BANYUWANGI – Perayaan Hari Raya Natal 2025 membawa kebahagiaan tersendiri bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi yang beragama Kristen. Sebanyak empat orang WBP resmi menerima remisi khusus Natal berupa pengurangan masa pidana.
Surat Keputusan (SK) Remisi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, didampingi Kabag Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, M. Ulin Nuha, di sela perayaan Natal yang berlangsung di Aula Sahardjo Lapas Banyuwangi, Kamis (25/12/2025).
Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, menjelaskan bahwa besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari, disesuaikan dengan lamanya masa pidana yang telah dijalani masing-masing Warga Binaan.
“Dua orang Warga Binaan memperoleh remisi selama 1 bulan 15 hari, sementara dua lainnya masing-masing mendapatkan remisi 15 hari dan 1 bulan,” jelas Wayan.
Ia merinci, Warga Binaan yang telah menjalani pidana selama 6 hingga 12 bulan berhak mendapatkan remisi 15 hari. Sedangkan mereka yang telah menjalani pidana 12 bulan atau lebih memperoleh remisi 1 bulan pada tahun pertama hingga ketiga.
“Pada tahun keempat dan kelima, remisi yang diberikan sebesar 1 bulan 15 hari, dan pada tahun keenam serta seterusnya diberikan 2 bulan setiap tahun,” ungkapnya.
Wayan menegaskan bahwa remisi Hari Raya Natal merupakan remisi khusus, sehingga hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Kristen.
“Warga Binaan yang beragama lain tetap memiliki hak yang sama untuk mendapatkan remisi khusus pada perayaan hari besar keagamaan sesuai keyakinan masing-masing,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa tidak semua Warga Binaan dapat diusulkan menerima remisi. Ada sejumlah syarat administratif dan substantif yang harus dipenuhi, antara lain telah berstatus narapidana dengan putusan hukum tetap, menjalani pidana minimal enam bulan, tidak tercatat melakukan pelanggaran disiplin, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan hasil asesmen Pemasyarakatan.
“Selain itu, Warga Binaan juga tidak sedang menjalani gagal integrasi dan tidak sedang menjalani pidana subsider denda atau uang pengganti,” tambahnya.
Sementara itu, Kabag TU dan Umum Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, M. Ulin Nuha, berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri dan berperilaku positif selama menjalani masa pidana.
“Remisi adalah hak Warga Binaan sekaligus bentuk penghargaan dari negara. Ini bukan obral hukuman, melainkan instrumen hukum penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan dan mendukung proses reintegrasi sosial,” pungkasnya.
(Red)
















