• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Ganesha BWI
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
Ganesha BWI
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
Home DAERAH

Diduga Lakukan Pelecehan Verbal terhadap Konsumen, JNT Genteng Kulon Disomasi Komunitas Sadar Hukum

Nur Kholis by Nur Kholis
Desember 14, 2025
in DAERAH, NEWS, PERISTIWA, TRENDING
0
Diduga Lakukan Pelecehan Verbal terhadap Konsumen, JNT Genteng Kulon Disomasi Komunitas Sadar Hukum

BANYUWANGI — Dunia jasa pengiriman kembali tercoreng. Perusahaan ekspedisi JNT Express Cabang Genteng Kulon, Kabupaten Banyuwangi, diduga kuat melakukan tindakan pelecehan martabat secara verbal terhadap seorang konsumen perempuan, Syafani Purbaningrum, dalam proses pengantaran paket Cash on Delivery (COD).

Dugaan pelanggaran serius ini terungkap berdasarkan fakta percakapan WhatsApp, bukti pesan suara, serta dokumen somasi resmi yang dilayangkan oleh Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi kepada pihak manajemen JNT Genteng Kulon pada 14 Desember 2025.

Percakapan Diduga Mengandung Penghinaan dan Tekanan Psikologis

Berdasarkan kronologi, pada Sabtu, 13 Desember 2025, pihak JNT mengirimkan pesan WhatsApp resmi terkait konfirmasi pengantaran paket COD dengan nomor resi JX6549413130. Namun, dalam lanjutan percakapan, oknum yang diduga karyawan JNT Genteng Kulon justru melontarkan kata-kata bernada merendahkan, menyudutkan, serta memojokkan konsumen, termasuk ungkapan yang dapat dikategorikan sebagai name-calling dan tekanan psikologis.

Beberapa pesan bahkan terindikasi menyalahkan konsumen dengan dalih “target kurir”, seolah menjadikan beban operasional perusahaan sebagai alasan untuk menekan dan merendahkan pengguna jasa.

Diduga Melanggar UU Perlindungan Konsumen dan TPks

Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika pelayanan, namun juga berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 terkait hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan perlakuan yang jujur serta tidak diskriminatif.
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), di mana pelecehan verbal diakui sebagai bentuk kekerasan nonfisik.
  • UUD 1945 Pasal 28D dan 28G, yang menjamin perlindungan martabat dan rasa aman setiap warga negara.
  • KUHAP Pasal 108 ayat (1) terkait hak korban untuk melaporkan dugaan tindak pidana.
Baca Juga  DPC PARFI Banyuwangi Perkuat Struktur dan Dukung Sineas Lokal melalui Rapat Koordinasi

“Tindakan merendahkan martabat konsumen, terlebih terhadap perempuan, adalah bentuk kekerasan verbal yang tidak bisa ditoleransi dan berpotensi pidana,” tegas pernyataan tertulis Komunitas Sadar Hukum.

Somasi Resmi dan Ancaman Laporan ke Aparat Penegak Hukum

Atas dugaan tersebut, pihak korban melalui perwakilan keluarga telah melayangkan somasi resmi kepada JNT Genteng Kulon. Dalam somasi itu ditegaskan, apabila dalam waktu 2×24 jam tidak ada klarifikasi, permintaan maaf resmi, dan tanggung jawab hukum, maka kasus ini akan dilaporkan secara resmi ke Polresta Banyuwangi.

Somasi juga ditembuskan kepada:

  1. Pimpinan JNT Pusat Jakarta
  2. Karyawan pengantar terkait
  3. Arsip dan lembaga advokasi hukum

Preseden Buruk bagi Dunia Jasa Pengiriman

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh perusahaan jasa pengiriman agar tidak semena-mena terhadap konsumen. Target operasional tidak dapat dijadikan alasan untuk mengorbankan etika, hukum, dan martabat manusia.

Publik mendesak manajemen pusat JNT Express untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh, memberikan sanksi tegas, serta memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang.

Jika dugaan ini terbukti, maka kasus JNT Genteng Kulon berpotensi menjadi preseden hukum penting dalam penegakan hak konsumen dan perlindungan terhadap kekerasan verbal di sektor layanan publik.

