• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Ganesha BWI
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
Ganesha BWI
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
Home HUKUM

Komunitas IWB Mengecam Keras Atas Terjadinya Penahanan Ijazah di Yayasan Rauddhatut Tholabah

Redaksi by Redaksi
Desember 21, 2024
in HUKUM, NEWS, TRENDING
0

Banyuwangi – Komunitas info warga banyuwangi IWB Mengecam Keras atas terjadinya penahanan ijazah disebuah lembaga pendidikan yang terjadi diyayasan Rauddhatut Tholabah setail genteng Banyuwangi, dikarenakan hanya ada tanggungan biaya makan yang harus diselesaikan.

Yayasan Rauddhatut Tholabah yang berada di Gang Alfirdaus, Jl. Raya Jember Jalen I, Desa Setail, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (21/12/2024).

Baca Juga  Aktivis Geruduk Kejari dan Pemda Banyuwangi Tuntut Kejelasan Kasus Korupsi Mamin Fiktif

Kondisi orang tua siswa memang sangat memprihatinkan. Mereka bekerja sebagai buruh harian lepas yang penghasilannya tidak menentu. Sementara itu, anaknya yang lulus dari yayasan tersebut saat ini terdampar di perantauan di Kalimantan dan tidak bisa pulang karena terkendala biaya. Tanpa ijazah, anak tersebut kesulitan mendapatkan pekerjaan.

SMP Darussyfa’ah dan MA Rauddhatut Tholabah, yang berada di bawah naungan Yayasan Rauddhatut Tholabah, tetap bersikukuh tidak memberikan toleransi atau kelonggaran kepada orang tua siswa yang memohon belas kasihan agar ijazah anaknya diberikan demi kepentingan anak tersebut.

Baca Juga  Danlanal Banyuwangi Hadiri Ritual Ithuk-Ithukan, Tradisi Warisan Leluhur di Rejopuro

Orang tua siswa mengatakan, “Saya siap menyicil tanggungan biaya makan anak saya yang tiga juta tersebut. Saya bisanya menyicil dan siap tanda tangan di atas materai untuk membuat surat pernyataan supaya anak saya di perantauan bisa tertolong,” ungkapnya dengan nada memohon.

Namun, pihak yayasan yang diwakili oleh Pak Kosim, yang mengaku sebagai komite yayasan, menyatakan, “Yayasan kami punya peraturan dan prosedur sendiri yang tidak bisa diganggu gugat. Walaupun Anda mengatasnamakan aktivis, lembaga, media, atau pengacara, kami tetap tidak bisa memberikan ijazah tersebut. Bahkan jika membuat surat pernyataan sekalipun, kami tidak bisa memberikan ijazah, karena sudah ada yang membuat surat tetapi tetap belum membayar,” ujarnya dengan nada lantang, terkesan menantang.

Baca Juga  Polresta Banyuwangi Kerahkan Ratusan Personel untuk Amankan Babak 8 Besar Liga 4 PSSI Jatim

Hal serupa disampaikan oleh Kepala Sekolah MA, P. Hakim, “Kami akan memberikan kedua ijazah tersebut jika tanggungan yang ada di SMP Darussyafa’ah sudah diselesaikan, walaupun di MA tidak ada tanggungan. Tetapi kami tetap tidak bisa memberikan ijazah tersebut karena MA dan SMP masih ada hubungan saudara,” ujarnya dengan nada santai, seolah tanpa beban.

Padahal sudah ada aturan pada Pasal 7 ayat (8) yang menyatakan bahwa β€œSatuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.” Dalam peraturan tersebut tidak ada perbedaan antara sekolah swasta dan negeri. Artinya, aturan ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di Indonesia.

Baca Juga  Kasdim 0825/Banyuwangi Hadiri Haul Ke-13 KH. Achmad Musayyidi di Ponpes Mabadi'ul Ihsan

Pasal yang tertuang dalam UUD 1945 adalah penentu, pengatur, alat kontrol, sumber hukum, dan menjadi landasan hukum tertinggi di Indonesia. Namun, Yayasan Rauddhatut Tholabah terkesan tidak mentaati dan mengabaikan undang-undang tersebut. Pertanyaannya, apakah yayasan tersebut tidak termasuk bertempat di wilayah Negara Indonesia yang seharusnya mengindahkan peraturan UUD 1945?

