Banyuwangi – Polresta Banyuwangi bersama tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan DPMPTSP Kabupaten Banyuwangi melaksanakan patroli skala besar pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari (25-26 Januari 2025). Kegiatan ini bertujuan merazia minuman keras (miras) dan mengantisipasi balap liar.
Dipimpin langsung oleh Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., patroli melibatkan puluhan personel gabungan dan dimulai pukul 22.00 WIB setelah apel persiapan di Mako Polresta Banyuwangi.
Petugas menyasar beberapa tempat hiburan malam, seperti Maskot Karaoke yang tidak beroperasi, Mendut Karaoke yang tutup pukul 22.30 WIB, dan Mirah Karaoke pada pukul 00.00 WIB. Di Mirah Karaoke, ditemukan sejumlah minuman keras tanpa izin edar, termasuk 5 botol Jameson, 1 botol Costa Rossi, 1 botol Hennessy, dan 96 botol Bir Bintang Crystal (4 dus). Seluruh barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.
Patroli juga menyisir Jalan Ahmad Yani dan lokasi lainnya untuk mengantisipasi balap liar. Hasilnya, tidak ditemukan aktivitas balap liar di lokasi tersebut.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menegaskan bahwa patroli ini merupakan langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Banyuwangi. “Patroli skala besar ini merupakan langkah preventif kami untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keamanan masyarakat Banyuwangi,” ujarnya.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari masyarakat karena dianggap efektif menekan potensi gangguan keamanan akibat penyalahgunaan miras dan pelanggaran lainnya. Tim gabungan berkomitmen untuk melanjutkan kegiatan serupa guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah Banyuwangi.
(Red)