Disorot Keras: Transparansi Minim, Pengawasan Lemah, Masyarakat Belum Merasakan Manfaat

BANYUWANGI – Implementasi kewajiban kebun plasma oleh perusahaan perkebunan di Banyuwangi kembali menuai sorotan tajam. Di tengah luasnya lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola perusahaan negara maupun swasta, masyarakat sekitar kebun masih mempertanyakan realisasi hak mereka atas plasma yang dijamin oleh regulasi.

Kewajiban tersebut secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mewajibkan perusahaan memfasilitasi kebun masyarakat minimal 20 persen dari luas HGU. Namun hingga kini, keterbukaan data dan kejelasan distribusi plasma dinilai belum memadai.

Kritik Terbuka: Kepatuhan Belum Teruji, Data Tidak Transparan

Berbagai elemen masyarakat menilai bahwa pelaksanaan kewajiban plasma di Banyuwangi masih menghadapi persoalan serius:

  • Data luas HGU dan realisasi plasma sulit diakses publik
  • Skema pembagian plasma tidak transparan
  • Daftar penerima manfaat tidak terbuka
  • Mekanisme pengawasan belum efektif

Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa kepatuhan terhadap aturan belum sepenuhnya teruji secara terbuka, dan akuntabilitas publik masih perlu diperkuat.

Dampak Nyata di Lapangan

Di sejumlah kawasan perkebunan, warga mengaku belum merasakan manfaat langsung dari program plasma. Ketimpangan akses terhadap lahan produktif berpotensi memperlebar jarak antara aktivitas ekonomi perkebunan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Isu ini menjadi krusial mengingat sejarah panjang penguasaan lahan perkebunan di Banyuwangi, yang menuntut adanya pendekatan berkeadilan dalam pengelolaannya saat ini.

Dorongan Evaluasi Menyeluruh

Sejumlah pihak mendorong dilakukan evaluasi komprehensif terhadap seluruh perusahaan pemegang HGU di Banyuwangi, baik milik BUMN maupun swasta. Evaluasi tersebut mencakup:

  • Kepatuhan terhadap kewajiban plasma 20%
  • Validitas dan keterbukaan data penerima plasma
  • Kesesuaian pelaksanaan dengan peraturan perundang-undangan
  • Mekanisme kemitraan yang benar-benar berpihak pada masyarakat

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa kewajiban plasma tidak sekadar formalitas administratif, melainkan benar-benar memberikan dampak nyata.

Baca Juga  Ketua Yayasan Kartika Jaya Cabang XXXIX Kodim 0825 Banyuwangi Kunjungi TK Kartika IV-76 Genteng

Peran Pemerintah dan Pengawasan Publik

Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan memperkuat fungsi pengawasan dan membuka akses informasi kepada publik. Transparansi menjadi kunci untuk membangun kepercayaan serta mencegah potensi konflik agraria.

Penguatan peran masyarakat sipil, akademisi, dan media juga diperlukan untuk memastikan proses ini berjalan objektif dan akuntabel.

Menjaga Keseimbangan Investasi dan Keadilan Sosial

Sektor perkebunan merupakan bagian penting dari perekonomian daerah. Namun, keberlanjutan investasi harus berjalan seiring dengan pemenuhan hak masyarakat sekitar.

Pelaksanaan kewajiban plasma secara konsisten diyakini dapat:

  • meningkatkan kesejahteraan masyarakat
  • mengurangi potensi konflik lahan
  • memperkuat stabilitas sosial dan ekonomi

Sebaliknya, jika diabaikan, ketimpangan berpotensi menjadi sumber persoalan jangka panjang.


(Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi)
Mengawal Fakta, Menyuarakan Keadilan

Post Views: 474
Konsultasikan sekarang‼️
Tags: Kewajiban Plasma di Banyuwangi Disorot Keras: Transparansi MinimMasyarakat Belum Merasakan ManfaatPengawasan Lemah
Previous Post

ASN Banyuwangi Didorong Lebih Adaptif di Tengah Tantangan Fiskal dan Dinamika Zaman

Next Post

Tragis dan Mencoreng Kemanusiaan: Bayi Ditemukan Meninggal di Aliran Sungai Penuh Sampah di Banyuwangi, Diduga Korban Pembuangan Ilegal

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta Sesuai Kejadian dilapangan

Next Post
Tragis dan Mencoreng Kemanusiaan: Bayi Ditemukan Meninggal di Aliran Sungai Penuh Sampah di Banyuwangi, Diduga Korban Pembuangan Ilegal

Tragis dan Mencoreng Kemanusiaan: Bayi Ditemukan Meninggal di Aliran Sungai Penuh Sampah di Banyuwangi, Diduga Korban Pembuangan Ilegal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

Agustus 24, 2025
Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Februari 14, 2026
Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Juli 17, 2025
SMP Darussyfa'ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

SMP Darussyfa’ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

Desember 20, 2024
Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

1
Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

1
Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

0
Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

0
JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

September 7, 2026
DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

Agustus 21, 2026
DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

Agustus 21, 2026
KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

Agustus 17, 2026

Recent News

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

September 7, 2026
DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

Agustus 21, 2026
DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

Agustus 21, 2026
KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

Agustus 17, 2026

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING
  • WAWASAN NUSANTARA

Recent News

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

September 7, 2026
DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

Agustus 21, 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024