• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
GANESHA BWI
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
GANESHA BWI
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
Home DAERAH

KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

Pernah Viral di TikTok dan Dikabarkan Sempat Berhenti Beroperasi, Kini Muncul Klarifikasi Soal Pengisian Berulang, Surat Rekomendasi, Wadah BBM hingga Pengawasan Operator

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span> by Nur Kholis
Agustus 17, 2026
in DAERAH, TRENDING
0
KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

BANYUWANGI — Polemik pelayanan dan dugaan penyimpangan penyaluran BBM bersubsidi di SPBU 54.684.19, Jalan Temuguruh, Dusun Karanganyar, Desa Karangsari, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, kembali menjadi perhatian.

Sebelumnya, pemberitaan domainrakyat.com terkait dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) SPBU tersebut sempat ramai dan viral di media sosial TikTok. Informasi yang beredar bahkan menyebut SPBU tersebut sempat berhenti beroperasi setelah mencuatnya persoalan tersebut.

Namun di lapangan menunjukkan persoalan tidak berhenti pada dugaan pembiaran pengisian BBM oleh pihak yang bukan operator.

Kini muncul persoalan lain yang lebih luas, yakni praduga penyalahgunaan BBM bersubsidi, pengisian berulang, penggunaan Surat Rekomendasi, pengisian ke wadah, dugaan pengambilan melebihi kebutuhan, hingga potensi praktik langsir untuk diperjualbelikan kembali.

Media Nasional Ganesha Abadi menempatkan seluruh persoalan tersebut sebagai praduga yang harus diverifikasi, bukan vonis terhadap SPBU maupun konsumen tertentu.

BERMULA DARI DUGAAN PELANGGARAN SOP

Dalam pemberitaan sebelumnya yang dilansir domainrakyat.com, pada Jumat, 13 Maret 2026, ditemukan seorang pria yang bukan petugas SPBU melakukan pengisian BBM ke kendaraan pikap secara langsung menggunakan nozzle.

Ironisnya, seorang petugas SPBU disebut berada di lokasi dan tidak melakukan pencegahan.

Ketika dikonfirmasi, petugas tersebut bahkan disebut menjawab:

“Gak papa, karena rumahnya dekat sini aja.”

Pernyataan tersebut kemudian menjadi sorotan karena pengisian BBM di SPBU berkaitan langsung dengan aspek keselamatan, tata kelola pelayanan dan tanggung jawab operator.

Dalam pemberitaan tersebut, pengawas SPBU berinisial Hrs juga disebut belum memberikan keterangan ketika dimintai klarifikasi.

Namun, perkembangan terbaru menghadirkan sisi lain.

PENGAWAS KINI MEMBERIKAN KLARIFIKASI

Dalam klarifikasi yang diperoleh Media Nasional Ganesha Abadi, pihak pengawas menjelaskan bahwa pengawasan di SPBU memiliki sejumlah titik yang harus diperhatikan operator.

Di antaranya:

  • pengisian menggunakan wadah tanpa Surat Rekomendasi;
  • kendaraan dengan tangki yang dimodifikasi;
  • pengisian berulang dalam waktu singkat;
  • permintaan pengisian melebihi ketentuan;
  • serta berbagai kondisi yang dinilai perlu dilaporkan kepada pengawas.

Menurut penjelasan pengawas, operator tidak semestinya memberikan pelayanan BBM secara sembarangan.

Apabila menemukan kondisi yang dianggap tidak sesuai prosedur, operator memiliki kewajiban meneruskan kepada pengawas untuk dilakukan verifikasi.

Klarifikasi tersebut sekaligus menjadi jawaban terhadap pemberitaan sebelumnya yang mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan di SPBU tersebut.

SATU KENDARAAN, PENGISIAN BERULANG WAJIB DIPERIKSA

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam klarifikasi terbaru adalah dugaan pengisian BBM subsidi secara berulang.

Secara prinsip, pengisian ulang tidak otomatis berarti pelanggaran.

Namun, apabila kendaraan yang sama melakukan pengisian berkali-kali dalam waktu singkat, kondisi tersebut patut diverifikasi.

Yang harus dilihat bukan hanya satu transaksi, melainkan:

siapa yang mengisi, kendaraan apa, nomor polisi berapa, kapan mengisi, berapa liter setiap transaksi dan berapa total volume yang dibeli dalam periode tertentu.

Apabila seluruh transaksi masih sesuai ketentuan dan kuota, tentu tidak ada dasar untuk menyimpulkan telah terjadi penyalahgunaan.

Tetapi apabila ditemukan pola pengisian berulang yang tidak wajar dan BBM kemudian dipindahkan atau dijual kembali, maka persoalannya menjadi berbeda.

Baca Juga  Satgas TMMD ke-125 Gelar Yasinan di Rumah Duka Warga Kesilir

SURAT REKOMENDASI BUKAN IZIN UNTUK MELANGSIR

Klarifikasi pengawas juga menyebut adanya konsumen yang mendapatkan Surat Rekomendasi untuk pembelian BBM subsidi.

