• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Ganesha BWI
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
Ganesha BWI
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
Home NEWS

Yayasan Rauddhatut Tholabah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Tahan Ijazah Siswa Gegara Belum Bayar Biaya Makan

Redaksi <span class="verified-badge"></span> by Redaksi
Desember 21, 2024
in NEWS, TRENDING
0
Yayasan Rauddhatut Tholabah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Tahan Ijazah Siswa Gegara Belum Bayar Biaya Makan

BANYUWANGI – Kedatangan awak media bersama orang tua siswa bersilaturahmi menemui pihak yayasan, namun tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Pihak yayasan bersikukuh tidak bisa memberikan ijazah karena ada tanggungan biaya makan yang harus diselesaikan.

Yayasan Rauddhatut Tholabah yang berada di Gang Alfirdaus, Jl. Raya Jembe Jalen I, Desa Setail, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (21/12/2024).

Yayasan Rauddhatut Tholabah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Tahan Ijazah Siswa Gegara Belum Bayar Biaya Makan

Baca Juga  Bupati Ipuk Tinjau Banjir Rob dan Siapkan Solusi Jangka Panjang

Kondisi orang tua siswa memang sangat memprihatinkan. Mereka bekerja sebagai buruh harian lepas yang penghasilannya tidak menentu. Sementara itu, anaknya yang lulus dari yayasan tersebut saat ini terdampar di perantauan di Kalimantan dan tidak bisa pulang karena terkendala biaya. Tanpa ijazah, anak tersebut kesulitan mendapatkan pekerjaan. Media GANESHA ABADI turut prihatin dan berusaha membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan.

Yayasan Rauddhatut Tholabah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Tahan Ijazah Siswa Gegara Belum Bayar Biaya MakanYayasan Rauddhatut Tholabah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Tahan Ijazah Siswa Gegara Belum Bayar Biaya Makan

SMP Darussyfa’ah dan MA Rauddhatut Tholabah, yang berada di bawah naungan Yayasan Rauddhatut Tholabah, tetap bersikukuh tidak memberikan toleransi atau kelonggaran kepada orang tua siswa yang memohon belas kasihan agar ijazah anaknya diberikan demi kepentingan anak tersebut.

Baca Juga  Babinsa Dampingi Musdes Penetapan APBDes 2025 Desa Bayu

Orang tua siswa mengatakan, “Saya siap menyicil tanggungan biaya makan anak saya yang tiga juta tersebut. Saya bisanya menyicil dan siap tanda tangan di atas materai untuk membuat surat pernyataan supaya anak saya di perantauan bisa tertolong,” ungkapnya dengan nada memohon.

Namun, pihak yayasan yang diwakili oleh Pak Kosim, yang mengaku sebagai komite yayasan, menyatakan, “Yayasan kami punya peraturan dan prosedur sendiri yang tidak bisa diganggu gugat. Walaupun Anda mengatasnamakan aktivis, lembaga, media, atau pengacara, kami tetap tidak bisa memberikan ijazah tersebut. Bahkan jika membuat surat pernyataan sekalipun, kami tidak bisa memberikan ijazah, karena sudah ada yang membuat surat tetapi tetap belum membayar,” ujarnya dengan nada lantang, terkesan menantang.

Baca Juga  Tim DVI Polda Jatim Identifikasi Satu Korban Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya

Hal serupa disampaikan oleh Kepala Sekolah MA, P. Hakim, “Kami akan memberikan kedua ijazah tersebut jika tanggungan yang ada di SMP Darussyafa’ah sudah diselesaikan, walaupun di MA tidak ada tanggungan. Tetapi kami tetap tidak bisa memberikan ijazah tersebut karena MA dan SMP masih ada hubungan saudara,” ujarnya dengan nada santai, seolah tanpa beban.

Menurut Media GANESHA ABADI, jawaban tersebut dinilai “lucu” dan perlu diluruskan, karena sudah jelas pengelolaan SMP berada di bawah Depdikbud (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan), sementara MA dikelola oleh Depag (Departemen Agama). Pertanyaannya, apakah alasan tersebut bisa dibenarkan?

Baca Juga  Bupati Ipuk Bahas Penguatan Perlindungan dan Pelayanan Pekerja Migran dalam Musrenbang

Padahal, yang tertuang dalam UUD 1945 adalah penentu, pengatur, alat kontrol, sumber hukum, dan menjadi landasan hukum tertinggi di Indonesia. Namun, Yayasan Rauddhatut Tholabah terkesan tidak mentaati dan mengabaikan undang-undang tersebut. Pertanyaannya, apakah yayasan tersebut tidak termasuk bertempat di wilayah Negara Indonesia yang seharusnya mengindahkan peraturan UUD 1945?

Melakukan pelanggaran terhadap undang-undang dapat dikenakan pidana penjara, denda, atau sanksi administratif. Pertanyaannya, apakah di balik yayasan tersebut ada beking atau orang berpengaruh yang kebal hukum?

Baca Juga  1.500 Jamaah Padati Istighosah Ihsaniyah di Ponpes Darunnajah Anabawi Sukorejo, TNI-Polri dan Tokoh Agama Hadir Merajut Spirit Kebersamaan

Sudah ada aturan pada Pasal 7 ayat (8) yang menyatakan bahwa “Satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.” Dalam peraturan tersebut tidak ada perbedaan antara sekolah swasta dan negeri. Artinya, aturan ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di Indonesia.

