BANYUWANGI — Diskusi panel mengenai profesionalisme jurnalis dan penegakan hukum di bidang pers kembali menghadirkan pemikiran kritis dari berbagai kalangan. Salah satu pandangan tajam disampaikan oleh Advokat Nanang Slamet, S.H., M.Kn., yang menyoroti persoalan klasik terkait standar karya jurnalistik dan perlindungan hukum bagi wartawan berdasarkan Undang-Undang Pers.
Dalam forum yang berlangsung dinamis tersebut, Nanang Slamet menegaskan bahwa perdebatan mengenai status dan perlindungan wartawan harus dilihat secara objektif berdasarkan hukum, bukan hanya pada simbol atau pengakuan internal profesi.
“Saya ini dibesarkan oleh guru-guru saya dan pernah berkecimpung mendampingi rekan-rekan wartawan. Bahkan karyawan saya sendiri sudah UKW tingkat madya. Namun dalam praktiknya, pada saat pembuktian di persidangan, ia tidak dapat menunjukkan bukti bahwa narasumber pernah menyampaikan apa yang ditulis. Ini menunjukkan bahwa bukan sekadar sertifikat atau pengakuan yang dibutuhkan, tetapi pembuktian karya jurnalistik itu sendiri,” tegas Nanang.
Ia menuturkan, persoalan yang sering muncul di lapangan salah satunya adalah istilah “wartawan bodrek”. Dari sudut pandang hukum, ia menilai istilah tersebut tidak memiliki definisi jelas dan justru berpotensi menimbulkan stigma tanpa dasar.
Lebih jauh, Nanang menyoroti pentingnya parameter baku dalam menentukan apakah seseorang dapat dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
“Pertanyaan mendasar: apakah seseorang disebut dilindungi UU Pers hanya karena memiliki KTA wartawan dan bekerja pada perusahaan pers berbadan hukum? Atau apakah perlindungan itu baru melekat jika karya yang dibuatnya benar-benar memenuhi unsur karya jurnalistik sebagaimana ketentuan Dewan Pers?” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pengalaman di lapangan kerap memperlihatkan kasus di mana berita hasil copy-paste, artikel tanpa verifikasi, hingga misinformasi justru memunculkan persoalan hukum baru yang melibatkan narasumber dan wartawan.
Menurutnya, ada dua hal yang perlu menjadi perhatian bersama:
- Apakah ketika terjadi sengketa pemberitaan, narasumber otomatis dianggap salah, atau justru wartawan yang harus bertanggung jawab jika karya yang dibuat tidak memenuhi standar jurnalistik?
- Apakah Undang-Undang Pers otomatis berlaku hanya karena seseorang memiliki KTA wartawan dari perusahaan pers berbadan hukum, atau harus melalui kajian resmi Dewan Pers untuk menentukan apakah itu karya jurnalistik yang sah?
“Prinsip equality before the law tetap berlaku. Semua sama di hadapan hukum. Jadi tidak benar jika wartawan dianggap tidak bisa dipidana dalam keadaan apa pun. Perlindungan Undang-Undang Pers tidak serta-merta melekat, tetapi harus dilihat dari karya dan proses jurnalistiknya,” jelas Nanang Slamet.
Penjelasan tersebut menjadi bahan diskusi penting dalam forum, mengingat maraknya pemberitaan yang menimbulkan kesalahpahaman, penyebaran informasi tanpa verifikasi, hingga sengketa hukum antara wartawan dan masyarakat.
Nanang menutup sesi dengan mengajak seluruh peserta, termasuk wartawan, penegak hukum, dan akademisi, untuk memperkuat pemahaman bersama terkait etika, prosedur, dan landasan legal dalam menjalankan fungsi pers.
“Kita harus punya kesepahaman bahwa profesi wartawan adalah profesi mulia, tetapi tetap harus berada dalam koridor hukum. Standar karya jurnalistik perlu ditegakkan agar tidak ada lagi kesalahpahaman yang berujung persoalan hukum,” pungkasnya.
(Red)
