Disebutkan terdapat sekitar 40 penerima yang mengajukan melalui wilayah tersebut, dengan alokasi yang berbeda-beda.

Ada yang sekitar 200 liter, 250 liter, hingga disebut terdapat alokasi sekitar 603 liter per bulan.

Angka tersebut merupakan alokasi bulanan, bukan otomatis jatah sekali pengisian.

Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 sebagaimana diubah melalui Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025 mengatur penerbitan Surat Rekomendasi pembelian JBT dan JBKP, termasuk identitas penerima, sektor/kegiatan, alokasi volume, penyalur serta alat pembelian yang digunakan.

Yang sangat penting, BBM yang diperoleh berdasarkan Surat Rekomendasi diperuntukkan bagi kebutuhan pengguna yang berhak dan dilarang diperjualbelikan kembali.

Karena itu, apabila benar ada BBM subsidi yang dibeli menggunakan Surat Rekomendasi kemudian dilangsir untuk dijual kembali, persoalannya bukan lagi sekadar masalah antrean SPBU.

Itu harus diperiksa sebagai dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

PRADUGA KUOTA 280 LITER MENJADI BERLIPAT

Sebelumnya juga muncul informasi mengenai penerima Surat Rekomendasi dengan alokasi sekitar 280 liter per bulan, namun diduga dapat membeli hingga sekitar tiga kali lipat.

Media Nasional Ganesha Abadi tidak menyatakan informasi tersebut sebagai fakta yang telah terbukti.

Tetapi apabila alokasi benar 280 liter, maka realisasi pembelian sekitar 840 liter dalam periode yang sama merupakan angka yang patut diverifikasi.

Kuncinya sederhana:

buka data transaksi.

Cocokkan:

Surat Rekomendasi → identitas penerima → alokasi → tanggal transaksi → waktu transaksi → volume → total pembelian.

Dengan mekanisme tersebut, dugaan dapat diuji secara objektif.

PENGISIAN KE WADAH JUGA HARUS SESUAI KETENTUAN

Persoalan lain yang muncul adalah pengisian BBM ke jeriken atau wadah tertentu.

Tidak semua pengisian ke wadah dapat langsung disebut ilegal.

Namun, terdapat persyaratan dan mekanisme tertentu yang harus dipenuhi, khususnya apabila menggunakan Surat Rekomendasi.

Peraturan BPH Migas terbaru bahkan mengatur alat pembelian berupa jeriken atau alat lain dalam Surat Rekomendasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, pertanyaan yang harus dijawab adalah:

Apakah konsumen yang menggunakan wadah memiliki Surat Rekomendasi?

Apakah wadah tersebut sesuai dengan ketentuan keselamatan?

Apakah identitas dan peruntukannya sesuai?

Berapa volume yang dibeli?

Untuk kegiatan apa BBM tersebut digunakan?

Dan yang paling penting:

Apakah BBM tersebut benar-benar digunakan sendiri atau justru diperjualbelikan kembali?

TANGKI MODIFIKASI MENJADI TITIK PENGAWASAN

Pihak pengawas juga menyebut kendaraan dengan tangki modifikasi sebagai salah satu kondisi yang harus diperhatikan.

Tangki yang dimodifikasi tidak otomatis merupakan tindak pidana.

Namun apabila modifikasi tersebut digunakan untuk menampung BBM subsidi dalam jumlah tidak wajar, kemudian dilakukan pengisian berulang, maka kombinasi fakta tersebut patut diperiksa lebih jauh.

Sebab yang menjadi persoalan bukan semata bentuk kendaraannya.

Yang harus ditelusuri adalah tujuan modifikasi, kapasitas tambahan, frekuensi pengisian, volume transaksi dan penggunaan BBM setelah keluar dari SPBU.

Baca Juga  Dansatgas TMMD ke-125 Tinjau Progres Rutilahu Rumah Ibu Sulami di Desa Kesilir

QR CODE DAN NOMOR POLISI JUGA HARUS SESUAI

Dalam mekanisme Subsidi Tepat, QR Code kendaraan memiliki keterkaitan dengan kendaraan yang terdaftar.

Karena itu, apabila terdapat dugaan QR Code digunakan kendaraan lain atau tidak sesuai nomor polisi, maka sistem transaksi harus mampu mendeteksi dan menolaknya.

Persoalannya kini adalah memastikan bagaimana mekanisme tersebut berjalan di lapangan.

Apakah setiap transaksi tercatat?

Apakah nomor polisi sesuai?

Apakah QR Code digunakan oleh kendaraan yang terdaftar?

Dan apakah riwayat transaksi dapat ditelusuri?

Pertanyaan ini semestinya dijawab melalui data sistem, bukan sekadar keterangan lisan.

KALAU ADA LANGSIR, SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?

Ini pertanyaan yang paling sensitif.

Apabila seseorang membeli BBM subsidi sesuai prosedur kemudian ternyata menjualnya kembali, maka harus dilihat siapa pelaku dan bagaimana modusnya.

Namun apabila dugaan pengambilan berulang terjadi secara terbuka dan berlangsung terus-menerus, maka mekanisme pengawasan SPBU juga layak dievaluasi.

