Banyuwangi — Dugaan praktik pengisian bahan bakar minyak (BBM) secara berulang di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, memicu keresahan warga. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu hak masyarakat dan berpotensi melanggar ketentuan penyaluran BBM yang telah ditetapkan pemerintah.
Sejumlah warga mengungkapkan, kendaraan yang sama terlihat berulang kali mengantre dan melakukan pengisian BBM dalam satu hari, bahkan hingga puluhan kali. Akibatnya, antrean memanjang dan warga yang membutuhkan BBM untuk kebutuhan harian harus menunggu lebih lama.
“Kami tidak menuduh, tapi kenyataannya kendaraan yang sama bolak-balik mengisi. Antrean jadi panjang dan sangat merugikan masyarakat,” ujar seorang warga, Selasa (10/2/2026).
Diduga Tidak Sesuai Peruntukan
Warga menduga pengisian BBM berulang tersebut tidak sepenuhnya untuk konsumsi pribadi. Praktik semacam ini kerap dikaitkan dengan penyalahgunaan BBM, terutama jika BBM yang diisi merupakan BBM bersubsidi atau penugasan.
Meski demikian, warga menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu dibuktikan oleh pihak berwenang melalui pemeriksaan resmi, bukan asumsi sepihak.
Yang menjadi perhatian serius, beredar pengakuan lisan di tengah masyarakat bahwa aktivitas tersebut disebut-sebut “dibekingi” oleh oknum tertentu. Informasi ini belum terkonfirmasi dan karenanya justru memperkuat urgensi aparat untuk turun tangan guna mencegah spekulasi liar dan potensi pembiaran pelanggaran.
Regulasi dan Potensi Pelanggaran
Merujuk ketentuan penyaluran BBM, pengisian berulang yang tidak sesuai peruntukan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran, antara lain:
- Penyalahgunaan BBM subsidi atau penugasan
- Penyaluran tidak sesuai konsumen akhir
- Kelalaian pengawasan oleh pengelola SPBU
Dalam regulasi migas, praktik penyalahgunaan BBM dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, antara lain:
- Teguran tertulis dan denda administratif
- Penghentian sementara operasional SPBU
- Pencabutan izin usaha
- Proses hukum pidana apabila terbukti ada unsur kesengajaan dan keuntungan komersial
Pengelola SPBU juga memiliki kewajiban melakukan pengawasan internal dan menolak pengisian yang terindikasi melanggar aturan.
Dokumentasi Lapangan dan Tuntutan Transparansi
Pantauan di lapangan diperkuat dengan dokumentasi foto yang dilengkapi penanda waktu dan lokasi pengambilan gambar. Dokumentasi ini diharapkan menjadi bahan awal bagi instansi terkait untuk melakukan penelusuran lebih lanjut secara objektif dan profesional.
Warga mendesak Pertamina, pengelola SPBU, serta instansi pengawas agar segera melakukan inspeksi, klarifikasi, dan penindakan bila ditemukan pelanggaran. Transparansi dinilai penting agar kepercayaan publik terhadap tata kelola distribusi BBM tetap terjaga.
“Kami hanya ingin keadilan. BBM ini untuk masyarakat, bukan untuk disalahgunakan,” tegas warga lainnya.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun instansi pengawas terkait dugaan pengisian BBM berulang tersebut. Publik berharap aparat tidak menunggu kegaduhan membesar sebelum bertindak.
Penegakan aturan secara tegas dan tanpa pandang bulu dinilai menjadi kunci untuk mencegah praktik serupa terulang dan memastikan distribusi BBM benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
(Red)
















