Aktivis Muda Mas Nizar Soroti Diskon Rp31 Miliar dalam Pelepasan Saham Pemda: “Transparansi Bukan Opsi, Tapi Kewajiban Konstitusional”
BANYUWANGI – Polemik pelepasan saham milik Pemerintah Daerah senilai Rp333 miliar dengan skema accelerated bookbuilding kembali menjadi sorotan publik. Aktivis muda dari Banyuwangi selatan yang akrab disapa Mas Nizar menyampaikan kritik tajam namun bernada lembut terhadap tata kelola transaksi tersebut, khususnya terkait transparansi identitas pembeli dan dasar pemberian diskon 9,5 persen atau setara Rp31 miliar.
Menurut Mas Nizar, pihaknya memahami mekanisme pasar modal dan secara tegas membedakan antara transaksi anonim di pasar reguler dengan transaksi bookbuilding di pasar negosiasi.
“Begini, justru karena kami memahami mekanisme pasar modal, kami membedakan antara transaksi anonim di pasar reguler dan transaksi bookbuilding di pasar negosiasi. Dalam skema accelerated bookbuilding terdapat allocation final dan settlement melalui KSEI yang secara administratif mencatat counterparty institusi. Ini bukan transaksi matching anonim,” ujarnya.
Ia menegaskan, pertanyaan publik bukanlah soal teknis perdagangan di Bursa Efek Indonesia, melainkan mengenai tata kelola pelepasan Barang Milik Daerah (BMD) yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah dan melibatkan uang rakyat.
📌 Fokus Kritik: Identitas Pembeli dan Prinsip Kehati-hatian
Mas Nizar mengajukan pertanyaan mendasar yang hingga kini belum dijawab secara terbuka:
- Apakah Pemerintah Daerah mengetahui identitas badan hukum pembeli saham tersebut?
- Jika tidak mengetahui, bagaimana prinsip kehati-hatian (prudential principle) dijalankan dalam pelepasan aset publik?
- Jika mengetahui, apa dasar normatif yang melarang penyampaian informasi tersebut kepada DPRD maupun publik?
Dalam skema accelerated bookbuilding, proses alokasi final dan settlement dilakukan melalui Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang secara administratif mencatat pihak institusi sebagai counterparty. Artinya, identitas badan hukum pembeli secara sistemik sebenarnya terdokumentasi.
“Mohon disebutkan aturan bursa atau regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara spesifik yang melarang Pemerintah Daerah mengetahui atau menyampaikan identitas badan hukum pembeli dalam transaksi aset publik,” tegasnya.
💰 Diskon 9,5%: Siapa Menilai dan Apa Dasarnya?
Selain soal identitas pembeli, publik juga mempertanyakan dasar pemberian diskon 9,5 persen atau sekitar Rp31 miliar dari nilai transaksi Rp333 miliar.
Dalam konteks pengelolaan BMD, diskon atas aset publik bukanlah keputusan administratif biasa. Harus ada kajian valuasi independen, pertimbangan risiko pasar, serta justifikasi tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi keuangan negara.
Mas Nizar menekankan bahwa diskusi ini harus berbasis norma hukum, bukan asumsi atau opini sepihak.
⚖️ Rujukan Regulasi: Keterbukaan Informasi dan Pengelolaan BMD
Sebagai transaksi yang menyangkut aset publik, Mas Nizar merujuk pada:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Berdasarkan regulasi tersebut, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai:
✔ Identitas badan hukum pembeli
✔ Nilai transaksi final
✔ Dasar pemberian diskon 9,5 persen
✔ Proses pengambilan keputusan dan persetujuan DPRD
“BPKAD wajib membuka informasi siapa pembeli saham Pemda secara resmi. Ini bukan ranah etika sekuritas semata, melainkan akuntabilitas pengelolaan uang rakyat,” tegasnya.
🏛️ Transparansi sebagai Pilar Good Governance
Dalam prinsip good governance, transparansi dan akuntabilitas adalah dua pilar utama. Terlebih ketika transaksi melibatkan Barang Milik Daerah bernilai ratusan miliar rupiah.
Mas Nizar menutup pernyataannya dengan ajakan diskusi berbasis norma hukum:
“Kami ingin diskusi ini berbasis norma, bukan asumsi. Jika ada regulasi yang melarang keterbukaan identitas pembeli dalam transaksi aset publik, sebutkan secara eksplisit pasal dan aturannya.”
Polemik ini dipastikan akan terus bergulir hingga publik memperoleh penjelasan resmi dan komprehensif dari pihak terkait.
Media Nasional Ganesha Abadi akan terus mengawal isu ini sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan kepentingan publik.
(Red)
















