BANYUWANGI – Dugaan praktik penjualan tanah kapling ilegal di Dusun Toyamas, Desa Waringinrejo, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, memantik sorotan keras publik dan menuai kecaman dari berbagai kalangan. Aktivitas jual beli kavling yang diduga dilakukan tanpa memperhatikan legalitas tata ruang, izin pengembangan kawasan, hingga ketentuan sempadan sungai dinilai berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting dan dapat menyeret pihak terkait ke ranah pidana maupun administratif, Senin (18/05/2026).
Di lokasi terlihat jelas sebuah papan besar bertuliskan “Dijual Tanah” lengkap dengan pembagian petak kavling yang berada di sisi jalan utama dan berdekatan langsung dengan aliran sungai. Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat adanya praktik pemecahan lahan dan pemasaran kavling yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam regulasi pembangunan kawasan perumahan dan lingkungan siap bangun (Lisiba).


Agus, salah satu warga yang mencoba menanyakan harga kavling tersebut, mengaku mendapatkan informasi bahwa masih banyak tanah kosong yang diperjualbelikan dengan harga berbeda sesuai posisi lahan. Bahkan disebutkan terdapat kavling murah yang berada tepat di pinggir sungai.
“Banyak yang kosong dan harganya relatif tergantung lokasinya. Yang murah ada yang kosong di pinggir sungai,” ujar Agus menirukan penjelasan seseorang berinisial HL.
Ketua Aliansi Wartawan Indonesia, Indra, mengecam keras dugaan praktik penjualan kapling tersebut dan meminta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, dinas terkait, serta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.
Menurutnya, praktik jual beli kapling tidak boleh dilakukan sembarangan karena menyangkut keselamatan hukum masyarakat, kepastian tata ruang, hingga perlindungan lingkungan hidup.
“Kalau memang benar ada penjualan kavling tanpa memenuhi aturan yang berlaku, tentu ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai masyarakat dirugikan akibat dugaan praktik yang tidak sesuai regulasi,” tegas Indra.
Indra menilai dugaan penjualan kavling tanpa pembangunan rumah terlebih dahulu berpotensi bertentangan dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 89 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 32 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan dan Pengesahan Rencana Tapak.
Dalam Pasal 3 ayat (5) disebutkan secara tegas bahwa badan hukum yang membangun Lisiba dilarang menjual kavling tanah matang tanpa rumah. Sementara dalam Pasal 1 ayat 33 dijelaskan bahwa penjualan kavling tanpa rumah hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, yakni apabila pembangunan perumahan telah mencapai minimal 25 persen dan terjadi krisis moneter nasional yang menyebabkan kesulitan likuiditas pada badan hukum tersebut.
Tak hanya itu, dugaan penjualan kapling di dekat sempadan sungai juga dinilai berpotensi melanggar ketentuan perlindungan kawasan sempadan sungai sebagaimana diatur dalam regulasi tata ruang dan pengelolaan sumber daya air. Jika terbukti terdapat pembangunan atau transaksi lahan yang mengabaikan garis sempadan sungai, maka hal itu dapat menimbulkan risiko banjir, erosi, kerusakan lingkungan hingga konflik pertanahan di masa mendatang.
AWI menegaskan bahwa persoalan ini bukan lagi sekadar dugaan pelanggaran administratif biasa, melainkan berpotensi masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum apabila ditemukan unsur penipuan, penyalahgunaan izin, pemalsuan dokumen, atau penjualan lahan yang tidak memenuhi syarat legal formal.
Dalam ketentuan hukum terbaru KUHAP dan sistem penegakan hukum nasional, aparat penegak hukum memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penyitaan dokumen, penghentian aktivitas hingga proses pidana apabila ditemukan dugaan tindak pidana terkait tata ruang, lingkungan hidup, maupun perumahan ilegal.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman juga memuat ancaman sanksi tegas terhadap pelanggaran pembangunan dan pemasaran kawasan perumahan tanpa memenuhi ketentuan perizinan. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, pencabutan izin, pembongkaran bangunan, hingga pidana penjara dan denda apabila terbukti merugikan masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat membeli tanah yang nantinya menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Pemerintah harus hadir dan bertindak tegas. Jika ada dugaan pelanggaran, jangan dibiarkan berkembang menjadi bom waktu,” tambah Indra.
AWI juga mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bersama dinas teknis untuk segera membuka transparansi terkait status legalitas kawasan tersebut, mulai dari izin site plan, izin pemecahan bidang tanah, kesesuaian tata ruang, hingga dokumen lingkungan dan ketentuan Lisiba.
Publik menilai pembiaran terhadap praktik semacam ini dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola pembangunan daerah. Apalagi Banyuwangi selama ini dikenal sebagai daerah yang terus mendorong pembangunan berkelanjutan dan penataan wilayah berbasis aturan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak berinisial HL maupun pengelola tanah kapling di Dusun Toyamas, Desa Waringinrejo, Kecamatan Gambiran, belum memberikan klarifikasi resmi terkait legalitas proyek, izin pemecahan lahan, maupun dugaan pelanggaran Perbup Banyuwangi tersebut.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan praktik kapling ilegal yang dinilai sarat kejanggalan serta berpotensi merugikan publik secara luas.
(Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi)
“Tajam Mengawal Fakta, Tegas Menyuarakan Kebenaran, Bermartabat untuk Kepentingan Publik.”
















