Banyuwangi β Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Polda Jatim melakukan penggerebekan terhadap tempat penjual minuman keras (miras) ilegal di wilayah Pasar Sumber Ayu, Dusun Sumber Ayu, RT 01 RW 01, Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, pada Selasa (31/12/2024).
Penjual miras yang diamankan adalah ES (53), seorang warga setempat yang diketahui menjual minuman keras jenis arak yang menjadi barang bukti dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang pelajar, NH (15).
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menyampaikan bahwa penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya penindakan terhadap penjual miras ilegal yang telah menyebabkan tragedi tersebut. “Kasus ini bermula ketika tersangka, DAPH, membeli miras dari ES. Setelah mengonsumsi miras tersebut, tersangka bersama beberapa rekannya terlibat cekcok dengan korban NH, yang berujung pada penganiayaan berat dan menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolresta.
Kapolresta menambahkan bahwa penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap peran pihak-pihak yang terlibat dalam kejadian ini.
Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi, Kompol M. Khoirul, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan puluhan botol miras yang dijual oleh ES di tokonya. “Tindakan tegas terhadap pelaku penjualan miras ilegal ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan,” ungkapnya.
Kompol Khoirul juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu tindak kejahatan. “Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan kita agar tetap aman dan kondusif,”pungkasnya.
(Red)