Banyuwangi – Aroma ketidakadilan mulai merebak di wilayah Perkebunan Kalikempit, Afdeling Kaliringin, Kabupaten Banyuwangi. Sejumlah petani lokal mengeluhkan tindakan oknum mandor besar yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap mereka yang memanfaatkan lahan perengan—tanah miring yang tidak bisa ditanami tebu—dengan dalih “uang izin garap”.
Padahal, lahan tersebut merupakan area non-produktif yang tidak digunakan oleh pihak perkebunan untuk penanaman tebu. Petani memanfaatkannya agar tidak terbengkalai, menanam jagung, kacang, dan tanaman sela lainnya demi penghidupan keluarga. Namun, mereka justru harus membayar sejumlah uang, kepada oknum mandor besar, tanpa dasar hukum dan diduga tanpa surat izin resmi dari manajemen perkebunan.
“Kami ini cuma garap tanah yang nganggur di perengan, tapi setiap panen dimintai uang. Kalau nggak bayar, katanya nanti nggak boleh nanam lagi. Nggak ada surat atau aturan, cuma omongan mandor besar,”
ungkap seorang petani di Kaliringin yang enggan disebut namanya.
Jika dugaan ini benar, praktik tersebut masuk dalam kategori pungutan liar (pungli) sesuai ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Posisi mandor besar hanyalah pengawas lapangan, bukan pemilik atau pengelola sah lahan, sehingga tidak memiliki kewenangan hukum untuk menarik pungutan dari hasil panen petani.
Para petani di wilayah tersebut mengaku sudah lama resah, namun tak berani melapor karena khawatir akan dilarang menggarap lahan di musim tanam berikutnya. Kondisi ini menimbulkan tekanan psikologis dan ekonomi bagi mereka yang bergantung penuh pada hasil bumi di area perengan Kaliringin.

“Kami cuma ingin tenang bertani tanpa tekanan. Lahan ini dulunya nggak dipakai, tapi sekarang malah jadi ladang pungutan. Tolong pihak perusahaan turun langsung,”
pinta salah satu petani dengan nada getir.
Sementara itu, aktivis agraria Banyuwangi menilai tindakan ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang nyata. Mereka mendesak agar manajemen Perkebunan Kalikempit, Dinas Perkebunan Banyuwangi, dan Satgas Saber Pungli segera turun tangan melakukan investigasi lapangan.
“Kalau benar mandor besar menarik uang dari petani tanpa dasar resmi, itu sudah jelas penyimpangan. Jangan biarkan petani kecil diperas oleh oknum yang berlindung di balik jabatan,”
tegas seorang aktivis agraria Banyuwangi yang ikut memantau persoalan ini.
Publik kini menantikan langkah tegas dari pihak berwenang. Apakah manajemen perkebunan berani membersihkan praktik pungli di tubuhnya sendiri, atau justru membiarkan sistem ini terus berjalan dan menindas petani kecil di Kaliringin?
(Red)
















