• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
GANESHA BWI
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
GANESHA BWI
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
Home DAERAH

Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Desak Polresta Tuntaskan Kasus Dugaan Pengelolaan Ilegal Lapangan Maron Genteng

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span> by Nur Kholis
Oktober 5, 2025
in DAERAH, NEWS, TRENDING
0
Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Desak Polresta Tuntaskan Kasus Dugaan Pengelolaan Ilegal Lapangan Maron Genteng

Banyuwangi — Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi menegaskan langkah serius mereka dalam mengawal dugaan pelanggaran hukum terkait pengelolaan tanpa legalitas Lapangan Maron, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi.

Pada Jumat (4/10/2025), perwakilan komunitas mendatangi Polresta Banyuwangi untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang telah mereka sampaikan sebelumnya. Laporan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran hukum oleh Pemerintah Desa Genteng Kulon, yang disebut telah mengelola dan menyewakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Lapangan Maron tanpa dasar hukum yang sah.

> “Kami ingin supremasi hukum benar-benar nyata sebagai pembelajaran para pemangku kewenangan lainya “Lapangan Maron itu bukan aset desa, tapi aset milik Pemerintah Daerah Banyuwangi berdasarkan sertifikat yang terbit sejak tahun 1987. Bertahun-tahun PAD daerah seolah hilang karena adanya klaim kepemilikan dan pengelolaan oleh pihak yang tidak berwenang,” ujar Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, saat ditemui di depan Mapolresta Banyuwangi.

Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Aset Daerah

Berdasarkan hasil penelusuran dan dokumen yang dikantongi komunitas, Pemdes Genteng Kulon diketahui mulai melakukan sewa-menyewa Lapangan Maron sejak November 2023, tanpa izin atau rekomendasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.

Padahal, sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, dijelaskan dengan tegas bahwa setiap pengelolaan aset daerah harus mendapat izin atau rekomendasi dari kepala daerah (Bupati).

“Ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini soal kepatuhan hukum dan tanggung jawab moral terhadap aset publik. Kami mendorong agar Polresta Banyuwangi menuntaskan penyelidikan dan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum,” tegasnya.

Jurisprudensi dan Pembelajaran Kasus Nasional

Sebagai pembanding, Komunitas Sadar Hukum juga mengutip kasus di Kota Bengkulu, di mana salah satu tersangka terjerat dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan jabatan terkait pengelolaan aset Pemerintah Kota Bengkulu di Pasar Panorama tanpa legalitas lengkap dari OPD terkait.

Baca Juga  CFD Banyuwangi Semakin Ramai, Disertai Layanan Edukasi dan Screening Kesehatan

Kasus tersebut, menurut mereka, bisa dijadikan yurisprudensi (rujukan hukum) bagi penyidik Polresta Banyuwangi untuk menilai keseriusan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan Lapangan Maron Genteng.

Respon Polresta Banyuwangi: SP2HP Akan Disampaikan

Menanggapi hal ini, pihak Polresta Banyuwangi melalui unit terkait menyampaikan bahwa proses penanganan laporan masyarakat masih berjalan dan perkembangan kasus akan segera diinformasikan secara resmi.

> “Kami akan memberikan informasi perkembangan melalui SP2HP kepada pelapor sesuai prosedur yang berlaku. Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti dengan prinsip profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar salah satu pejabat penyidik Polresta Banyuwangi ketika dikonfirmasi.

Desakan Akhir Tahun 2025: Harus Ada Kepastian Hukum

Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi menegaskan bahwa mereka tidak ingin kasus ini berlarut-larut hingga melewati tahun 2025. Diharapkan ada kesimpulan hukum yang tegas tentang siapa yang harus bertanggung jawab atas pengakuan kepemilikan dan pengelolaan RTH Lapangan Maron tanpa dasar hukum yang jelas selama bertahun-tahun.

> “Kami berharap sebelum tahun 2025 berakhir, sudah ada keputusan atau langkah konkret dari aparat penegak hukum. Banyuwangi butuh kepastian, bukan pembiaran,” pungkas Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi.

(Red)

Post Views: 480
Konsultasikan sekarang‼️
Tags: Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Desak Polresta Tuntaskan Kasus Dugaan Pengelolaan Ilegal Lapangan Maron Genteng
Previous Post

TNI-Polri Bersinergi, Koramil 0825-03/Glagah dan Polsek Gelar Patroli Gabungan

Next Post

TNI-Polri Glagah Gelar Patroli Gabungan, Wujud Sinergi Jaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta Sesuai Kejadian dilapangan

Next Post
TNI-Polri Glagah Gelar Patroli Gabungan, Wujud Sinergi Jaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

TNI-Polri Glagah Gelar Patroli Gabungan, Wujud Sinergi Jaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

Agustus 24, 2025
Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Februari 14, 2026
Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Juli 17, 2025
SMP Darussyfa'ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

SMP Darussyfa’ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

Desember 20, 2024
Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

1
Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

1
Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

0
Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

0
JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

September 7, 2026
DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

Agustus 21, 2026
DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

Agustus 21, 2026
KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

Agustus 17, 2026

Recent News

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

September 7, 2026
DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

Agustus 21, 2026
DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

Agustus 21, 2026
KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

Agustus 17, 2026

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING
  • WAWASAN NUSANTARA

Recent News

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

September 7, 2026
DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

Agustus 21, 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024