BANYUWANGI — Dunia pendidikan Indonesia kembali menjadi sorotan tajam setelah maraknya praktik komersialisasi oleh sejumlah yayasan dan lembaga pendidikan swasta yang dinilai semakin jauh dari semangat mencerdaskan kehidupan bangsa. Di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Banyuwangi, keluhan masyarakat kian menguat terkait tingginya biaya pendidikan hingga praktik penahanan ijazah yang jelas-jelas melanggar aturan dan merugikan masa depan siswa.
Fenomena ini membuat pendidikan yang mestinya menjadi hak setiap warga negara justru berubah menjadi beban berat bagi banyak keluarga. Padahal, Indonesia telah merdeka selama 79 tahun, namun hak dasar berupa akses pendidikan layak dan terjangkau masih belum benar-benar dirasakan merata oleh masyarakat.
Pendidikan Dijadikan Ladang Bisnis, Siswa Jadi Korban
Berbagai laporan menunjukkan bahwa sejumlah yayasan dan lembaga pendidikan swasta menjadikan sektor pendidikan sebagai ajang bisnis yang menggiurkan. Hal ini menciptakan pola komersialisasi yang membebani masyarakat, terutama kelompok ekonomi menengah ke bawah.
Tak sedikit orang tua yang menghadapi tekanan finansial akibat pungutan tinggi, biaya tambahan di luar ketentuan, hingga ancaman tidak dilayani bila tunggakan belum diselesaikan. Dalam beberapa kasus, siswa bahkan menjadi korban langsung dari sistem yang tidak adil ini.
“Pendidikan seolah berubah menjadi barang dagangan, bukan lagi pelayanan sosial. Banyak keluarga harus menanggung hutang demi masa depan anak-anak mereka,” keluh salah satu wali murid di Banyuwangi.
Penahanan Ijazah: Pelanggaran Nyata yang Masih Dibiarkan
Praktik penahanan ijazah kembali menjadi isu serius. Tindakan tersebut bukan hanya tidak etis, namun juga melanggar Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah tentang Standar Pelayanan Minimal, serta melanggar prinsip HAM.
Ijazah adalah dokumen negara dan hak peserta didik. Menahan ijazah karena alasan biaya termasuk kategori penyalahgunaan wewenang dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Sayangnya, kasus seperti ini masih sering ditemukan di berbagai sekolah, pondok pesantren, hingga perguruan tinggi swasta. Di Banyuwangi, sejumlah orang tua telah menyampaikan keluhan serupa, namun penanganan dinilai belum maksimal.
Masyarakat Mendesak Pemerintah Daerah dan Pusat Bertindak Tegas
Publik kini mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, serta Kementerian Agama untuk turun tangan secara serius. Tindakan represif terhadap lembaga yang melanggar aturan dianggap perlu untuk memberi efek jera.
“Kita butuh pemerintah yang hadir dan tegas. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban dari lembaga-lembaga yang menyimpang dari amanah pendidikan,” tegas salah satu aktivis pendidikan Banyuwangi.
Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya merespons laporan, tetapi juga melakukan inspeksi rutin, memperketat pengawasan yayasan, serta memberikan sanksi jelas bagi lembaga yang melakukan pungutan liar, komersialisasi pendidikan yang berlebihan, hingga menahan ijazah alumni.
Pendidikan adalah Hak, Bukan Komoditas
Tekanan publik semakin menguat seiring meningkatnya kesadaran masyarakat bahwa pendidikan adalah hak fundamental, bukan komoditas yang bisa diperjualbelikan. Negara berkewajiban memastikan setiap anak mendapatkan pendidikan bermutu tanpa diskriminasi.
Ke depan, masyarakat Banyuwangi berharap adanya langkah konkret berupa:
- Penegakan aturan terhadap yayasan dan lembaga pendidikan yang melanggar.
- Larangan mutlak penahanan ijazah dalam kondisi apa pun.
- Transparansi biaya pendidikan.
- Pengawasan dan evaluasi berkala oleh pemerintah daerah dan pusat.
- Penyediaan akses pendidikan gratis dan terjangkau bagi seluruh warga.
Persoalan komersialisasi pendidikan dan penahanan ijazah adalah luka lama yang tak kunjung sembuh. Jika pemerintah tidak tegas, dunia pendidikan akan terus dikuasai kepentingan bisnis, bukan kepentingan bangsa.
Saatnya pemerintah hadir dengan langkah nyata, bukan hanya janji. Pendidikan harus kembali pada hakikatnya: mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan membebani masyarakat.
(Red)
















