• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Ganesha BWI
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
Ganesha BWI
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
Home DAERAH

Ketika Hukum Harus Memilih: Tegas atau Membiarkan – Tidak Ada Sejarah Kubangan Tambang Ilegal Bermanfaat

Nur Kholis by Nur Kholis
Agustus 18, 2025
in DAERAH
0
Ketika Hukum Harus Memilih: Tegas atau Membiarkan – Tidak Ada Sejarah Kubangan Tambang Ilegal Bermanfaat

Banyuwangi, 18 Agustus 2025 – Lahan pertanian di Dusun Pancoran, Desa Rogojampi, Banyuwangi, kini berubah fungsi menjadi lokasi pengerukan tanah dengan aktivitas alat berat. Tiga ekskavator PC-200 terlihat bekerja tanpa henti, meninggalkan jejak jalan aspal yang rusak dan lahan pertanian yang terancam tak lagi produktif.

Ketika Hukum Harus Memilih: Tegas atau Membiarkan – Tidak Ada Sejarah Kubangan Tambang Ilegal BermanfaatKetua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto, menyoroti bahwa aktivitas ini bukan sekadar “perataan tanah”, melainkan indikasi kuat adanya tambang galian C ilegal yang berpotensi melahirkan “kubangan kedua”. “Kalau satu tambang ditindak, semua harus ditindak. Kalau satu diberi diskresi, maka semua harus memperoleh perlakuan yang sama. Hukum tidak boleh bermuka dua,” tegasnya.

Baca Juga  Pungli Pendidikan Banyuwangi: Ketika "Tabungan Komite" Menjadi Kedok Baru Pungutan Liar

Ia menyinggung pengalaman buruk sebelumnya, di mana bekas galian di depan AIL dibiarkan menganga tanpa reklamasi hingga kini, menjadi ancaman keselamatan warga dan kerusakan lingkungan jangka panjang.

Pakar hukum pidana menegaskan bahwa aparat penegak hukum (APH) tidak boleh ragu bertindak. “Pasal 158 Undang-Undang Minerba jelas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin adalah tindak pidana. Penindakan tegas terhadap tambang ilegal merupakan kewajiban hukum, bukan pilihan,” ujarnya.

Pertanyaannya? “Apakah ada sejarah bekas kubangan tambang galian C ilegal bermanfaat?”.

Jawabannya? Secara hukum dan ekologi, hampir tidak ada. Kalau pun ada pemanfaatan, itu sifatnya insidental, bukan manfaat legal dan berkelanjutan.

Alasannya:

1. Tidak ada reklamasi – Tambang ilegal umumnya tidak punya kewajiban (dan tidak melakukan) reklamasi, sehingga lahan bekas tambang ditinggalkan dalam kondisi rusak.

2. Kerusakan ekologis – Kubangan dalam bisa mengubah tata air, mempercepat erosi, menurunkan kesuburan tanah, bahkan menimbulkan banjir lokal.

3. Ancaman keselamatan – Banyak kasus bekas galian menjadi kubangan air yang rawan memakan korban tenggelam, terutama anak-anak.

4. Tidak produktif – Lahan yang sebelumnya produktif (sawah, kebun, atau pemukiman) justru menjadi tidak bisa dimanfaatkan kembali.

5. Konflik sosial – Kehadiran kubangan justru memicu konflik warga dengan pengusaha tambang atau pemerintah yang dianggap lalai.

Referensi empiris:

Di banyak daerah (contoh di Blitar, Lumajang, Kulon Progo), bekas galian C justru jadi kubangan berbahaya. Ada yang kemudian berubah jadi “kolam pancing” atau tambak ikan, tapi itu sifatnya pemanfaatan darurat oleh masyarakat, bukan manfaat yang lahir dari pengelolaan legal.

Dalam perspektif akademisi hukum lingkungan, manfaat itu hanya bisa ada bila ada rehabilitasi dan reklamasi sesuai UU Minerba. Tanpa itu, kubangan hanya warisan kerusakan.

“Tidak ada sejarah yang mencatat bahwa bekas kubangan tambang ilegal memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Tanpa reklamasi, yang tersisa hanya lubang, kerusakan ekologis, dan risiko sosial. Kritik masyarakat adalah bentuk kontrol, namun legitimasi aparat tetap harus dijalankan dengan konsisten.”

Tambang ilegal, selain merusak lingkungan, juga meninggalkan warisan yang membebani generasi mendatang. Jika aparat bertindak tegas, hukum akan berdiri sebagai instrumen peradaban. Namun jika dibiarkan, Banyuwangi hanya akan mewarisi lubang baik di tanah maupun di nurani.

