BANYUWANGI — Dunia jasa pengiriman kembali tercoreng. Perusahaan ekspedisi JNT Express Cabang Genteng Kulon, Kabupaten Banyuwangi, diduga kuat melakukan tindakan pelecehan martabat secara verbal terhadap seorang konsumen perempuan, Syafani Purbaningrum, dalam proses pengantaran paket Cash on Delivery (COD).
Dugaan pelanggaran serius ini terungkap berdasarkan fakta percakapan WhatsApp, bukti pesan suara, serta dokumen somasi resmi yang dilayangkan oleh Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi kepada pihak manajemen JNT Genteng Kulon pada 14 Desember 2025.
Percakapan Diduga Mengandung Penghinaan dan Tekanan Psikologis
Berdasarkan kronologi, pada Sabtu, 13 Desember 2025, pihak JNT mengirimkan pesan WhatsApp resmi terkait konfirmasi pengantaran paket COD dengan nomor resi JX6549413130. Namun, dalam lanjutan percakapan, oknum yang diduga karyawan JNT Genteng Kulon justru melontarkan kata-kata bernada merendahkan, menyudutkan, serta memojokkan konsumen, termasuk ungkapan yang dapat dikategorikan sebagai name-calling dan tekanan psikologis.
Beberapa pesan bahkan terindikasi menyalahkan konsumen dengan dalih “target kurir”, seolah menjadikan beban operasional perusahaan sebagai alasan untuk menekan dan merendahkan pengguna jasa.
Diduga Melanggar UU Perlindungan Konsumen dan TPks
Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika pelayanan, namun juga berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 terkait hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan perlakuan yang jujur serta tidak diskriminatif.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), di mana pelecehan verbal diakui sebagai bentuk kekerasan nonfisik.
- UUD 1945 Pasal 28D dan 28G, yang menjamin perlindungan martabat dan rasa aman setiap warga negara.
- KUHAP Pasal 108 ayat (1) terkait hak korban untuk melaporkan dugaan tindak pidana.
“Tindakan merendahkan martabat konsumen, terlebih terhadap perempuan, adalah bentuk kekerasan verbal yang tidak bisa ditoleransi dan berpotensi pidana,” tegas pernyataan tertulis Komunitas Sadar Hukum.
Somasi Resmi dan Ancaman Laporan ke Aparat Penegak Hukum
Atas dugaan tersebut, pihak korban melalui perwakilan keluarga telah melayangkan somasi resmi kepada JNT Genteng Kulon. Dalam somasi itu ditegaskan, apabila dalam waktu 2×24 jam tidak ada klarifikasi, permintaan maaf resmi, dan tanggung jawab hukum, maka kasus ini akan dilaporkan secara resmi ke Polresta Banyuwangi.
Somasi juga ditembuskan kepada:
- Pimpinan JNT Pusat Jakarta
- Karyawan pengantar terkait
- Arsip dan lembaga advokasi hukum
Preseden Buruk bagi Dunia Jasa Pengiriman
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh perusahaan jasa pengiriman agar tidak semena-mena terhadap konsumen. Target operasional tidak dapat dijadikan alasan untuk mengorbankan etika, hukum, dan martabat manusia.
Publik mendesak manajemen pusat JNT Express untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh, memberikan sanksi tegas, serta memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang.
Jika dugaan ini terbukti, maka kasus JNT Genteng Kulon berpotensi menjadi preseden hukum penting dalam penegakan hak konsumen dan perlindungan terhadap kekerasan verbal di sektor layanan publik.
(Red)
















