• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Ganesha BWI
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
Ganesha BWI
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
Home DAERAH

Pemerhati Lingkungan Kritik Keras Dugaan Pelanggaran Izin Tambang PT Bumi Suksesindo

Redaksi by Redaksi
Desember 1, 2025
in DAERAH, HUKUM, NEWS, TRENDING
0
Pemerhati Lingkungan Desak Penegakan Hukum: Soroti Dugaan Penyimpangan Perizinan Tambang PT Bumi Suksesindo di Banyuwangi

Banyuwangi, Jawa Timur — Pemerhati lingkungan, Amir Ma’ruf Khan (Raja Angkasa), menyampaikan kritik keras atas dugaan kerusakan lingkungan masif di kawasan Gunung Tumpang Pitu, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Dalam rilis resminya, ia menilai aktivitas pertambangan emas PT Bumi Suksesindo (PT BSI) telah menyebabkan kerusakan hutan, rusaknya ekosistem laut, pencemaran lingkungan, serta kehancuran bentang alam yang disebutnya sebagai “bentuk eksploitasi brutal terhadap ruang hidup masyarakat.”

Dalam pernyataannya, Amir menyebut bahwa kerusakan lingkungan ini berakar dari pemberian izin pertambangan pada tahun 2012, yang menurutnya “tidak sejalan” dengan ketentuan Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Kehutanan. Ia menuding bahwa saat itu terdapat praktik pengabaian terhadap regulasi fundamental yang melindungi kawasan hutan dan ekosistem.


Dugaan Pelanggaran Regulasi: Izin Tambang Dinilai Tidak Memenuhi Ketentuan UU

Amir menjelaskan bahwa izin pertambangan emas operasi produksi yang diterbitkan pada tahun 2012 merujuk pada UU No. 4/2009 tentang Minerba Pasal 37, namun menurutnya terdapat pelanggaran terhadap pasal lainnya, termasuk Pasal 8 UU Minerba yang mengatur pembentukan Perda terkait urusan pertambangan.

Ia menuduh bahwa Bupati Banyuwangi saat itu, Abdullah Azwar Anas, menerbitkan tiga Surat Keputusan (SK) izin tambang:

  • SK No. 188/547/Kep/249.011/2012 – Luas 4.997 Ha
  • SK No. 188/555/Kep/429.011/2012 – Luas 6.623,45 Ha
  • SK No. 188/556/Kep/429.011/2012 – Luas 11.210 Ha

yang menurutnya seluruhnya berada di kawasan hutan, namun “tidak diatur dalam Peraturan Daerah sebagaimana perintah UU Minerba Pasal 8.”

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa AMDAL baru dibuat tahun 2014, dua tahun setelah izin operasi dikeluarkan, sehingga menurutnya terdapat ketidaksesuaian prosedural yang memperbesar potensi kerusakan ekologis.


Ledakan Tambang dan Kerusakan Gunung

Dalam rilisnya, Amir Ma’ruf Khan menyebut bahwa Gunung Tumpang Pitu mengalami kerusakan parah akibat penggunaan bahan peledak dalam kegiatan pertambangan, yang ditudingnya mengubah struktur geologis, merusak bentang alam, dan mengganggu ekosistem pesisir.

Baca Juga  Babinsa Songgon Kawal Takbir Keliling Idul Adha, 500 Warga Sumberarum Meriahkan Tradisi

“Gunung Tumpang Pitu dihancurkan dengan cara-cara yang tidak manusiawi. Ledakan terjadi bertahun-tahun, hutan dihajar habis-habisan, dan ekosistem laut ikut rusak,” tegasnya.

Ia menilai bahwa kondisi lingkungan yang dihasilkannya kini merupakan bentuk krisis ekologis terbesar di Banyuwangi dalam dua dekade terakhir.


Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Regulasi

Dalam pernyataan kerasnya, Amir menuding bahwa:

  • Regulasi kehutanan, khususnya UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, tidak diterapkan sebagaimana mestinya.
  • Ketentuan penting seperti Pasal 1 ayat (8), Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 23, Pasal 38, dan Pasal 39 diduga diabaikan dalam pemberian izin.
  • Pejabat di tingkat provinsi maupun kementerian “dibuat seolah tidak berdaya, tidak tegas, dan tidak mampu menegakkan hukum.”

Ia bahkan menuding terjadi proses “perampokan kekayaan alam yang disahkan melalui keputusan birokrasi,” termasuk penggunaan tanah negara sebagai lahan kompensasi kepada perusahaan yang menurutnya bertentangan dengan asas kehutanan dan lingkungan hidup.

Sebagai pemerhati lingkungan, Amir menilai bahwa aparat penegak hukum dan lembaga pemerintah telah gagal menghentikan laju kerusakan ekologis yang semakin luas.


Peran Serta Masyarakat Menjadi Harapan Terakhir

Amir menekankan bahwa hanya melalui ketentuan Peran Serta Masyarakat dalam:

  • UU No. 41/1999 Pasal 68, 69,
  • UU No. 18/2013 tentang P3H,
  • serta gugatan perwakilan Pasal 71,

masyarakat masih memiliki ruang untuk melawan kerusakan lingkungan yang ia sebut “semakin tidak terkendali.”

“Jika tidak ada peran masyarakat, kerusakan ini sudah tak dapat dihentikan,” ujarnya.


Harapan kepada Presiden Prabowo Subianto

Dalam bagian akhir rilisnya, Amir Ma’ruf Khan menyampaikan permohonan resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk turun tangan secara langsung.

Ia meminta Presiden:

  • memerintahkan Satgas Penegakan Hukum Kehutanan (PKH) untuk memeriksa kembali seluruh izin dan dampak kerusakan,
  • atau mengerahkan TNI yang belum pernah bertugas di Jawa Timur guna menjamin independensi proses verifikasi lapangan.
Baca Juga  Paradoks Penataan Kota dan Penataan Perut: Nasib CFD - BCM di Tengah Kebijakan yang Tak Membumi

“Hanya Presiden Prabowo Subianto yang bisa menghentikan kebejatan dan pembiaran kerusakan lingkungan hidup ini,” tegasnya.

(Red)

Post Views: 376
Konsultasikan sekarang‼️
Tags: Pemerhati Lingkungan Kritik Keras Dugaan Pelanggaran Izin Tambang PT Bumi Suksesindo
Previous Post

Jumat Sehat Koramil 0825/14 Kabat Wujudkan Sinergi TNI–Forpimka–Pemdes Lewat Senam Bersama

Next Post

Persewangi Banyuwangi Rayakan HUT ke-55, Luncurkan Jersey Baru dan Menegaskan Tekad Naik Kasta

Redaksi

Redaksi

"𝙼𝚎𝚗𝚐𝚊𝚛𝚊𝚑𝚔𝚊𝚗 𝙺𝚊𝚝𝚊, 𝙼𝚎𝚗𝚢𝚞𝚊𝚛𝚊𝚔𝚊𝚗 𝙵𝚊𝚔𝚝𝚊"

Next Post
Persewangi Banyuwangi Rayakan HUT ke-55, Luncurkan Jersey Baru dan Menegaskan Tekad Naik Kasta

Persewangi Banyuwangi Rayakan HUT ke-55, Luncurkan Jersey Baru dan Menegaskan Tekad Naik Kasta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

Agustus 24, 2025
Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Juli 17, 2025
SMP Darussyfa'ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

SMP Darussyfa’ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

Desember 20, 2024
Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Somasi SMP Bustanul Makmur: Soroti Dugaan Pemerasan, Bullying Guru, dan Pelanggaran UU Perlindungan Anak

Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Somasi SMP Bustanul Makmur: Soroti Dugaan Pemerasan, Bullying Guru, dan Pelanggaran UU Perlindungan Anak

November 3, 2025
Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

1
Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

1
Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

0
Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

0
Kasus RSU Al Rohmah Jajag: Ketua Kosadkum Desak Pejabat Daerah Bertindak Tegas Awasi Dugaan Pelanggaran Berat Pelayanan Kesehatan

