BANYUWANGI – Aktivis Banyuwangi Selatan sekaligus Ketua Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat (APPM), Rofiq Azmi, melontarkan kritik keras terhadap pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 19 Februari 2026 yang dinilai tidak transparan, sarat kejanggalan administratif, serta berpotensi mengabaikan hak publik atas informasi dan pengawasan.
Dalam pernyataan resminya kepada media, Rofiq menyebut sejumlah nama dan institusi yang menurutnya semestinya menjadi bagian dari forum keterbukaan, di antaranya mantan Bupati periode 2010–2021, BPKP Jawa Timur, PT Bahana Sekuritas, Polresta Banyuwangi, serta Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Dugaan Undangan Tidak Disampaikan: “Ini Kepentingan Rakyat”
Rofiq mempertanyakan dugaan adanya instruksi agar undangan RDPU tidak disampaikan kepada sejumlah pihak yang berkepentingan.
“Bagaimana bisa undangan yang menyangkut kepentingan rakyat tidak disampaikan? Ini bukan forum pribadi. Ini menyangkut kekayaan rakyat Banyuwangi. Jika benar ada pengondisian, ini pelecehan terhadap rakyat,” tegasnya.
Menurutnya, forum RDPU seharusnya menjadi ruang terbuka yang menghadirkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum (APH), lembaga pengawas, serta unsur masyarakat sipil. Ketidakhadiran pihak-pihak strategis dalam forum tersebut dinilai memunculkan tanda tanya besar.
Sorotan pada Divestasi Saham 2020 dan Potensi Kerugian Triliunan
APPM juga kembali menyinggung isu divestasi saham tahun 2020 yang hingga kini dinilai belum sepenuhnya transparan di hadapan publik. Berdasarkan klaim analisa forensik internal tim APPM, disebutkan adanya potensi kerugian hingga Rp4,3 triliun.
Selain itu, APPM menyinggung produksi tambang di kawasan Tumpang Pitu yang menurut mereka mencapai kurang lebih 40 ton selama masa produksi tertentu, yang menurut mereka perlu dibuka secara terang-benderang kepada publik dalam konteks valuasi dan divestasi.
“Kalau benar ada rencana kebijakan lanjutan terkait saham, rakyat harus tahu. Jangan pernah menjual atau mengalihkan aset strategis tanpa persetujuan moral rakyat,” ujar Rofiq.
Kritik terhadap Etika Kepemimpinan dan Kearifan Lokal
Dalam nada kritis, Rofiq juga menyinggung agenda kunjungan kerja (kungker) ke luar daerah yang dinilai kontras dengan kondisi sosial masyarakat. Ia mempertanyakan urgensi agenda tersebut di tengah polemik yang belum tuntas.
“Banyuwangi punya banyak ruang untuk diskusi. Ketika rapat dilakukan di daerah sendiri, ekonomi lokal bergerak. UMKM hidup. Kearifan lokal dihargai. Mengapa harus ke luar? Rakyat berhak bertanya,” katanya.
Desakan Transparansi dan Keterbukaan Total
APPM mendesak agar DPRD dan seluruh pihak terkait membuka secara transparan:
- Daftar undangan resmi RDPU 19 Februari 2026.
- Bukti administrasi pengiriman undangan.
- Notulensi lengkap dan rekaman resmi forum.
- Dokumen pendukung terkait divestasi saham 2020.
Rofiq menegaskan bahwa kritik yang disampaikan merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin undang-undang.
“Ini bukan serangan personal. Ini kontrol publik. Jika wakil rakyat menutup ruang partisipasi, maka wajar publik mempertanyakan integritasnya,” ujarnya.
Seruan kepada Masyarakat Banyuwangi
APPM mengajak masyarakat untuk tidak pasif dan terus mengawal isu-isu strategis yang berkaitan dengan aset dan kekayaan daerah.
“Masyarakat jangan diam. Kekayaan Banyuwangi bukan milik segelintir orang. Ini milik rakyat. Setiap kebijakan harus transparan dan akuntabel,” pungkas Rofiq.
Catatan Redaksi:
Release ini memuat pernyataan dan pandangan dari Ketua Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat (APPM). Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi sesuai kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
(Red)
















