BANYUWANGI — Rapat dengar pendapat (hearing) antara DPRD Kabupaten Banyuwangi dan perangkat desa se-Kabupaten Banyuwangi yang digelar Senin (19/1/2026) berubah menjadi panggung terbuka kegelisahan birokrasi akar rumput. Forum yang sejatinya menjadi ruang dialog justru menyingkap ketegangan laten antara kebijakan struktural dan realitas lapangan yang selama ini dipikul perangkat desa.
Dipimpin oleh pimpinan rapat DPRD Banyuwangi, Ruliono, hearing berlangsung dalam atmosfer emosional. Sejumlah perangkat desa secara bergantian menyuarakan tekanan psikologis dan administratif yang mereka alami akibat kebijakan yang dinilai tidak sinkron dengan kondisi riil masyarakat desa.
Salah satu perangkat desa bahkan nyaris tak mampu menahan air mata saat menyampaikan keluhannya. Dengan suara bergetar, ia menggambarkan posisi perangkat desa yang berada di garda terdepan pelayanan publik, namun kerap menjadi “tameng” atas kebijakan yang tidak mereka rumuskan.
“Setiap hari kami berhadapan langsung dengan warga. Ketika kebijakan bermasalah, yang disalahkan pertama kali adalah perangkat desa, bukan pembuat kebijakan,” ungkapnya, disambut keheningan ruang rapat.
Administrasi Desa di Persimpangan Tekanan
Kondisi tersebut menjadi sinyal kuat adanya persoalan sistemik dalam tata kelola administrasi desa. Beban kerja tinggi, regulasi yang berubah-ubah, serta minimnya ruang klarifikasi disebut menjadi kombinasi tekanan yang menggerus profesionalitas dan ketenangan kerja perangkat desa.
Namun, nada berbeda disampaikan Asisten Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi, Bramuda. Ia secara terbuka menyatakan kekecewaan atas munculnya kembali persoalan yang menurutnya telah dibahas dan disepakati dalam forum resmi sebelumnya bersama kepala desa dan unsur terkait.
“Kami menyayangkan isu ini kembali mencuat. Padahal sudah ada pembahasan dan solusi yang dirumuskan bersama. Artinya, ada persoalan serius dalam penyampaian dan pemahaman di tingkat bawah,” ujarnya dengan nada tegas.
Pernyataan tersebut sekaligus membuka pertanyaan publik: apakah masalah utama terletak pada substansi kebijakan, atau justru pada buruknya alur komunikasi dan implementasi di lapangan?
DPRD Diminta Tidak Sekadar Menjadi Pendengar
Sementara itu, Ruliono menegaskan DPRD Banyuwangi tidak ingin hearing ini berakhir sebagai seremoni formal tanpa tindak lanjut nyata. Ia menyebut seluruh masukan akan dicatat sebagai bahan evaluasi legislatif terhadap kebijakan eksekutif yang bersentuhan langsung dengan desa.
“DPRD berkepentingan memastikan tidak ada jarak komunikasi antara perangkat desa dan pemerintah daerah. Jika jarak ini dibiarkan, konflik laten akan terus berulang,” tegasnya.
Ujian Serius bagi Reformasi Birokrasi Desa
Hearing ini menjadi cermin bahwa reformasi birokrasi di tingkat desa belum sepenuhnya menyentuh aspek kemanusiaan aparatur di bawah. Ketika perangkat desa mulai bersuara dengan emosi, itu bukan sekadar keluhan personal, melainkan alarm keras adanya tekanan struktural yang membutuhkan koreksi kebijakan secara menyeluruh.
Publik kini menunggu langkah konkret DPRD dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi: apakah suara dari bawah akan benar-benar diterjemahkan menjadi perubahan kebijakan, atau kembali tenggelam dalam tumpukan notulen rapat.
Jika tak segera ditindaklanjuti secara serius, hearing ini berpotensi hanya menjadi catatan sejarah—bahwa jeritan perangkat desa pernah menggema di ruang DPRD, namun tak cukup kuat menggerakkan perubahan.
(Red)
















