Banyuwangi, 14 Mei 2025 – Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto, mengungkapkan keprihatinan yang mendalam atas penegakan aturan yang dinilai tebang pilih di Banyuwangi. Ia memberikan contoh kasus pengeboran sumur di lahan sawah milik pengusaha yang terletak di sepadan sungai tanpa izin dari Dinas Pengairan.
Kegiatan ini tidak hanya berpotensi mengurangi debit air sungai, tetapi juga melanggar peraturan perundang-undangan dan berpotensi pidana.
Sugiarto menyatakan bahwa ada tiga tindak pidana yang dilakukan dalam kasus ini, yaitu:
1. Pengeboran sumur tanpa izin: Pengeboran sumur di sepadan (menggunakan sepadan) sungai tanpa izin dari Dinas Pengairan merupakan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) yang bisa dipidanakan.
2. Penggunaan air lebih dari 100 meter kubik per bulan tanpa izin: Penggunaan air lebih dari 100 meter kubik per bulan tanpa izin dari Kementerian ESDM juga merupakan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) yang ada ancaman pidana jelas.
3. Mengurangi debit air sungai: Pengeboran sumur di sepadan sungai dengan penggunaan dalam volume besar berpotensi mengurangi debit air sungai jelas adalah PMH ( Perbuatan Melawan Hukum) yang merupakan tindak pidana yang serius.
Sugiarto mengungkapkan bahwa aparat penegak hukum dan dinas terkait seolah tidak mengambil tindakan terhadap kasus ini. Ia mempertanyakan mengapa penegakan aturan tidak dilakukan secara adil dan transparan, terutama bagi pengusaha dan pejabat yang seharusnya mematuhi aturan yang sama.
Kami Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi akan melaporkan kasus ini ke Polresta Banyuwangi untuk menuntut keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum. Ia berharap bahwa aparat penegak hukum akan menindaklanjuti laporan ini dan mengambil tindakan yang tegas terhadap pelaku pelanggaran,” Ujar Sugiarto.
Sugiarto menekankan bahwa penegakan aturan yang adil dan transparan sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan dinas terkait. Ia berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga kepentingan masyarakat luas.
(Red)