Banyuwangi – Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto, menyoroti operasional SPBU No. 54-68417 yang berlokasi di Jl. Raya Benelan Kidul – Singojuruh, Banyuwangi. SPBU tersebut diduga melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari aspek legalitas usaha hingga persoalan hak-hak karyawan.
Sugiarto menyampaikan bahwa KBLI OSS (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia – Online Single Submission) SPBU tersebut diduga belum terbit. Selain itu, ditemukan fakta bahwa tidak semua karyawan terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan sesuai regulasi ketenagakerjaan.
Lebih memprihatinkan lagi, menurut laporan yang diterima, gaji karyawan jauh di bawah UMK Kabupaten Banyuwangi, berkisar antara Rp1 juta hingga Rp2,5 juta, bahkan untuk karyawan yang sudah bekerja lebih dari lima tahun. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan aturan pengupahan yang berlaku.
Tak berhenti di situ, SPBU tersebut juga diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi jenis Bio Solar, yang dijual untuk kebutuhan alat berat dan perusahaan. Padahal, sesuai aturan, seharusnya pihak industri menggunakan Solar Dex atau Solar Non-Subsidi. Dugaan pelanggaran ini berdampak pada sanksi penghentian suplai BBM oleh Pertamina Tanjung Wangi.
Ironisnya, imbas sanksi tersebut justru dibebankan kepada pekerja. Sebanyak 13 karyawan dilaporkan tidak menerima gaji sama sekali selama satu bulan penuh, Akhirnya beberapa orang sampai Resign sementara pengawas dan admin kantor hanya menerima 50 persen dari hak gaji mereka.
“Ini sangat miris. Seharusnya kesalahan manajemen atau pengelola tidak boleh dibebankan kepada pekerja. Kami mendesak instansi terkait untuk turun tangan dan menindaklanjuti persoalan ini secara serius,” tegas Sugiarto.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut perlindungan tenaga kerja, kepatuhan perusahaan terhadap aturan OSS, serta tata kelola distribusi BBM bersubsidi. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum diminta segera memverifikasi dugaan pelanggaran dan memastikan hak-hak pekerja tidak terabaikan.
(Red)