BANYUWANGI – Aktivis Banyuwangi Selatan, M. Rofiq Azmi, menyampaikan klarifikasi sekaligus penegasan sikap terkait dugaan pemanfaatan aset milik daerah dan fasilitas umum yang digunakan dalam kegiatan olahraga sepak bola di Lapangan Maron, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi.
Dalam keterangannya kepada awak media pada Senin (25/5/2026), Rofiq menegaskan bahwa sorotan yang disampaikannya bukan ditujukan untuk menghambat kegiatan olahraga maupun pembinaan generasi muda, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial guna memastikan seluruh aktivitas yang menggunakan aset negara, fasilitas umum, dan ruang publik berjalan sesuai ketentuan hukum serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari pihak terkait, mulai dari penggunaan fasilitas umum, pemasangan atribut organisasi olahraga tertentu, pengelolaan parkir, hingga dugaan pemanfaatan lahan yang diduga masuk kawasan fasilitas umum dan ruang terbuka hijau (RTH).
“Saya ingin memberikan klarifikasi terhadap informasi yang saya sampaikan berkaitan dengan pemanfaatan pengelolaan aset milik daerah dan fasilitas umum yang digunakan dalam kegiatan olahraga. Di lokasi terdapat atribut bertuliskan PSSI serta logo tertentu yang digunakan dalam kegiatan tersebut,” ujar Rofiq.
Soroti Dugaan Pemanfaatan Fasilitas Umum dan Aset Daerah
Rofiq mengungkapkan bahwa dirinya telah menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum guna meminta dilakukan pendalaman terhadap status lahan, legalitas penggunaan fasilitas umum, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan kawasan tersebut.
Menurutnya, apabila suatu area merupakan aset pemerintah daerah, fasilitas umum, atau ruang terbuka hijau, maka setiap bentuk pemanfaatan, pembangunan, maupun aktivitas komersial wajib memiliki dasar hukum dan izin yang jelas.
Ia juga menyoroti adanya dugaan penebangan pohon serta pembangunan tertentu yang disebut berada pada kawasan yang semestinya berfungsi sebagai fasilitas umum dan ruang hijau masyarakat.
“Apabila benar terdapat perubahan fungsi kawasan fasilitas umum atau ruang terbuka hijau tanpa prosedur yang sah, maka hal tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh demi menjaga kepentingan publik,” tegasnya.
Pengelolaan Parkir dan Potensi Pendapatan Daerah Harus Transparan
Selain persoalan aset, Rofiq juga mempertanyakan mekanisme pengelolaan parkir dan potensi penerimaan yang dihasilkan selama berlangsungnya Open Tournament Liga PSSI di Lapangan Maron.
Menurutnya, setiap aktivitas yang menghasilkan pendapatan di atas aset publik wajib dikelola secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan.
“Kegiatan di wilayah Desa Genteng Kulon ini memiliki potensi besar terhadap pendapatan daerah. Namun pengelolaan parkir dan tiket masuk perlu diperjelas agar tidak menimbulkan dugaan pelanggaran maupun penyalahgunaan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), terlebih apabila kegiatan tersebut memanfaatkan fasilitas milik masyarakat dan pemerintah.
Perspektif Hukum: Dugaan Pelanggaran yang Perlu Ditelusuri
Rofiq menilai aparat berwenang perlu melakukan verifikasi dan investigasi terhadap beberapa aspek, antara lain:
- Status kepemilikan dan penguasaan lahan.
- Legalitas penggunaan fasilitas umum dan aset daerah.
- Izin pembangunan atau perubahan fungsi lahan.
- Pengelolaan parkir dan potensi pendapatan yang timbul.
- Dugaan kerusakan ruang terbuka hijau atau fasilitas publik.
- Pertanggungjawaban pihak penyelenggara kegiatan.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, maka pihak terkait dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KUHAP Baru dan Konsekuensi Hukum Pengelolaan Aset Publik
Dalam perspektif hukum acara pidana yang diperbarui, setiap laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana wajib ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, serta akuntabel.
Apabila ditemukan unsur penyalahgunaan aset negara, pemanfaatan fasilitas umum tanpa izin, perusakan lingkungan, pemalsuan dokumen, atau penyalahgunaan kewenangan, maka pelaku dapat dijerat dengan berbagai ketentuan pidana sesuai jenis pelanggaran yang terbukti.
Sanksi yang dapat dikenakan meliputi:
- Pidana penjara sesuai unsur tindak pidana yang terbukti.
- Denda pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengembalian kerugian negara atau daerah apabila terdapat kerugian keuangan publik.
- Pembongkaran bangunan atau penghentian kegiatan yang tidak memiliki dasar hukum.
- Sanksi administratif dari pemerintah daerah maupun instansi berwenang.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Desak Tabayun dan Klarifikasi Terbuka
Di akhir pernyataannya, Rofiq mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dialog, klarifikasi, dan tabayun guna menghindari polemik yang berkepanjangan di tengah masyarakat.
Menurutnya, transparansi merupakan kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset daerah dan fasilitas umum.
“Kalau memang ada persoalan, mari kita tabayun bersama-sama agar semuanya jelas dan tidak menimbulkan polemik. Yang terpenting adalah kepastian hukum, keterbukaan informasi, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi “Tajam Mengawal Fakta, Tegas Menyuarakan Keadilan, Profesional Menjaga Integritas Bangsa.”















