BANYUWANGI, Jawa Timur – Fenomena menjamurnya usaha penyedia layanan internet berbasis Wi-Fi rumahan dan skala kecil di wilayah Kabupaten Banyuwangi mulai menjadi sorotan publik. Aktivitas usaha yang berkembang pesat ini diduga belum seluruhnya memenuhi ketentuan perizinan, standar operasional, serta aspek tata kelola infrastruktur telekomunikasi yang semestinya berada dalam pengawasan ketat instansi berwenang.
Di tengah pesatnya kebutuhan akses internet masyarakat, kondisi ini dinilai perlu menjadi perhatian serius berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum, agar tidak menimbulkan potensi pelanggaran regulasi maupun ketidaktertiban ruang digital dan tata kota.
DIDUGA MENJAMUR TANPA KENDALI PENGAWASAN OPTIMAL
Berdasarkan pantauan lapangan dan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat, usaha Wi-Fi rumahan maupun skala kecil di sejumlah wilayah Banyuwangi diduga tumbuh tanpa kontrol yang ketat dan terintegrasi.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait:
- Legalitas izin penyelenggaraan jasa internet
- Kesesuaian izin usaha OSS dan perizinan telekomunikasi
- Kewajiban pajak daerah
- Standar keselamatan jaringan dan perangkat
- Dampak terhadap estetika dan keindahan tata ruang kota
DINAS DAN INSTANSI TERKAIT YANG DIHARAPKAN TURUN TANGAN
Dalam konteks tata kelola pemerintahan daerah, sejumlah instansi yang memiliki keterkaitan langsung terhadap pengawasan usaha internet dan ketertiban wilayah antara lain:
- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Banyuwangi
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
- Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
- Dinas Perhubungan
- Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa
- Aparat Penegak Hukum (Polresta Banyuwangi dan jajarannya)
Seluruh instansi tersebut diharapkan tidak berjalan sektoral, melainkan bersatu dalam penegakan aturan demi ketertiban usaha dan perlindungan kepentingan publik.
ASPEK HUKUM: POTENSI PELANGGARAN REGULASI
Secara normatif, kegiatan usaha penyedia layanan internet di Indonesia tunduk pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta perubahannya
- Ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS
- Peraturan daerah terkait tata ruang dan ketertiban umum
Sementara itu, dalam konteks penegakan hukum acara pidana, KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) memberikan landasan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana.
Namun demikian, setiap dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah, tidak dapat disimpulkan secara sepihak tanpa proses verifikasi dan pembuktian.
SOROTAN PUBLIK: JANGAN ADA KESAN TUTUP MATA
Masyarakat menilai bahwa pengawasan terhadap usaha berbasis jaringan internet ini perlu dilakukan secara lebih transparan, tegas, dan tidak terkesan dibiarkan berkembang tanpa arah.
Kekhawatiran publik mencakup:
- Potensi kebocoran pajak daerah
- Ketimpangan persaingan usaha
- Gangguan estetika kota akibat instalasi kabel semrawut
- Risiko keamanan jaringan
- Ketidaktertiban administrasi usaha
Oleh karena itu, publik berharap pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan tidak bersikap pasif, melainkan hadir sebagai pengendali regulasi yang adil dan tegas.
PENUTUP
Media Nasional Ganesha Abadi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dalam koridor Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Seluruh informasi disampaikan untuk kepentingan publik, peningkatan tata kelola pemerintahan, serta dorongan terhadap penegakan aturan yang adil, transparan, dan berwibawa.
Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi
“Fakta Tajam, Informasi Bermartabat, Untuk Kepentingan Publik”
















