• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Ganesha BWI
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
Ganesha BWI
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
Home HUKUM

Sebar Foto Tanpa Busana, Pemuda di Banyuwangi Dilaporkan Pacar Sendiri ke Polisi

Redaksi by Redaksi
Mei 22, 2025
in HUKUM, TRENDING
0

Banyuwangi – Seorang wanita muda berinisial “Bunga” (20), warga Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, menjadi korban dugaan tindak pidana pornografi setelah foto dirinya tanpa busana disebar oleh pacarnya sendiri, BNW. Kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Banyuwangi pada Rabu, 21 Mei 2025.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STPL/162/IV/2025/SPKT/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR. Dalam keterangannya, Bunga mengaku telah menjalin hubungan asmara dengan BNW sejak Desember 2024. Namun, kepercayaan itu hancur ketika BNW menyebarkan foto pribadi tanpa seizin dirinya.

Baca Juga  Kapolresta Banyuwangi Siapkan Apresiasi dan Tali Asih untuk 70 Seniman, Wujud Kepedulian terhadap Seni Budaya

Menurut ibu korban, insiden bermula saat BNW menyita KTP dan SIM milik Bunga. Saat diminta mengembalikan, BNW justru mengajak Bunga keluar rumah. Tak lama setelah itu, ibu korban menerima kiriman foto Bunga dalam kondisi tidur tanpa busana yang dikirim langsung oleh BNW via WhatsApp.

“Awalnya BNW menyita KTP dan SIM Bunga. Saya marah dan bilang kalau tidak dikembalikan akan saya laporkan ke Polsek. Tak lama kemudian, Bunga diajak keluar oleh BNW. Karena takut KTP dan SIM tidak dikembalikan, akhirnya Bunga menurut. Tidak lama kemudian, BNW mengirimkan foto tersebut,” jelas ibu korban.

Kuasa hukum Bunga, Nurul Safii, S.H., M.H., C.Msp., menegaskan kliennya adalah korban tindak pidana pornografi yang terjadi pada Senin, 14 April 2025. Ia menuntut aparat segera bertindak tegas.

“Kami mendesak Polresta Banyuwangi segera menindak pelaku. Hingga kini, BNW masih bebas berkeliaran seolah tidak bersalah. Ini bisa menjadi preseden buruk dan berpotensi menimpa korban lain,” tegasnya.

Baca Juga  DLH Banyuwangi dan Perannya dalam Perizinan Perumahan MBR: Wujudkan Hunian Nyaman dan Berkelanjutan

Ia menyebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, pelaku penyebaran konten bermuatan pornografi dapat diancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

“Kondisi psikologis klien kami sangat terguncang. Ia mengalami trauma, shock, dan malu di lingkungan keluarga serta sosialnya,” ungkap Safii.

Pihak keluarga korban berharap pelaku segera ditangkap dan diadili agar keadilan dan rasa aman bisa kembali dirasakan oleh korban.

 

(Red)

Post Views: 390
Konsultasikan sekarang‼️
Previous Post

Bhabinkamtibmas Sempu Dampingi Warga Manfaatkan Pekarangan untuk Budidaya Ayam

Next Post

Masuk Tiga Besar Tujuan Terpadat, KAI dan Pemkab Banyuwangi Sepakat Tingkatkan Wisata

Redaksi

Redaksi

"𝙼𝚎𝚗𝚐𝚊𝚛𝚊𝚑𝚔𝚊𝚗 𝙺𝚊𝚝𝚊, 𝙼𝚎𝚗𝚢𝚞𝚊𝚛𝚊𝚔𝚊𝚗 𝙵𝚊𝚔𝚝𝚊"

Next Post

Masuk Tiga Besar Tujuan Terpadat, KAI dan Pemkab Banyuwangi Sepakat Tingkatkan Wisata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

SMP Darussyfa’ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

Desember 20, 2024
Dugaan Kebocoran Anggaran di Desa Kemiri, Banyuwangi: Sugiarto Minta KPK dan Inspektorat Turun Tangan

Dugaan Kebocoran Anggaran di Desa Kemiri, Banyuwangi: Sugiarto Minta KPK dan Inspektorat Turun Tangan

Mei 22, 2025

Lanal Banyuwangi Gagalkan Illegal Fishing dengan Bom Ikan, Empat Pelaku Diamankan

Maret 6, 2025

Polresta Banyuwangi Tangkap Tiga Tersangka Pengedar Obat Berbahaya di Kalibaru

Januari 8, 2025

Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

1
Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

0
Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

0
Banyuwangi Siap Gelar Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I Tahun 2024

Banyuwangi Siap Gelar Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I Tahun 2024

0

Kulineran di Banyuwangi Bisa Dapat Hadiah iPhone, Motor, hingga Umroh

Juli 1, 2025

Polsek Kabat Gelar Tasyakuran dan Doa Bersama, Pererat Sinergi di HUT Bhayangkara ke-79

Juli 1, 2025

Sinergi Babinsa dan Warga, Pasang Besi untuk Pengecoran Rutilahu di Siliragung

Juli 1, 2025

Babinsa Kodim Banyuwangi Gotong Royong Turunkan Genteng Rutilahu di Siliragung

Juli 1, 2025

Recent News

Kulineran di Banyuwangi Bisa Dapat Hadiah iPhone, Motor, hingga Umroh

Juli 1, 2025

Polsek Kabat Gelar Tasyakuran dan Doa Bersama, Pererat Sinergi di HUT Bhayangkara ke-79

Juli 1, 2025

Sinergi Babinsa dan Warga, Pasang Besi untuk Pengecoran Rutilahu di Siliragung

Juli 1, 2025

Babinsa Kodim Banyuwangi Gotong Royong Turunkan Genteng Rutilahu di Siliragung

Juli 1, 2025

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING
  • WAWASAN NUSANTARA

Recent News

Kulineran di Banyuwangi Bisa Dapat Hadiah iPhone, Motor, hingga Umroh

Juli 1, 2025

Polsek Kabat Gelar Tasyakuran dan Doa Bersama, Pererat Sinergi di HUT Bhayangkara ke-79

Juli 1, 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024