• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Ganesha BWI
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
Ganesha BWI
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
Home HUKUM

Komunitas IWB Mengecam Keras Atas Terjadinya Penahanan Ijazah di Yayasan Rauddhatut Tholabah

Nur Kholis by Nur Kholis
Desember 21, 2024
in HUKUM, NEWS, TRENDING
0
Komunitas IWB Mengecam Keras Atas Terjadinya Penahanan Ijazah di Yayasan Rauddhatut Tholabah

Banyuwangi – Komunitas info warga banyuwangi IWB Mengecam Keras atas terjadinya penahanan ijazah disebuah lembaga pendidikan yang terjadi diyayasan Rauddhatut Tholabah setail genteng Banyuwangi, dikarenakan hanya ada tanggungan biaya makan yang harus diselesaikan.

Yayasan Rauddhatut Tholabah yang berada di Gang Alfirdaus, Jl. Raya Jember Jalen I, Desa Setail, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (21/12/2024).

Baca Juga  Kapolresta Banyuwangi Silaturahmi dan Berbuka Puasa Bersama Seniman, Dukung Pelestarian Budaya Lokal

Kondisi orang tua siswa memang sangat memprihatinkan. Mereka bekerja sebagai buruh harian lepas yang penghasilannya tidak menentu. Sementara itu, anaknya yang lulus dari yayasan tersebut saat ini terdampar di perantauan di Kalimantan dan tidak bisa pulang karena terkendala biaya. Tanpa ijazah, anak tersebut kesulitan mendapatkan pekerjaan.

Komunitas IWB Mengecam Keras Atas Terjadinya Penahanan Ijazah di Yayasan Rauddhatut TholabahKomunitas IWB Mengecam Keras Atas Terjadinya Penahanan Ijazah di Yayasan Rauddhatut Tholabah

SMP Darussyfa’ah dan MA Rauddhatut Tholabah, yang berada di bawah naungan Yayasan Rauddhatut Tholabah, tetap bersikukuh tidak memberikan toleransi atau kelonggaran kepada orang tua siswa yang memohon belas kasihan agar ijazah anaknya diberikan demi kepentingan anak tersebut.

Baca Juga  TNI Bersinergi dengan Pemda Banyuwangi Gelar Karya Bhakti Adminduk, Permudah Warga Miliki Identitas Sah

Orang tua siswa mengatakan, “Saya siap menyicil tanggungan biaya makan anak saya yang tiga juta tersebut. Saya bisanya menyicil dan siap tanda tangan di atas materai untuk membuat surat pernyataan supaya anak saya di perantauan bisa tertolong,” ungkapnya dengan nada memohon.

Namun, pihak yayasan yang diwakili oleh Pak Kosim, yang mengaku sebagai komite yayasan, menyatakan, “Yayasan kami punya peraturan dan prosedur sendiri yang tidak bisa diganggu gugat. Walaupun Anda mengatasnamakan aktivis, lembaga, media, atau pengacara, kami tetap tidak bisa memberikan ijazah tersebut. Bahkan jika membuat surat pernyataan sekalipun, kami tidak bisa memberikan ijazah, karena sudah ada yang membuat surat tetapi tetap belum membayar,” ujarnya dengan nada lantang, terkesan menantang.

Baca Juga  Keponakan Raja Thailand Jatuh Cinta pada Ijen dan Soto Ayam Banyuwangi

Hal serupa disampaikan oleh Kepala Sekolah MA, P. Hakim, “Kami akan memberikan kedua ijazah tersebut jika tanggungan yang ada di SMP Darussyafa’ah sudah diselesaikan, walaupun di MA tidak ada tanggungan. Tetapi kami tetap tidak bisa memberikan ijazah tersebut karena MA dan SMP masih ada hubungan saudara,” ujarnya dengan nada santai, seolah tanpa beban.

Padahal sudah ada aturan pada Pasal 7 ayat (8) yang menyatakan bahwa “Satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.” Dalam peraturan tersebut tidak ada perbedaan antara sekolah swasta dan negeri. Artinya, aturan ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di Indonesia.

Baca Juga  Jelang Natal dan Tahun Baru, Tokoh Lintas Agama Banyuwangi Deklarasikan Perdamaian

Pasal yang tertuang dalam UUD 1945 adalah penentu, pengatur, alat kontrol, sumber hukum, dan menjadi landasan hukum tertinggi di Indonesia. Namun, Yayasan Rauddhatut Tholabah terkesan tidak mentaati dan mengabaikan undang-undang tersebut. Pertanyaannya, apakah yayasan tersebut tidak termasuk bertempat di wilayah Negara Indonesia yang seharusnya mengindahkan peraturan UUD 1945?

Melakukan pelanggaran terhadap undang-undang dapat dikenakan pidana penjara, denda, atau sanksi administratif. Pertanyaannya, apakah di balik yayasan tersebut ada beking atau orang berpengaruh yang kebal hukum?

