Banyuwangi, Jawa Timur – Sorotan tajam kembali diarahkan pada tata kelola aset desa dan daerah di Kabupaten Banyuwangi. Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto, secara terbuka mempertanyakan konsistensi, transparansi, serta legalitas pengelolaan aset yang dinilai berulang kali menimbulkan polemik dan berpotensi melanggar ketentuan hukum.
Dalam pernyataannya, Sugiarto menegaskan bahwa persoalan ini diduga bukan kasus tunggal, melainkan pola berulang yang menunjukkan lemahnya pengawasan serta potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD).
“Lagi-lagi pengelolaan aset. Lagi-lagi tanah desa dimanfaatkan tanpa kejelasan tata kelola yang transparan. Setelah TKD Desa Tamansari tersandung kasus tambang ilegal hingga pengusahanya menjadi tersangka, kini hal serupa terjadi di Desa Dasri. Ini bukan kebetulan, ini pola,” tegasnya.
Dari Tambang Ilegal Hingga Kandang Sapi: Dugaan Penyimpangan Berulang
Kasus yang sebelumnya mencuat di Desa Tamansari terkait penambangan ilegal di atas TKD menjadi preseden buruk. Alih-alih menjadi pelajaran, dugaan serupa justru kembali muncul di Desa Dasri, di mana tanah kas desa kembali dimanfaatkan sebagai lokasi tambang ilegal.
Kini, sorotan mengarah ke Desa Gambiran. Di wilayah ini ditemukan kandang sapi yang berdiri di atas TKD, namun dibangun oleh pemerintah daerah melalui Dinas terkait.
Menurut keterangan Kepala Bidang Peternakan, Rojak, lahan tersebut merupakan tanah kas desa, sementara pembangunan kandang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar:
Bagaimana status legalitas pemanfaatan aset desa oleh pemerintah daerah untuk kegiatan yang berpotensi menghasilkan keuntungan?
Demplot atau Bisnis Terselubung?
Program yang diklaim sebagai demplot (demonstration plot) penggemukan sapi sejatinya merupakan metode penyuluhan lapangan. Kegiatan ini bertujuan memberikan contoh teknik penggemukan yang efektif melalui:
Perbaikan sistem kandang
Penggunaan pakan berkualitas (hijauan dan konsentrat)
Penerapan probiotik dalam siklus pemeliharaan ±90 hari
Namun, dalam praktiknya, kegiatan ini dinilai tidak sekadar edukatif. Skala operasional dan sistem pengelolaannya mengindikasikan adanya aktivitas usaha yang berpotensi menghasilkan keuntungan ekonomi.
“Jika ini murni demplot, maka sifatnya edukatif dan terbatas. Tapi ketika sudah terkelola secara intensif dengan output ekonomi, maka itu masuk kategori usaha. Pertanyaannya, keuntungan itu masuk ke mana?” ujar Sugiarto dengan nada kritis.
Ketiadaan Skema BUMD: Celah Tata Kelola?
Sugiarto juga membandingkan dengan sektor lain di lingkungan pemerintah daerah. Ia menyoroti adanya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada dinas-dinas tertentu sebagai instrumen legal pengelolaan usaha:
Dinas Pengairan memiliki unit usaha seperti Budam
Dinas Kesehatan memiliki Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
Namun di sektor pertanian dan peternakan, belum terlihat adanya skema BUMD yang secara jelas menaungi kegiatan usaha serupa.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya celah tata kelola, di mana kegiatan usaha berjalan tanpa payung hukum yang kuat dan berpotensi mengaburkan aliran keuntungan.
Desakan Audiensi Terbuka
Sebagai langkah konkret, Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi menyatakan akan segera mengajukan permohonan audiensi resmi kepada Dinas Pertanian. Audiensi ini diharapkan menjadi forum terbuka untuk mengurai persoalan secara transparan dan akuntabel.
Permohonan tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanian Banyuwangi, Danang.
“Kami ingin duduk bersama secara terbuka. Ini bukan tuduhan, ini pertanyaan publik yang harus dijawab. Bagaimana Permendagri pengelolaan Aset Desa maupun Aset Daerah dijalankan oleh Pemda Banyuwangi ?? Siapa yang mengelola? Apa dasar hukumnya? Dan yang paling penting, siapa yang menikmati keuntungannya?” tegas Sugiarto.
Seruan Transparansi dan Akuntabilitas
Kasus ini menjadi cermin penting bagi tata kelola aset desa dan daerah. Penggunaan TKD harus mengedepankan prinsip:
Legalitas yang jelas
Transparansi pengelolaan
Akuntabilitas keuangan
Keberpihakan pada kepentingan masyarakat desa
Tanpa itu, praktik pengelolaan aset berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, kerugian negara, hingga pelanggaran hukum.
Media Nasional Ganesha Abadi menilai bahwa polemik ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan aset desa di Banyuwangi. Pemerintah daerah dituntut tidak hanya responsif, tetapi juga terbuka dalam menjelaskan setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan publik.
Transparansi bukan sekadar tuntutan, melainkan kewajiban dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
(Redaksi – Media Nasional Ganesha Abadi)
