Ketua Kosadkum Banyuwangi Desak Dinas Kesehatan dan Bupati Tegur Keras RSU Al Rohmah: Pasien BPJS PBI Dipaksa Bayar Tarif Umum Setelah 13 Jam Kesakitan Tanpa Tindakan

Desember 7, 2025
Turnamen APPM HEBAT CUP Banyuwangi 2025: Cobra Tampil Perkasa, Kapolresta Rama Samtama Putra Turun Langsung Perkuat Tim

Turnamen APPM HEBAT CUP Banyuwangi 2025: Cobra Tampil Perkasa, Kapolresta Rama Samtama Putra Turun Langsung Perkuat Tim

Desember 6, 2025
Prestasi Nasional: Banyuwangi Sabet Penghargaan PAI 2025 Berkat Penguatan Guru Pendidikan Agama Islam

Prestasi Nasional: Banyuwangi Sabet Penghargaan PAI 2025 Berkat Penguatan Guru Pendidikan Agama Islam

Desember 6, 2025
Gandrung Sewu Jadi Inspirasi, SMPN 1 Gambiran Luncurkan GEMAMURI untuk Kemandirian Siswa

Gandrung Sewu Jadi Inspirasi, SMPN 1 Gambiran Luncurkan GEMAMURI untuk Kemandirian Siswa

Desember 6, 2025

Recent News

Kasus RSU Al Rohmah Jajag: Ketua Kosadkum Desak Pejabat Daerah Bertindak Tegas Awasi Dugaan Pelanggaran Berat Pelayanan Kesehatan

Ketua Kosadkum Banyuwangi Desak Dinas Kesehatan dan Bupati Tegur Keras RSU Al Rohmah: Pasien BPJS PBI Dipaksa Bayar Tarif Umum Setelah 13 Jam Kesakitan Tanpa Tindakan

Desember 7, 2025
Turnamen APPM HEBAT CUP Banyuwangi 2025: Cobra Tampil Perkasa, Kapolresta Rama Samtama Putra Turun Langsung Perkuat Tim

Turnamen APPM HEBAT CUP Banyuwangi 2025: Cobra Tampil Perkasa, Kapolresta Rama Samtama Putra Turun Langsung Perkuat Tim

Desember 6, 2025
Prestasi Nasional: Banyuwangi Sabet Penghargaan PAI 2025 Berkat Penguatan Guru Pendidikan Agama Islam

Prestasi Nasional: Banyuwangi Sabet Penghargaan PAI 2025 Berkat Penguatan Guru Pendidikan Agama Islam

Desember 6, 2025
Gandrung Sewu Jadi Inspirasi, SMPN 1 Gambiran Luncurkan GEMAMURI untuk Kemandirian Siswa

Gandrung Sewu Jadi Inspirasi, SMPN 1 Gambiran Luncurkan GEMAMURI untuk Kemandirian Siswa

Desember 6, 2025

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING
  • WAWASAN NUSANTARA

Recent News

Kasus RSU Al Rohmah Jajag: Ketua Kosadkum Desak Pejabat Daerah Bertindak Tegas Awasi Dugaan Pelanggaran Berat Pelayanan Kesehatan

Ketua Kosadkum Banyuwangi Desak Dinas Kesehatan dan Bupati Tegur Keras RSU Al Rohmah: Pasien BPJS PBI Dipaksa Bayar Tarif Umum Setelah 13 Jam Kesakitan Tanpa Tindakan

Desember 7, 2025
Turnamen APPM HEBAT CUP Banyuwangi 2025: Cobra Tampil Perkasa, Kapolresta Rama Samtama Putra Turun Langsung Perkuat Tim

Turnamen APPM HEBAT CUP Banyuwangi 2025: Cobra Tampil Perkasa, Kapolresta Rama Samtama Putra Turun Langsung Perkuat Tim

Desember 6, 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024