BANYUWANGI – Polemik pengerukan material sirtu di Tanah Kas Desa (TKD) Leter (S), Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi, kini memasuki fase krusial. Aktivitas yang diklaim untuk mendukung pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tersebut tidak hanya memicu pertanyaan moral, tetapi juga membuka potensi pelanggaran hukum serius dengan ancaman sanksi pidana dan administratif.
Perubahan kontur lahan yang signifikan, terbentuknya kubangan besar, serta dugaan distribusi material keluar lokasi menjadi indikator bahwa kegiatan ini tidak bisa lagi dipandang sebagai pekerjaan biasa. Publik kini menuntut kepastian: apakah ini proyek sah atau praktik tambang terselubung?
Potensi Pelanggaran Hukum
1️⃣ Dugaan Pelanggaran Pertambangan Tanpa Izin
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba:
- Setiap kegiatan penambangan wajib memiliki izin resmi (IUP/izin lain sesuai ketentuan).
- Penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun.
- Denda maksimal mencapai Rp100 miliar.
- Kegiatan di luar ruang lingkup izin juga dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin.
Jika pengerukan dilakukan tanpa izin pertambangan yang sah, atau jika izin yang ada tidak mencakup aktivitas komersial, maka unsur pidana berpotensi terpenuhi.
2️⃣ Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Tanah Kas Desa
Tanah Kas Desa adalah aset publik yang pengelolaannya diatur ketat dalam regulasi Kementerian Dalam Negeri tentang pengelolaan aset desa.
Potensi pelanggaran meliputi:
- Kerja sama dengan pihak ketiga tanpa rekomendasi kepala daerah.
- Tidak dicatat dalam buku inventaris aset desa.
- Tidak dilaporkan dalam APBDes.
- Tidak ada perjanjian kerja sama resmi (PKS).
- Tidak adanya transparansi nilai manfaat dan kontribusi ke kas desa.
Jika benar terjadi jual beli tanah urug keluar dari kebutuhan internal proyek KDMP, maka substansi kegiatan berubah menjadi aktivitas komersial tambang, bukan lagi dukungan pembangunan koperasi.
Sanksi yang Berpotensi Dikenakan
Jika unsur pelanggaran terbukti, maka konsekuensi hukumnya dapat berupa:
Pidana:
- Penjara hingga 5 tahun (Minerba).
- Denda hingga Rp100 miliar.
- Penyitaan alat dan hasil tambang.
Administratif:
- Penghentian kegiatan.
- Pencabutan izin.
- Pembatalan kerja sama.
- Tuntutan ganti rugi atas kerusakan lingkungan.
Perdata:
- Gugatan kerugian negara/daerah jika terbukti merugikan aset desa.
SOP dan Prosedur yang Seharusnya Ditempuh
Agar tidak terjadi pelanggaran, berikut prosedur standar (SOP) yang seharusnya dijalankan dalam pemanfaatan TKD untuk proyek seperti KDMP:
✅ 1. Kajian Awal dan Musyawarah Desa
- Pembahasan terbuka dalam Musdes.
- Persetujuan BPD.
- Transparansi kepada warga.
✅ 2. Legalitas dan Perizinan
- Penetapan status pemanfaatan TKD.
- Rekomendasi tertulis dari Bupati.
- Perjanjian kerja sama resmi jika melibatkan pihak ketiga.
- Izin pertambangan jika ada pengerukan material.
✅ 3. Analisis Dampak Lingkungan
- Kajian teknis dampak lingkungan.
- Rencana reklamasi pasca pengerukan.
- Pengamanan lokasi untuk mencegah korban jiwa.
✅ 4. Administrasi dan Pelaporan
- Pencatatan dalam buku inventaris aset desa.
- Pelaporan dalam APBDes.
- Audit internal dan eksternal.
- Laporan berkala ke pemerintah daerah.
✅ 5. Pengawasan dan Evaluasi
- Monitoring oleh Inspektorat.
- Pengawasan masyarakat.
- Evaluasi periodik terhadap manfaat ekonomi proyek.
Tanpa prosedur ini, setiap kegiatan pengerukan berpotensi dikategorikan sebagai penyalahgunaan aset desa.
Pernyataan Elemen Masyarakat
Ketua Info Warga Banyuwangi (IWB), Abi Arbain, menegaskan pentingnya reklamasi dan kepatuhan substansi izin.
“Ya harus dilakukan reklamasi. Agar tidak seperti kubangan besar didepan AIL yang tak bertuan. Dan kalau itu izinnya untuk mendukung KDMP maka jangan sampai ada aktivitas jual beli tanah urug. Ketika terjadi jual beli, itu bukan lagi mendukung KDMP tetapi aktivitas tambang.”
Ketua Info Warga Banyuwangi (IWB) Abi Arbain menyatakan bahwa konsistensi penegakan hukum menjadi kunci menjaga kepercayaan publik.
Ujian Integritas Tata Kelola Desa
Kasus ini bukan semata soal sirtu atau lubang galian. Ini adalah ujian terhadap:
- Integritas pengelolaan aset desa
- Kredibilitas proyek KDMP
- Konsistensi aparat penegak hukum
- Transparansi pemerintah desa
Media Nasional Ganesha Abadi menegaskan bahwa pembangunan ekonomi desa harus berdiri di atas kepatuhan hukum, bukan pada celah regulasi.
Jika kegiatan ini sah, maka bukti legalitas harus dibuka secara terang. Jika tidak, maka penegakan hukum wajib berjalan tanpa tebang pilih.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai dokumen izin, skema kerja sama, maupun rencana reklamasi.
Publik Banyuwangi menunggu jawaban, bukan narasi.
(Redaksi – Media Nasional Ganesha Abadi)
















