Banyuwangi – Penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan aset daerah milik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Genteng, Desa Genteng kulon, Kecamatan Genteng, memasuki tahap krusial. Akan segera dilakukan Gelar Perkara awal September 2025 setelah Agustus kemarin Camat Genteng dan DPMD kabupaten Banyuwangi diundang penyidik untuk dimintai keterangan oleh Polresta Banyuwangi setelah sebelumnya melalui Satreskrim telah menerbitkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) tahap ketiga bernomor B/VII/RES.1.24/2025/Satreskrim pada 31 Juli 2025.
Dalam SP2HP tersebut, penyidik menegaskan telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi kunci, pengumpulan dokumen, hingga analisis kontrak sewa dan bukti setoran. Publik kini menagih agar perkara ini segera dibawa ke gelar perkara, sehingga dapat ditentukan apakah terdapat unsur tindak pidana.
Dokumen dan Saksi yang Sudah Diperiksa
Satreskrim Polresta Banyuwangi melaporkan telah melakukan:
Wawancara terhadap 13 saksi kunci, termasuk: kepala desa, mantan pengurus Bumdes dari beberapa periode, bendahara, anggota Bumdes, serta pihak penyewa lahan di RTH Genteng.
Pengumpulan dokumen penting, di antaranya:
SK jabatan, Perdes Nomor 2 Tahun 2017, dan AD/ART Bumdes.
Laporan pertanggungjawaban (LPJ) Bumdes 2017–2022.
Perjanjian sewa tanah milik Pemkab Banyuwangi di RTH Genteng beserta addendum kontraknya.
Sertifikat Hak Pakai No. 9 Tahun 1986, surat ukur aset daerah, dan kartu inventaris barang RTH Genteng.
Nota kesepahaman antara kelompok masyarakat dengan pihak swasta terkait pemanfaatan lahan.
Bukti setoran dan kuitansi keuangan sejak 2017 hingga 2025.
Langkah lanjutan penyelidikan yang direncanakan yaitu pemanggilan penyewa lapak lain, pemeriksaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Banyuwangi, serta pemanggilan saksi tambahan.
Indikasi Penyimpangan Semakin Kuat
Dari dokumen yang dihimpun, penyidik menemukan indikasi adanya ketidaksesuaian antara kontrak sewa, aliran dana, dan laporan pertanggungjawaban. Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemanfaatan aset daerah RTH Genteng pun menguat.
“RTH Genteng adalah aset daerah. Pengelolaannya harus transparan, bukan justru dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu,” ujar salah satu sumber dari kalangan pemerhati hukum.
Desakan Publik untuk Gelar Perkara
Ketua Komunitas Sadar Hukum, pelapor kasus sejak 8 April 2025, mendesak agar penyidik tidak berlama-lama di tahap klarifikasi. Dengan banyaknya saksi dan dokumen yang sudah dikantongi, seharusnya Satreskrim segera membawa kasus ini ke gelar perkara.
“Ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi desa, tapi menyangkut aset daerah Banyuwangi. Gelar perkara harus segera digelar agar publik tahu siapa yang bertanggung jawab,” tegas Sugiarto
Peringatan Polresta: Waspada Modus Penipuan
Dalam SP2HP, Polresta Banyuwangi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang mengatasnamakan penyidik dengan janji memperlancar perkara. Semua bentuk permintaan uang atau barang dipastikan bukan bagian dari prosedur resmi.
Masyarakat yang mengalami kendala pelayanan diminta melapor langsung ke Kanit III Satreskrim Polresta Banyuwangi, IPTU Karyono Setyawan, S.H., M.H.,
Transparansi Aset Daerah Jadi Taruhan
Kasus RTH Genteng menjadi ujian besar bagi aparat penegak hukum. Publik menuntut agar pengelolaan aset daerah dilakukan secara jujur, transparan, dan akuntabel.
Segera dilakukannya gelar perkara akan menjadi jawaban apakah kasus ini hanya sebatas pelanggaran administrasi atau sudah masuk ranah pidana yang berimplikasi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.
(Red)