Banyuwangi – Tragedi maut kembali terjadi di lokasi kolam bekas galian C di Kabupaten Banyuwangi. Seorang pemuda bernama Apris Oreza (23) ditemukan meninggal dunia akibat tenggelam di kolam bekas tambang yang berlokasi di Dusun Krajan, Desa Badean, Kecamatan Blimbingsari, Senin (9/2/2026) dini hari.
Peristiwa ini sekaligus membuka kembali fakta pahit lemahnya pengawasan dan pembiaran terhadap kolam bekas galian C yang dibiarkan terbuka, tanpa pengamanan, rambu peringatan, maupun penutupan permanen sebagaimana diatur dalam ketentuan pertambangan dan keselamatan lingkungan.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, korban bersama dua rekannya berangkat dari Kecamatan Songgon sekitar pukul 02.00 WIB menuju kolam bekas galian C dengan tujuan memanah ikan nila. Sekitar pukul 03.00 WIB, korban dan para saksi langsung menyelam tanpa alat keselamatan, hanya menggunakan senter kepala.
Beberapa menit kemudian, saksi melihat cahaya senter korban dalam kondisi diam di tengah kolam. Saat didekati, korban diketahui telah tenggelam dengan kaki tersangkut tanaman ganggang di dasar kolam. Upaya penyelamatan gagal karena keterbatasan oksigen, hingga akhirnya warga sekitar diminta membantu.
Evakuasi dan Hasil Pemeriksaan
Kapolsek Rogojampi Kompol Imron, S.H., M.H. bersama tim langsung melakukan evakuasi, identifikasi, dan pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan tanda kekerasan. Korban diduga kuat meninggal dunia akibat kehabisan napas karena tenggelam.
Pihak keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan otopsi.
IWB: Ini Bukan Sekadar Musibah, Tapi Kelalaian Sistemik
Ketua Komunitas Info Warga Banyuwangi (IWB), Abi Arbain, menegaskan bahwa kejadian ini tidak bisa dilihat semata sebagai kecelakaan pribadi, melainkan akibat pembiaran sistemik terhadap kolam bekas tambang ilegal maupun tidak direklamasi.
“Kolam bekas galian C yang dibiarkan terbuka tanpa pagar, tanpa rambu peringatan, dan tanpa reklamasi adalah pelanggaran serius. Ini bukan kali pertama memakan korban. Artinya, ada kelalaian struktural yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Abi Arbain.
Pelanggaran dan Potensi Sanksi
Abi Arbain menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta regulasi turunannya, setiap bekas tambang wajib direklamasi dan diamankan.
Pelanggaran yang berpotensi terjadi meliputi:
- Tidak dilakukannya reklamasi pascatambang
- Pembiaran lubang tambang berbahaya bagi masyarakat
- Tidak adanya sistem pengamanan dan peringatan
- Dugaan tambang tanpa izin atau izin yang telah berakhir
“Jika terbukti ada unsur kelalaian atau pelanggaran izin, maka pelaku usaha tambang dapat dikenai sanksi administratif, pencabutan izin, hingga pidana. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum wajib turun tangan,” lanjut Abi.
Desakan Evaluasi Total
IWB mendesak:
- Audit menyeluruh seluruh kolam bekas galian C di Banyuwangi
- Penutupan dan reklamasi permanen lokasi berbahaya
- Penegakan hukum tegas tanpa kompromi
- Transparansi data izin tambang kepada publik
“Jangan tunggu korban berikutnya. Nyawa warga terlalu mahal untuk dikalahkan oleh kelalaian dan kepentingan ekonomi,” pungkas Abi Arbain.
Catatan Redaksi
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa ketidakpatuhan terhadap aturan tambang dan keselamatan lingkungan adalah kejahatan laten. Negara tidak boleh kalah oleh pembiaran. Keselamatan warga adalah hukum tertinggi.
















