BANYUWANGI — Maraknya komersialisasi pendidikan oleh sejumlah yayasan dan lembaga pendidikan swasta di Indonesia kembali memantik kritik tajam publik. Pendidikan yang semestinya menjadi hak dasar warga negara kini dinilai bergeser menjadi sektor bisnis yang menggiurkan. Ironisnya, kondisi ini telah menempatkan banyak siswa dan orang tua sebagai korban pungutan tinggi, tekanan administratif, dan perlakuan tidak manusiawi berupa penahanan ijazah.
Mahalnya biaya pendidikan, pungutan tambahan yang tidak transparan, hingga praktik menahan dokumen kelulusan membuat masyarakat mempertanyakan komitmen negara dalam memastikan pemerataan pendidikan. Padahal Indonesia telah lebih dari tujuh dekade merdeka, namun akses pendidikan layak dan gratis yang semestinya menjadi tanggung jawab negara masih jauh dari harapan.
Komersialisasi Pendidikan Menguat: Siswa dan Orang Tua Ditekankan Biaya Tinggi
Lembaga pendidikan swasta yang berada di bawah naungan yayasan seharusnya berperan sebagai mitra negara dalam menyediakan pendidikan. Namun, di banyak daerah, termasuk Banyuwangi, justru muncul pola pengelolaan pendidikan yang pragmatis dan cenderung berorientasi keuntungan.
Biaya masuk yang tinggi, pembayaran daftar ulang yang tidak rasional, hingga pungutan tambahan berkedok program sekolah menjadi beban berat bagi keluarga berpenghasilan rendah. Banyak orang tua terpaksa berhutang, menjual barang, atau mencari pinjaman demi memenuhi tuntutan biaya yang sering kali tidak sesuai dengan standar pelayanan pendidikan.
Praktik ini menunjukkan bahwa komersialisasi pendidikan telah melampaui batas kewajaran dan melukai hak warga negara untuk memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi ekonomi.
Penahanan Ijazah: Pelanggaran Berat yang Menghambat Masa Depan Siswa
Salah satu praktik paling meresahkan adalah penahanan ijazah oleh lembaga pendidikan ketika siswa belum melunasi biaya tertentu. Padahal, ijazah merupakan dokumen negara dan hak mutlak peserta didik, bukan alat tekanan bagi lembaga.
Tindakan menahan ijazah secara eksplisit melanggar:
- UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah tentang Standar Pelayanan Minimal
- Prinsip Hak Asasi Manusia
- Kode etik penyelenggaraan pendidikan
Pelanggaran tersebut seharusnya dikenai sanksi tegas, mulai dari administratif, pencabutan izin operasional, hingga proses hukum bila terbukti terjadi pemaksaan atau pemungutan tidak sah.
Namun kenyataannya, praktik ini masih berjalan di berbagai satuan pendidikan. Banyak alumni yang terhambat bekerja, tidak dapat melanjutkan pendidikan, atau bahkan gagal melamar pekerjaan hanya karena ijazah mereka “disandera”.
Desakan Publik: Pemerintah Daerah dan Pusat Harus Berani Bertindak
Meningkatnya laporan dan keluhan dari masyarakat Banyuwangi menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap lembaga pendidikan swasta. Masyarakat mendesak agar pemerintah daerah (Pemkab Banyuwangi), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, serta Kementerian Agama segera mengambil langkah konkret.
Tindakan yang diharapkan publik mencakup:
- Audit menyeluruh terhadap yayasan dan lembaga pendidikan yang diduga memungut biaya tidak sah.
- Penegakan hukum terhadap praktik penahanan ijazah.
- Transparansi struktur biaya pendidikan di semua jenjang.
- Evaluasi dan pengawasan berkala terhadap izin operasional lembaga swasta.
- Pemberian sanksi tegas kepada lembaga yang melanggar aturan, termasuk penghentian kegiatan belajar mengajar bila diperlukan.
Langkah-langkah ini dipandang mendesak demi melindungi hak pendidikan warga dan mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh yayasan maupun pengelola lembaga pendidikan.
Pendidikan adalah Amanah Negara, Bukan Komoditas Bisnis
Dalam konteks pembangunan bangsa, pendidikan bukan sekadar proses belajar mengajar, melainkan elemen strategis yang menentukan kualitas generasi masa depan. Menjadikan pendidikan sebagai komoditas bisnis adalah tindakan yang bertentangan dengan amanat konstitusi.
Negara wajib memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses yang adil terhadap pendidikan—tanpa diskriminasi, tanpa tekanan biaya, dan tanpa praktik ilegal yang merugikan hak-hak peserta didik.
Jika pemerintah tidak segera bertindak tegas, komersialisasi pendidikan akan terus berkembang tanpa kendali dan menciptakan lingkaran ketidakadilan yang semakin dalam. Saatnya pemerintah pusat dan daerah menunjukkan keberpihakan nyata terhadap rakyat, bukan terhadap kepentingan kelompok tertentu.
Pendidikan harus kembali pada esensinya: mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan memperkaya segelintir pihak.
(Red)
