Baca Juga  Dandim 0825/Banyuwangi Dukung Peresmian Penataan Stasiun Banyuwangi Kota

GANESHA ABADI berharap, di bawah kepemimpinan Presiden H. Prabowo Subianto, dinas pendidikan dan Kemenag dapat menindaklanjuti masalah penahanan ijazah yang terjadi di semua satuan pendidikan di Indonesia, khususnya di Kabupaten Banyuwangi. Permasalahan ini harus ditangani secara khusus dan serius, mengingat banyak pelanggaran dilakukan oleh oknum-oknum yang kebal hukum.

 

(Red)

Post Views: 680
Konsultasikan sekarang‼️
Previous Post

Tingkatkan Kebersihan, Koramil 03/Serengan Gelar Kerja Bakti Bersama Warga

Next Post

Kapolresta Banyuwangi dan Forkopimda Ikuti Zoom Meeting Kesiapan Nataru Bersama Menhub dan Kapolri

Redaksi <span class="verified-badge"></span>

Redaksi <span class="verified-badge"></span>

"𝙼𝚎𝚗𝚐𝚊𝚛𝚊𝚑𝚔𝚊𝚗 𝙺𝚊𝚝𝚊, 𝙼𝚎𝚗𝚢𝚞𝚊𝚛𝚊𝚔𝚊𝚗 𝙵𝚊𝚔𝚝𝚊"

Next Post
Kapolresta Banyuwangi dan Forkopimda Ikuti Zoom Meeting Kesiapan Nataru Bersama Menhub dan Kapolri

Kapolresta Banyuwangi dan Forkopimda Ikuti Zoom Meeting Kesiapan Nataru Bersama Menhub dan Kapolri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

Agustus 24, 2025
Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Juli 17, 2025
SMP Darussyfa'ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

SMP Darussyfa’ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

Desember 20, 2024
Waspada Pembegalan di Jalan Sepi! Wanita dan Anaknya Jadi Korban di Dusun Kalisepanjang

Waspada Pembegalan di Jalan Sepi! Wanita dan Anaknya Jadi Korban di Dusun Kalisepanjang

Juli 14, 2025
Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

1
Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

1
Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

0
Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

0
Kapolresta dan Dandim Banyuwangi Pimpin Pengamanan Final Dandim Cup 2025 di GOR Tawang Alun

Kapolresta dan Dandim Banyuwangi Pimpin Pengamanan Final Dandim Cup 2025 di GOR Tawang Alun

Oktober 4, 2025
GOR Tawang Alun Bergemuruh! Penutupan Dandim Cup II Banyuwangi Disaksikan Ribuan Penonton, Final Seru dan Penuh Warna

GOR Tawang Alun Bergemuruh! Penutupan Dandim Cup II Banyuwangi Disaksikan Ribuan Penonton, Final Seru dan Penuh Warna

Oktober 4, 2025
Seger Waras: Street Bar Kopi Karya Mahasiswa Poliwangi

Seger Waras: Street Bar Kopi Karya Mahasiswa Poliwangi

Oktober 4, 2025
Danramil Glagah Bersama Anggota Bagikan Sembako di HUT TNI ke-80

Danramil Glagah Bersama Anggota Bagikan Sembako di HUT TNI ke-80

Oktober 4, 2025

Recent News

Kapolresta dan Dandim Banyuwangi Pimpin Pengamanan Final Dandim Cup 2025 di GOR Tawang Alun

Kapolresta dan Dandim Banyuwangi Pimpin Pengamanan Final Dandim Cup 2025 di GOR Tawang Alun

Oktober 4, 2025
GOR Tawang Alun Bergemuruh! Penutupan Dandim Cup II Banyuwangi Disaksikan Ribuan Penonton, Final Seru dan Penuh Warna

GOR Tawang Alun Bergemuruh! Penutupan Dandim Cup II Banyuwangi Disaksikan Ribuan Penonton, Final Seru dan Penuh Warna

Oktober 4, 2025
Seger Waras: Street Bar Kopi Karya Mahasiswa Poliwangi

Seger Waras: Street Bar Kopi Karya Mahasiswa Poliwangi

Oktober 4, 2025
Danramil Glagah Bersama Anggota Bagikan Sembako di HUT TNI ke-80

Danramil Glagah Bersama Anggota Bagikan Sembako di HUT TNI ke-80

Oktober 4, 2025

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING
  • WAWASAN NUSANTARA

Recent News

Kapolresta dan Dandim Banyuwangi Pimpin Pengamanan Final Dandim Cup 2025 di GOR Tawang Alun

Kapolresta dan Dandim Banyuwangi Pimpin Pengamanan Final Dandim Cup 2025 di GOR Tawang Alun

Oktober 4, 2025
GOR Tawang Alun Bergemuruh! Penutupan Dandim Cup II Banyuwangi Disaksikan Ribuan Penonton, Final Seru dan Penuh Warna

GOR Tawang Alun Bergemuruh! Penutupan Dandim Cup II Banyuwangi Disaksikan Ribuan Penonton, Final Seru dan Penuh Warna

Oktober 4, 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024