JAKARTA – Reformasi sistem pemasyarakatan memasuki babak baru. Di bawah kepemimpinan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), transformasi lembaga pemasyarakatan tak lagi sebatas menjalankan fungsi pembinaan, melainkan bergerak progresif menjadi motor ketahanan pangan dan inkubator UMKM berbasis warga binaan.
Momentum perubahan ini ditegaskan melalui Panen Raya Nasional serentak yang digelar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 15 Januari 2026. Dalam satu periode panen awal tahun, total produksi pangan yang dihasilkan mencapai 123.557 kilogram. Rinciannya meliputi 99.930 kilogram komoditas pertanian dan perkebunan, 4.019 kilogram sektor peternakan, serta 19.608 kilogram hasil perikanan.
Capaian tersebut menjadi indikator konkret bahwa lapas dan rutan kini berorientasi pada produktivitas, bukan sekadar fungsi kuratif pemidanaan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, saat meninjau proyek percontohan di Lapas Terbuka Nusakambangan, Selasa (10/2/2026), menegaskan bahwa kebijakan ini lahir dari strategi menyeluruh dan berbasis tata kelola aset negara.
“Pemasyarakatan harus produktif, adaptif, dan memberi manfaat ekonomi. Ini bukan sekadar program simbolik, melainkan sistem yang terukur,” tegasnya.
Empat Pilar Transformasi
Pertama, optimalisasi aset negara. Inventarisasi lahan idle yang sebelumnya tidak termanfaatkan kini dikelola profesional sebagai lahan pertanian dan peternakan binaan. Langkah ini sekaligus mencegah penyalahgunaan aset serta memperkuat pengawasan kawasan strategis seperti Nusakambangan.
Kedua, penyelarasan dengan visi pembangunan nasional. Program ini mendukung agenda kemandirian pangan Presiden RI, sekaligus mengangkat produk hasil pembinaan warga binaan agar mampu bersaing di pasar komersial secara legal dan terstandar.
Ketiga, penguatan rantai pasok internal. Kebijakan baru mewajibkan penyedia bahan makanan di lapas menyerap minimal lima persen hasil produksi warga binaan. Skema ini menciptakan ekosistem ekonomi sirkular di dalam sistem pemasyarakatan, sekaligus membuka ruang kolaborasi dengan pelaku usaha lokal. Jika produksi surplus, distribusi diperluas ke pasar umum dan program sosial pemerintah.
Keempat, pembinaan berbasis kemandirian ekonomi. Warga binaan memperoleh pelatihan teknis sekaligus insentif finansial dari hasil produksi. Skema premi ini disiapkan sebagai modal awal saat mereka kembali ke masyarakat, guna menekan angka residivisme melalui pendekatan kesejahteraan dan keterampilan.
Produktif, Manusiawi, dan Berkelanjutan
Transformasi ini juga berdampak pada kultur internal pegawai pemasyarakatan. Model pembinaan berbasis ketahanan pangan membuka peluang inovasi jangka panjang, termasuk sebagai referensi kewirausahaan pascapensiun.
Dengan integrasi antara pengelolaan aset, pemberdayaan sumber daya manusia, dan penguatan ekonomi daerah, Imipas menegaskan komitmennya membangun sistem pemasyarakatan yang produktif, transparan, serta berkontribusi nyata bagi ketahanan pangan nasional.
Reformasi ini bukan sekadar perubahan nomenklatur kementerian, melainkan pergeseran paradigma: dari ruang pembatasan kebebasan menjadi ruang pembinaan kemandirian.
(Red)
















