Banyuwangi — Deretan lubang bekas tambang galian C di Desa Karangbendo, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi, tak lagi sekadar menyisakan kerusakan ekologis. Ia menjelma menjadi monumen sunyi kegagalan tata kelola sumber daya alam, yang hingga kini terus memakan korban jiwa. Tragedi demi tragedi terjadi, namun respons kebijakan yang tegas dan berkelanjutan tak kunjung hadir.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: di mana negara ketika ruang-ruang berbahaya dibiarkan menjadi ancaman permanen bagi keselamatan warganya?
Ketua Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat (APPM), M. Rofiq Azmi, melontarkan kritik keras sekaligus menawarkan terobosan kebijakan dengan mengusulkan pemanfaatan bekas tambang galian C sebagai lokasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST/TPST3R). Menurutnya, persoalan ini tidak semata soal teknis pengelolaan limbah, melainkan cerminan keberanian politik pemerintah daerah dalam menghadapi warisan kelam eksploitasi alam.
“Negara — dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Banyuwangi — tidak boleh terus absen. Ini menyangkut nyawa manusia Indonesia. Setiap korban adalah bukti nyata bahwa pembiaran struktural telah berlangsung terlalu lama,” tegas Rofiq.
Rofiq menilai polemik berkepanjangan terkait penentuan lokasi TPST3R justru menunjukkan paradoks kebijakan publik. Energi politik habis dalam tarik-ulur administratif dan konflik horizontal, sementara ancaman nyata di lapangan terus mengintai. Padahal, lahan pascatambang yang selama ini dibiarkan terbengkalai menyimpan potensi solusi yang rasional dan strategis.
Secara konseptual, usulan ini memuat gagasan rekontekstualisasi ruang: mengubah jejak eksploitasi menjadi ruang rehabilitasi sosial dan ekologis. Bekas tambang, yang selama ini identik dengan ekstraksi tanpa tanggung jawab, dapat ditransformasikan menjadi infrastruktur publik yang fungsional dan berorientasi keselamatan.
“Daripada masyarakat terus digiring pada konflik soal lahan TPST3R, pendekatan ini menawarkan jalan keluar rasional sekaligus simbolik—menutup buramnya sejarah pertambangan dengan kebijakan yang berpihak pada keselamatan publik,” ujarnya.
Namun demikian, Rofiq mengingatkan agar gagasan tersebut tidak disederhanakan menjadi solusi instan. Pemanfaatan bekas tambang harus didasarkan pada kajian ilmiah komprehensif, mulai dari analisis geologi, stabilitas tanah, mitigasi risiko tenggelam dan longsor, hingga desain pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Tanpa dasar ilmiah yang kuat, kebijakan justru berpotensi melahirkan masalah baru.
Lebih jauh, wacana ini menjadi kritik terbuka terhadap paradigma pembangunan daerah. Pemerintah dihadapkan pada pilihan krusial: terus mengelola krisis secara reaktif, atau melakukan lompatan kebijakan yang menempatkan keselamatan manusia sebagai prioritas utama.
Sebab pada akhirnya, lubang-lubang bekas tambang itu bukan semata cekungan tanah. Ia adalah cermin kehadiran—atau absennya—negara dalam melindungi warganya.
(Red)
