(Red)

Post Views: 434
Konsultasikan sekarang‼️
Tags: Diduga Lakukan Pelecehan Verbal terhadap KonsumenJNT Genteng Kulon Disomasi Komunitas Sadar Hukum
Previous Post

Kasdim 0825 Banyuwangi Hadiri Pembukaan Festival Kita Bisa, Tegaskan Dukungan Pendidikan Inklusif

Next Post

Pelayanan SKCK Keliling Warnai Car Free Day Banyuwangi, Wujud Nyata Pengabdian Polri untuk masyarakat

Nur Kholis

Nur Kholis

Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta Sesuai Kejadian dilapangan

Next Post
Pelayanan SKCK Keliling Warnai Car Free Day Banyuwangi, Wujud Nyata Pengabdian Polri untuk masyarakat

Pelayanan SKCK Keliling Warnai Car Free Day Banyuwangi, Wujud Nyata Pengabdian Polri untuk masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

Agustus 24, 2025
Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Februari 14, 2026
Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Juli 17, 2025
SMP Darussyfa'ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

SMP Darussyfa’ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

Desember 20, 2024
Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

1
Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

1
Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

0
Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

0
AKTIVIS VS AKTIVIS: DUGAAN PRAKTIK DISKREDIT DAN SERANGAN PERSONAL, OKNUM TERANCAM JERAT HUKUM DAN SANKSI ETIK

AKTIVIS VS AKTIVIS: DUGAAN PRAKTIK DISKREDIT DAN SERANGAN PERSONAL, OKNUM TERANCAM JERAT HUKUM DAN SANKSI ETIK

April 27, 2026
Kecaman Keras Pimpinan Redaksi Menggema: Tragedi Bayi Tewas di Sungai Tercemar Banyuwangi Jadi Bukti Nyata Krisis Moral dan Kejahatan Berat

Kecaman Keras Pimpinan Redaksi Menggema: Tragedi Bayi Tewas di Sungai Tercemar Banyuwangi Jadi Bukti Nyata Krisis Moral dan Kejahatan Berat

April 22, 2026
Darurat Kemanusiaan di Banyuwangi: Bayi Laki-Laki Ditemukan Tewas di Sungai Tercemar, Dugaan Kejahatan Berat Disorot Publik

Darurat Kemanusiaan di Banyuwangi: Bayi Laki-Laki Ditemukan Tewas di Sungai Tercemar, Dugaan Kejahatan Berat Disorot Publik

April 22, 2026
Skandal Kemanusiaan di Banyuwangi: Bayi Laki-Laki Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Kotor, Dugaan Kejahatan Berat Mengemuka

Skandal Kemanusiaan di Banyuwangi: Bayi Laki-Laki Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Kotor, Dugaan Kejahatan Berat Mengemuka

April 22, 2026

Recent News

AKTIVIS VS AKTIVIS: DUGAAN PRAKTIK DISKREDIT DAN SERANGAN PERSONAL, OKNUM TERANCAM JERAT HUKUM DAN SANKSI ETIK

AKTIVIS VS AKTIVIS: DUGAAN PRAKTIK DISKREDIT DAN SERANGAN PERSONAL, OKNUM TERANCAM JERAT HUKUM DAN SANKSI ETIK

April 27, 2026
Kecaman Keras Pimpinan Redaksi Menggema: Tragedi Bayi Tewas di Sungai Tercemar Banyuwangi Jadi Bukti Nyata Krisis Moral dan Kejahatan Berat

Kecaman Keras Pimpinan Redaksi Menggema: Tragedi Bayi Tewas di Sungai Tercemar Banyuwangi Jadi Bukti Nyata Krisis Moral dan Kejahatan Berat

April 22, 2026
Darurat Kemanusiaan di Banyuwangi: Bayi Laki-Laki Ditemukan Tewas di Sungai Tercemar, Dugaan Kejahatan Berat Disorot Publik

Darurat Kemanusiaan di Banyuwangi: Bayi Laki-Laki Ditemukan Tewas di Sungai Tercemar, Dugaan Kejahatan Berat Disorot Publik

April 22, 2026
Skandal Kemanusiaan di Banyuwangi: Bayi Laki-Laki Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Kotor, Dugaan Kejahatan Berat Mengemuka

Skandal Kemanusiaan di Banyuwangi: Bayi Laki-Laki Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Kotor, Dugaan Kejahatan Berat Mengemuka

April 22, 2026

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING
  • WAWASAN NUSANTARA

Recent News

AKTIVIS VS AKTIVIS: DUGAAN PRAKTIK DISKREDIT DAN SERANGAN PERSONAL, OKNUM TERANCAM JERAT HUKUM DAN SANKSI ETIK

AKTIVIS VS AKTIVIS: DUGAAN PRAKTIK DISKREDIT DAN SERANGAN PERSONAL, OKNUM TERANCAM JERAT HUKUM DAN SANKSI ETIK

April 27, 2026
Kecaman Keras Pimpinan Redaksi Menggema: Tragedi Bayi Tewas di Sungai Tercemar Banyuwangi Jadi Bukti Nyata Krisis Moral dan Kejahatan Berat

Kecaman Keras Pimpinan Redaksi Menggema: Tragedi Bayi Tewas di Sungai Tercemar Banyuwangi Jadi Bukti Nyata Krisis Moral dan Kejahatan Berat

April 22, 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024