BANYUWANGI – Implementasi kewajiban kebun plasma oleh perusahaan perkebunan di Banyuwangi kembali menuai sorotan tajam. Di tengah luasnya lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola perusahaan negara maupun swasta, masyarakat sekitar kebun masih mempertanyakan realisasi hak mereka atas plasma yang dijamin oleh regulasi.
Kewajiban tersebut secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mewajibkan perusahaan memfasilitasi kebun masyarakat minimal 20 persen dari luas HGU. Namun hingga kini, keterbukaan data dan kejelasan distribusi plasma dinilai belum memadai.
Kritik Terbuka: Kepatuhan Belum Teruji, Data Tidak Transparan
Berbagai elemen masyarakat menilai bahwa pelaksanaan kewajiban plasma di Banyuwangi masih menghadapi persoalan serius:
- Data luas HGU dan realisasi plasma sulit diakses publik
- Skema pembagian plasma tidak transparan
- Daftar penerima manfaat tidak terbuka
- Mekanisme pengawasan belum efektif
Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa kepatuhan terhadap aturan belum sepenuhnya teruji secara terbuka, dan akuntabilitas publik masih perlu diperkuat.
Dampak Nyata di Lapangan
Di sejumlah kawasan perkebunan, warga mengaku belum merasakan manfaat langsung dari program plasma. Ketimpangan akses terhadap lahan produktif berpotensi memperlebar jarak antara aktivitas ekonomi perkebunan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Isu ini menjadi krusial mengingat sejarah panjang penguasaan lahan perkebunan di Banyuwangi, yang menuntut adanya pendekatan berkeadilan dalam pengelolaannya saat ini.
Dorongan Evaluasi Menyeluruh
Sejumlah pihak mendorong dilakukan evaluasi komprehensif terhadap seluruh perusahaan pemegang HGU di Banyuwangi, baik milik BUMN maupun swasta. Evaluasi tersebut mencakup:
- Kepatuhan terhadap kewajiban plasma 20%
- Validitas dan keterbukaan data penerima plasma
- Kesesuaian pelaksanaan dengan peraturan perundang-undangan
- Mekanisme kemitraan yang benar-benar berpihak pada masyarakat
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa kewajiban plasma tidak sekadar formalitas administratif, melainkan benar-benar memberikan dampak nyata.
Peran Pemerintah dan Pengawasan Publik
Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan memperkuat fungsi pengawasan dan membuka akses informasi kepada publik. Transparansi menjadi kunci untuk membangun kepercayaan serta mencegah potensi konflik agraria.
Penguatan peran masyarakat sipil, akademisi, dan media juga diperlukan untuk memastikan proses ini berjalan objektif dan akuntabel.
Menjaga Keseimbangan Investasi dan Keadilan Sosial
Sektor perkebunan merupakan bagian penting dari perekonomian daerah. Namun, keberlanjutan investasi harus berjalan seiring dengan pemenuhan hak masyarakat sekitar.
Pelaksanaan kewajiban plasma secara konsisten diyakini dapat:
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat
- mengurangi potensi konflik lahan
- memperkuat stabilitas sosial dan ekonomi
Sebaliknya, jika diabaikan, ketimpangan berpotensi menjadi sumber persoalan jangka panjang.
(Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi)
Mengawal Fakta, Menyuarakan Keadilan