Melakukan pelanggaran terhadap undang-undang dapat dikenakan pidana penjara, denda, atau sanksi administratif. Pertanyaannya, apakah di balik yayasan tersebut ada beking atau orang berpengaruh yang kebal hukum?

Baca Juga  Rangkap Jabatan Wakil Ketua DPRD Michael Edy Hariyanto, S.H., M.H., Sekaligus Ketua Askab PSSI Banyuwangi 2025-2029, Sugiarto Bersurat ke Badan Kehormatan DPRD

Komunitas IWB berharap, di bawah kepemimpinan Presiden H. Prabowo Subianto, dinas pendidikan dan Kemenag dapat menindaklanjuti masalah penahanan ijazah yang terjadi di semua satuan pendidikan di Indonesia, khususnya di Kabupaten Banyuwangi. Permasalahan ini harus ditangani secara khusus dan serius, mengingat banyak pelanggaran dilakukan oleh oknum-oknum yang kebal hukum.

 

(Red)

Post Views: 495
Konsultasikan sekarang‼️
Previous Post

Dandim 0825 Banyuwangi Resmi Buka Kejuaraan Karate Dandim Cup 2024

Next Post

MAN 2 Banyuwangi Torehkan Prestasi Gemilang: 207 Siswa Lolos PTN 2024

Redaksi

Redaksi

"π™ΌπšŽπš—πšπšŠπš›πšŠπš‘πš”πšŠπš— π™ΊπšŠπšπšŠ, π™ΌπšŽπš—πš’πšžπšŠπš›πšŠπš”πšŠπš— π™΅πšŠπš”πšπšŠ"

Next Post

MAN 2 Banyuwangi Torehkan Prestasi Gemilang: 207 Siswa Lolos PTN 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

SMP Darussyfa’ah danΒ MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

Desember 20, 2024
Dugaan Kebocoran Anggaran di Desa Kemiri, Banyuwangi: Sugiarto Minta KPK dan Inspektorat Turun Tangan

Dugaan Kebocoran Anggaran di Desa Kemiri, Banyuwangi: Sugiarto Minta KPK dan Inspektorat Turun Tangan

Mei 22, 2025

Lanal Banyuwangi Gagalkan Illegal Fishing dengan Bom Ikan, Empat Pelaku Diamankan

Maret 6, 2025

Polresta Banyuwangi Tangkap Tiga Tersangka Pengedar Obat Berbahaya di Kalibaru

Januari 8, 2025

Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

1
Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

0
Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

0
Banyuwangi Siap Gelar Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I Tahun 2024

Banyuwangi Siap Gelar Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I Tahun 2024

0

INKA Banyuwangi Target Produksi 250 Gerbong per Tahun, Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

Juli 2, 2025

Kodim 0825/Banyuwangi Gelar Bimtek Ketatalaksanaan Binter 2025, Perkuat Profesionalisme Aparat Teritorial

Juli 2, 2025

Kodim 0825 Banyuwangi Gelar Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H, Perkuat Ukhuwah dan Semangat Perubahan

Juli 2, 2025

Pengecoran Rutilahu di Siliragung, Pra TMMD 125 Kodim 0825 Banyuwangi Wujudkan Rumah Layak untuk Warga

Juli 2, 2025

Recent News

INKA Banyuwangi Target Produksi 250 Gerbong per Tahun, Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

Juli 2, 2025

Kodim 0825/Banyuwangi Gelar Bimtek Ketatalaksanaan Binter 2025, Perkuat Profesionalisme Aparat Teritorial

Juli 2, 2025

Kodim 0825 Banyuwangi Gelar Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H, Perkuat Ukhuwah dan Semangat Perubahan

Juli 2, 2025

Pengecoran Rutilahu di Siliragung, Pra TMMD 125 Kodim 0825 Banyuwangi Wujudkan Rumah Layak untuk Warga

Juli 2, 2025

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING
  • WAWASAN NUSANTARA

Recent News

INKA Banyuwangi Target Produksi 250 Gerbong per Tahun, Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

Juli 2, 2025

Kodim 0825/Banyuwangi Gelar Bimtek Ketatalaksanaan Binter 2025, Perkuat Profesionalisme Aparat Teritorial

Juli 2, 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com Β© 2024

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com Β© 2024