BANYUWANGI – Eskalasi polemik dugaan ketidakadilan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap warga bernama Suro terus meningkat. Kuasa hukum korban, Nanang Slamet, S.H., M.Kn. bersama Rozakki Muhtar, S.H., secara tegas mengecam rencana sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada pagi hari.
Menurut mereka, keputusan memproses perkara dengan skema tipiring merupakan bentuk nyata pengerdilan fakta hukum yang tidak hanya melukai korban, tetapi juga mencederai akal sehat publik.
Korban sebagai Pelapor Justru Dipinggirkan
Kuasa hukum menegaskan bahwa dalam sistem hukum pidana, aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan bertindak berdasarkan laporan korban. Namun, dalam perkara ini, posisi korban justru seolah dikesampingkan dan tidak dilibatkan secara proporsional.
“Kami sebagai pelapor meminta untuk diundang dan dilibatkan dalam sidang. Itu hak kami. Aparat bergerak atas dasar laporan kami, bukan sebaliknya,” tegas Nanang Slamet.
Ironisnya, permintaan untuk mengetahui hasil visum et repertum justru ditolak dengan alasan kerahasiaan hingga persidangan. Sikap ini dinilai janggal dan bertentangan dengan prinsip transparansi dalam penanganan perkara pidana.
Patah Tulang Dianggap Ringan: Logika Hukum Dipertanyakan
Fakta medis menunjukkan korban mengalami patah tulang, namun perkara tetap didorong ke jalur tipiring yang lazimnya hanya untuk pelanggaran ringan seperti tilang.
Kuasa hukum bahkan menyebut situasi ini sebagai “lucu tapi tragis”, karena logika hukum yang digunakan dianggap terbalik.
“Ini bukan sekadar luka ringan. Ini penganiayaan serius. Jika ini dipaksakan sebagai tipiring, maka patut diduga ada sesuatu yang tidak beres,” tegas Rozakki Muhtar.
Penolakan Bukti Medis Mandiri, Dugaan “Pasal Pesanan” Menguat
Tim hukum juga mengungkap bahwa hasil pemeriksaan medis mandiri berupa rontgen yang menunjukkan adanya patah tulang tidak diakomodasi dalam proses penyidikan. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap objektivitas penyidik.
Lebih jauh, muncul dugaan adanya “pasal pesanan” yakni rekayasa penerapan pasal untuk meringankan pihak tertentu.
“Jika permohonan kami untuk menghadirkan saksi ahli dan menunda sidang tidak dikabulkan, maka patut diduga ada intervensi serius dalam perkara ini,” tambah tim kuasa hukum.
Sorotan terhadap Polresta Banyuwangi: Minim Respons, Kepercayaan Publik Tergerus
Kekecewaan juga diarahkan kepada pimpinan Polresta Banyuwangi yang dinilai tidak responsif terhadap komunikasi dari pihak korban. Bahkan, menurut kuasa hukum, ini bukan kali pertama masyarakat menyuarakan ketidakpuasan terhadap kinerja institusi tersebut.
Lebih dari 200 warga disebut telah menyatakan sikap protes, dan gelombang aksi lanjutan dipastikan akan terjadi dalam waktu dekat.
Permintaan Intervensi Pusat: Alarm untuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Polda Jatim
Melihat situasi yang semakin memanas, kuasa hukum secara terbuka meminta perhatian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan jajaran Polda Jawa Timur untuk melakukan supervisi langsung.
Langkah ini dianggap penting guna mencegah terjadinya preseden buruk dalam penegakan hukum di daerah.
Konflik Sosial Mengemuka: Dugaan Gangguan Lingkungan oleh Tempat Hiburan
Selain aspek hukum, persoalan ini juga menyentuh dimensi sosial. Sejumlah tokoh masyarakat menyoroti keberadaan tempat hiburan yang diduga dikelola oleh pihak asing, yang disebut sering menimbulkan gangguan lingkungan seperti kebisingan, aktivitas DJ, dan konsumsi minuman keras.
Ironisnya, ketika masyarakat lokal menggelar kegiatan dalam rangka Hari Raya Idul Fitri, justru berujung konflik hingga dugaan penganiayaan.
Ancaman Perlawanan Hukum dan Aksi Besar
Kuasa hukum menegaskan bahwa jika sidang tipiring tetap dipaksakan tanpa mempertimbangkan keberatan yang telah diajukan, maka pihaknya akan melakukan perlawanan hukum secara maksimal, termasuk memperluas gerakan massa.
“Hari ini Pak Suro, besok bisa siapa saja. Ini bukan hanya soal satu orang, ini soal keadilan untuk semua,” tegas mereka.
Penutup: Ketika Hukum Kehilangan Arah
Kasus ini menjadi cermin buram penegakan hukum yang berpotensi kehilangan arah. Ketika korban tidak mendapatkan ruang, bukti diabaikan, dan pasal dipermainkan, maka keadilan bukan lagi tujuan melainkan sekadar formalitas.
Media Nasional Ganesha Abadi menegaskan:
Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan, apalagi dikendalikan oleh kepentingan. Jika keadilan dikaburkan, maka perlawanan adalah keniscayaan.
(Redaksi – Media Nasional Ganesha Abadi)
Slogan: “Tajam Mengungkap, Tegas Menyuarakan Keadilan”
















