Banyuwangi, Jawa Timur — Pemerhati lingkungan, Amir Ma’ruf Khan (Raja Angkasa), menyampaikan kritik keras atas dugaan kerusakan lingkungan masif di kawasan Gunung Tumpang Pitu, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Dalam rilis resminya, ia menilai aktivitas pertambangan emas PT Bumi Suksesindo (PT BSI) telah menyebabkan kerusakan hutan, rusaknya ekosistem laut, pencemaran lingkungan, serta kehancuran bentang alam yang disebutnya sebagai “bentuk eksploitasi brutal terhadap ruang hidup masyarakat.”
Dalam pernyataannya, Amir menyebut bahwa kerusakan lingkungan ini berakar dari pemberian izin pertambangan pada tahun 2012, yang menurutnya “tidak sejalan” dengan ketentuan Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Kehutanan. Ia menuding bahwa saat itu terdapat praktik pengabaian terhadap regulasi fundamental yang melindungi kawasan hutan dan ekosistem.
Dugaan Pelanggaran Regulasi: Izin Tambang Dinilai Tidak Memenuhi Ketentuan UU
Amir menjelaskan bahwa izin pertambangan emas operasi produksi yang diterbitkan pada tahun 2012 merujuk pada UU No. 4/2009 tentang Minerba Pasal 37, namun menurutnya terdapat pelanggaran terhadap pasal lainnya, termasuk Pasal 8 UU Minerba yang mengatur pembentukan Perda terkait urusan pertambangan.
Ia menuduh bahwa Bupati Banyuwangi saat itu, Abdullah Azwar Anas, menerbitkan tiga Surat Keputusan (SK) izin tambang:
- SK No. 188/547/Kep/249.011/2012 – Luas 4.997 Ha
- SK No. 188/555/Kep/429.011/2012 – Luas 6.623,45 Ha
- SK No. 188/556/Kep/429.011/2012 – Luas 11.210 Ha
yang menurutnya seluruhnya berada di kawasan hutan, namun “tidak diatur dalam Peraturan Daerah sebagaimana perintah UU Minerba Pasal 8.”
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa AMDAL baru dibuat tahun 2014, dua tahun setelah izin operasi dikeluarkan, sehingga menurutnya terdapat ketidaksesuaian prosedural yang memperbesar potensi kerusakan ekologis.
Ledakan Tambang dan Kerusakan Gunung
Dalam rilisnya, Amir Ma’ruf Khan menyebut bahwa Gunung Tumpang Pitu mengalami kerusakan parah akibat penggunaan bahan peledak dalam kegiatan pertambangan, yang ditudingnya mengubah struktur geologis, merusak bentang alam, dan mengganggu ekosistem pesisir.
“Gunung Tumpang Pitu dihancurkan dengan cara-cara yang tidak manusiawi. Ledakan terjadi bertahun-tahun, hutan dihajar habis-habisan, dan ekosistem laut ikut rusak,” tegasnya.
Ia menilai bahwa kondisi lingkungan yang dihasilkannya kini merupakan bentuk krisis ekologis terbesar di Banyuwangi dalam dua dekade terakhir.
Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Regulasi
Dalam pernyataan kerasnya, Amir menuding bahwa:
- Regulasi kehutanan, khususnya UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, tidak diterapkan sebagaimana mestinya.
- Ketentuan penting seperti Pasal 1 ayat (8), Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 23, Pasal 38, dan Pasal 39 diduga diabaikan dalam pemberian izin.
- Pejabat di tingkat provinsi maupun kementerian “dibuat seolah tidak berdaya, tidak tegas, dan tidak mampu menegakkan hukum.”
Ia bahkan menuding terjadi proses “perampokan kekayaan alam yang disahkan melalui keputusan birokrasi,” termasuk penggunaan tanah negara sebagai lahan kompensasi kepada perusahaan yang menurutnya bertentangan dengan asas kehutanan dan lingkungan hidup.
Sebagai pemerhati lingkungan, Amir menilai bahwa aparat penegak hukum dan lembaga pemerintah telah gagal menghentikan laju kerusakan ekologis yang semakin luas.
Peran Serta Masyarakat Menjadi Harapan Terakhir
Amir menekankan bahwa hanya melalui ketentuan Peran Serta Masyarakat dalam:
- UU No. 41/1999 Pasal 68, 69,
- UU No. 18/2013 tentang P3H,
- serta gugatan perwakilan Pasal 71,
masyarakat masih memiliki ruang untuk melawan kerusakan lingkungan yang ia sebut “semakin tidak terkendali.”
“Jika tidak ada peran masyarakat, kerusakan ini sudah tak dapat dihentikan,” ujarnya.
Harapan kepada Presiden Prabowo Subianto
Dalam bagian akhir rilisnya, Amir Ma’ruf Khan menyampaikan permohonan resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk turun tangan secara langsung.
Ia meminta Presiden:
- memerintahkan Satgas Penegakan Hukum Kehutanan (PKH) untuk memeriksa kembali seluruh izin dan dampak kerusakan,
- atau mengerahkan TNI yang belum pernah bertugas di Jawa Timur guna menjamin independensi proses verifikasi lapangan.
“Hanya Presiden Prabowo Subianto yang bisa menghentikan kebejatan dan pembiaran kerusakan lingkungan hidup ini,” tegasnya.
(Red)
