 

(Red)

Post Views: 534
Konsultasikan sekarang‼️
Previous Post

Dugaan Tambang Ilegal Rogojampi: Hukum Harus Tegak, Jangan Biarkan Banyuwangi Mewarisi Kubangan Kedua

Next Post

Tidak Ada Kubangan Bekas Tambang yang Bermanfaat: Antara Pembenaran Semu dan Fakta Hukum-Ekologi

Nur Kholis

Nur Kholis

Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta Sesuai Kejadian dilapangan

Next Post
Tidak Ada Kubangan Bekas Tambang yang Bermanfaat: Antara Pembenaran Semu dan Fakta Hukum-Ekologi

Tidak Ada Kubangan Bekas Tambang yang Bermanfaat: Antara Pembenaran Semu dan Fakta Hukum-Ekologi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

Agustus 24, 2025
Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Februari 14, 2026
Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Juli 17, 2025
SMP Darussyfa'ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

SMP Darussyfa’ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

Desember 20, 2024
Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

1
Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

1
Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

0
Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

0
Apel Sabuk Kamtibmas 2026 Banyuwangi Menggema: Konsolidasi Besar Rakyat–Polisi Kunci Stabilitas Daerah

Apel Sabuk Kamtibmas 2026 Banyuwangi Menggema: Konsolidasi Besar Rakyat–Polisi Kunci Stabilitas Daerah

Mei 1, 2026
Ramalan “Langit” soal Aksi 6 Mei: Tak Akan Meledak, Isu Panas Diduga Hanya Settingan?

Ramalan “Langit” soal Aksi 6 Mei: Tak Akan Meledak, Isu Panas Diduga Hanya Settingan?

Mei 1, 2026
Apresiasi Publik: Polsek Tegalsari Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan dan Kembalikan Motor Milik Warga

Apresiasi Publik: Polsek Tegalsari Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan dan Kembalikan Motor Milik Warga

Mei 1, 2026
AKTIVIS VS AKTIVIS: DUGAAN PRAKTIK DISKREDIT DAN SERANGAN PERSONAL, OKNUM TERANCAM JERAT HUKUM DAN SANKSI ETIK

AKTIVIS VS AKTIVIS: DUGAAN PRAKTIK DISKREDIT DAN SERANGAN PERSONAL, OKNUM TERANCAM JERAT HUKUM DAN SANKSI ETIK

April 27, 2026

Recent News

Apel Sabuk Kamtibmas 2026 Banyuwangi Menggema: Konsolidasi Besar Rakyat–Polisi Kunci Stabilitas Daerah

Apel Sabuk Kamtibmas 2026 Banyuwangi Menggema: Konsolidasi Besar Rakyat–Polisi Kunci Stabilitas Daerah

Mei 1, 2026
Ramalan “Langit” soal Aksi 6 Mei: Tak Akan Meledak, Isu Panas Diduga Hanya Settingan?

Ramalan “Langit” soal Aksi 6 Mei: Tak Akan Meledak, Isu Panas Diduga Hanya Settingan?

Mei 1, 2026
Apresiasi Publik: Polsek Tegalsari Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan dan Kembalikan Motor Milik Warga

Apresiasi Publik: Polsek Tegalsari Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan dan Kembalikan Motor Milik Warga

Mei 1, 2026
AKTIVIS VS AKTIVIS: DUGAAN PRAKTIK DISKREDIT DAN SERANGAN PERSONAL, OKNUM TERANCAM JERAT HUKUM DAN SANKSI ETIK

AKTIVIS VS AKTIVIS: DUGAAN PRAKTIK DISKREDIT DAN SERANGAN PERSONAL, OKNUM TERANCAM JERAT HUKUM DAN SANKSI ETIK

April 27, 2026

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING
  • WAWASAN NUSANTARA

Recent News

Apel Sabuk Kamtibmas 2026 Banyuwangi Menggema: Konsolidasi Besar Rakyat–Polisi Kunci Stabilitas Daerah

Apel Sabuk Kamtibmas 2026 Banyuwangi Menggema: Konsolidasi Besar Rakyat–Polisi Kunci Stabilitas Daerah

Mei 1, 2026
Ramalan “Langit” soal Aksi 6 Mei: Tak Akan Meledak, Isu Panas Diduga Hanya Settingan?

Ramalan “Langit” soal Aksi 6 Mei: Tak Akan Meledak, Isu Panas Diduga Hanya Settingan?

Mei 1, 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024