Banyuwangi – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polresta Banyuwangi bersama tim gabungan yang terdiri dari Bulog, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan, serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Banyuwangi melakukan pengawasan ketat terhadap kepatuhan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Kegiatan ini dilaksanakan melalui inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Banyuwangi, sebagai salah satu titik utama pemantauan stabilitas harga pangan.
Sidak yang berlangsung pada Selasa (4/11/2025) bertujuan memastikan harga beras tetap sesuai HET dan mencegah praktik penimbunan atau penjualan di atas harga yang ditetapkan pemerintah. Dalam pengecekan di Toko Inayah, tim menemukan beras premium merek “Coconut Merah” dan “Gandrung” dijual Rp75.000 per 5 kg, melampaui HET. Sebagai tindakan awal, tim Satgas memberikan surat teguran tertulis kepada pemilik toko.
Meski ditemukan pelanggaran, stok beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dijual sesuai HET, yakni Rp60.000 per 5 kg. Tim Satgas juga memasang spanduk informasi HET di area pasar sebagai langkah edukatif kepada pedagang dan konsumen.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap HET. “Kami tidak mentoleransi pihak yang menjual beras di atas HET. Satgas Pangan akan terus mengawasi rantai pasok. Kepatuhan terhadap HET penting untuk melindungi daya beli masyarakat,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, menambahkan, “Langkah hari ini adalah awal penertiban. Teguran telah diberikan, edukasi disosialisasikan, dan pengawasan akan diperluas ke seluruh ritel modern maupun tradisional. Jika terjadi pelanggaran berulang, sanksi tegas akan diterapkan sesuai hukum berlaku, baik terhadap pengecer, distributor, maupun produsen.”
Polresta Banyuwangi mengimbau seluruh pelaku usaha beras untuk patuh pada HET dan berperan menjaga stabilitas pasar serta terciptanya iklim perdagangan yang sehat.
(Red)
