Baca Juga  Sugiarto Tantang Ormas Balawangi untuk Dialog Terbuka: Terkait Aksi Damai di depan Mie Gacoan Genteng

Komunitas IWB berharap, di bawah kepemimpinan Presiden H. Prabowo Subianto, dinas pendidikan dan Kemenag dapat menindaklanjuti masalah penahanan ijazah yang terjadi di semua satuan pendidikan di Indonesia, khususnya di Kabupaten Banyuwangi. Permasalahan ini harus ditangani secara khusus dan serius, mengingat banyak pelanggaran dilakukan oleh oknum-oknum yang kebal hukum.

 

(Red)

Post Views: 716
Konsultasikan sekarang‼️
Previous Post

Dandim 0825 Banyuwangi Resmi Buka Kejuaraan Karate Dandim Cup 2024

Next Post

MAN 2 Banyuwangi Torehkan Prestasi Gemilang: 207 Siswa Lolos PTN 2024

Nur Kholis

Nur Kholis

Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta Sesuai Kejadian dilapangan

Next Post
MAN 2 Banyuwangi Torehkan Prestasi Gemilang: 207 Siswa Lolos PTN 2024

MAN 2 Banyuwangi Torehkan Prestasi Gemilang: 207 Siswa Lolos PTN 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

Agustus 24, 2025
Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Februari 14, 2026
Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Juli 17, 2025
SMP Darussyfa'ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

SMP Darussyfa’ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

Desember 20, 2024
Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

1
Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

1
Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

0
Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

0
Bupati Ipuk Fiestiandani Resmi Launching Pembebasan Retribusi Pasar: Strategi Nyata Dongkrak Ekonomi Rakyat Banyuwangi

Bupati Ipuk Fiestiandani Resmi Launching Pembebasan Retribusi Pasar: Strategi Nyata Dongkrak Ekonomi Rakyat Banyuwangi

Mei 3, 2026
Jalan Rusak di Banyuwangi Kian Parah, Pimpinan Redaksi Ganesha Abadi Kecam Lambannya Respons Pemerintah Daerah

Jalan Rusak di Banyuwangi Kian Parah, Pimpinan Redaksi Ganesha Abadi Kecam Lambannya Respons Pemerintah Daerah

Mei 2, 2026
Menjamurnya Jaringan WiFi Tanpa Tiang di Banyuwangi: Dugaan Pelanggaran Aturan dan Lemahnya Pengawasan Pemerintah

Menjamurnya Jaringan WiFi Tanpa Tiang di Banyuwangi: Dugaan Pelanggaran Aturan dan Lemahnya Pengawasan Pemerintah

Mei 2, 2026
Peredaran Rokok Ilegal di Banyuwangi Kian Masif: Dugaan Pembiaran, Negara Berpotensi Rugi dan Hukum Dipertanyakan

Peredaran Rokok Ilegal di Banyuwangi Kian Masif: Dugaan Pembiaran, Negara Berpotensi Rugi dan Hukum Dipertanyakan

Mei 2, 2026

Recent News

Bupati Ipuk Fiestiandani Resmi Launching Pembebasan Retribusi Pasar: Strategi Nyata Dongkrak Ekonomi Rakyat Banyuwangi

Bupati Ipuk Fiestiandani Resmi Launching Pembebasan Retribusi Pasar: Strategi Nyata Dongkrak Ekonomi Rakyat Banyuwangi

Mei 3, 2026
Jalan Rusak di Banyuwangi Kian Parah, Pimpinan Redaksi Ganesha Abadi Kecam Lambannya Respons Pemerintah Daerah

Jalan Rusak di Banyuwangi Kian Parah, Pimpinan Redaksi Ganesha Abadi Kecam Lambannya Respons Pemerintah Daerah

Mei 2, 2026
Menjamurnya Jaringan WiFi Tanpa Tiang di Banyuwangi: Dugaan Pelanggaran Aturan dan Lemahnya Pengawasan Pemerintah

Menjamurnya Jaringan WiFi Tanpa Tiang di Banyuwangi: Dugaan Pelanggaran Aturan dan Lemahnya Pengawasan Pemerintah

Mei 2, 2026
Peredaran Rokok Ilegal di Banyuwangi Kian Masif: Dugaan Pembiaran, Negara Berpotensi Rugi dan Hukum Dipertanyakan

Peredaran Rokok Ilegal di Banyuwangi Kian Masif: Dugaan Pembiaran, Negara Berpotensi Rugi dan Hukum Dipertanyakan

Mei 2, 2026

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING
  • WAWASAN NUSANTARA

Recent News

Bupati Ipuk Fiestiandani Resmi Launching Pembebasan Retribusi Pasar: Strategi Nyata Dongkrak Ekonomi Rakyat Banyuwangi

Bupati Ipuk Fiestiandani Resmi Launching Pembebasan Retribusi Pasar: Strategi Nyata Dongkrak Ekonomi Rakyat Banyuwangi

Mei 3, 2026
Jalan Rusak di Banyuwangi Kian Parah, Pimpinan Redaksi Ganesha Abadi Kecam Lambannya Respons Pemerintah Daerah

Jalan Rusak di Banyuwangi Kian Parah, Pimpinan Redaksi Ganesha Abadi Kecam Lambannya Respons Pemerintah Daerah

Mei 2, 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024