Bukan berarti SPBU otomatis bertanggung jawab atas tindakan kriminal konsumen.

Tetapi pengawasan dan kepatuhan SOP harus tetap diperiksa.

Karena itulah keterangan pengawas menjadi penting.

Jika operator menemukan pengisian berulang, wadah tanpa dokumen, tangki modifikasi atau transaksi tidak wajar, apakah telah dilakukan pencatatan?

Apakah telah ditegur?

Apakah ditolak?

Apakah dilaporkan?

Di sinilah efektivitas pengawasan diuji.

ATURAN DAN ANCAMAN SANKSI

Penyalahgunaan BBM subsidi memiliki konsekuensi hukum serius.

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana ketentuan tersebut berlaku dalam rezim hukum saat ini, mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Namun perlu ditegaskan:

Tidak setiap pelanggaran SOP SPBU otomatis dikenakan Pasal 55.

Penerapan pidana harus melihat perbuatan, unsur delik, alat bukti dan hasil penyidikan.

Untuk pelanggaran administratif atau ketidakpatuhan operasional, sanksinya dapat berbeda sesuai ketentuan dan kewenangan regulator maupun badan usaha.

Dengan demikian, publik tidak boleh mencampuradukkan:

pelanggaran SOP, pelanggaran administratif dan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi.

Ketiganya harus dibuktikan berdasarkan fakta dan aturan yang tepat.

PERPRES 191/2014: BBM SUBSIDI BUKAN UNTUK DITIMBUN ATAU DISALAHGUNAKAN

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengatur penyediaan dan pendistribusian BBM serta melarang penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, jika BBM subsidi hanya digunakan sesuai kebutuhan dan peruntukan, persoalannya berbeda dengan BBM yang sengaja dikumpulkan kemudian dialihkan untuk kepentingan lain.

Konteks penggunaan dan tujuan akhirnya harus dibuktikan.

SPBU SEMPAT BERHENTI BEROPERASI? JANGAN BIARKAN INFORMASI BERHENTI DI MEDIA SOSIAL

Informasi yang berkembang di masyarakat menyebut SPBU tersebut sempat berhenti beroperasi setelah pemberitaan sebelumnya menjadi viral di TikTok.

Informasi tersebut perlu diklarifikasi secara resmi oleh pihak pengelola SPBU dan Pertamina.

Apakah benar terjadi penghentian sementara?

Jika benar, apa alasan dan dasar penghentiannya?

Baca Juga  Polresta Banyuwangi Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Matangkan Strategi Pengamanan Nataru 2025/2026

Apakah berkaitan dengan evaluasi internal?

Pemeriksaan Pertamina?

Pemeliharaan?

Atau faktor lainnya?

Media Nasional Ganesha Abadi tidak akan menjadikan kabar viral media sosial sebagai bukti hukum.

Viral bukan bukti.

Tetapi informasi viral juga tidak boleh diabaikan apabila menyangkut pelayanan publik dan distribusi BBM subsidi.

Yang harus dilakukan adalah verifikasi.

KLARIFIKASI PENGAWAS MENJADI CATATAN PENTING

Dengan adanya klarifikasi terbaru dari pengawas SPBU, pemberitaan mengenai SPBU 54.684.19 kini memiliki dua sisi yang perlu dibaca secara berimbang.

Di satu sisi, terdapat pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan pembiaran pengisian oleh pihak yang bukan operator.

Di sisi lain, pengawas menjelaskan bahwa terdapat mekanisme pengawasan terhadap pengisian tanpa dokumen, kendaraan dengan tangki modifikasi dan pengisian berulang.

Maka pertanyaan berikutnya bukan lagi sekadar:

“Ada pelanggaran atau tidak?”

Tetapi:

“Apakah SOP tersebut benar-benar dijalankan secara konsisten terhadap seluruh konsumen tanpa pengecualian?”

Itulah yang harus dibuktikan.

PERTAMINA DAN BPH MIGAS PERLU TURUN MEMERIKSA

Media Nasional Ganesha Abadi mendorong Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas melakukan verifikasi apabila memang terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU 54.684.19.

Pemeriksaan idealnya mencakup:

data transaksi,

riwayat pembelian,

Surat Rekomendasi,

alokasi volume,

QR Code,

nomor polisi,

CCTV,

pengisian berulang,

penggunaan wadah,

kendaraan atau tangki modifikasi,

serta

kemungkinan pengalihan BBM untuk diperjualbelikan kembali.

Dengan data tersebut, persoalan dapat diselesaikan secara objektif.

PENUTUP: KLARIFIKASI HARUS DIJAWAB DENGAN DATA

Media Nasional Ganesha Abadi menegaskan, pemberitaan ini bukan vonis.

Praduga tetap praduga sampai terbukti.

Pihak SPBU berhak memberikan klarifikasi.

Konsumen berhak memberikan penjelasan.

Pertamina berhak melakukan pemeriksaan.

BPH Migas memiliki kewenangan pengawasan sesuai ketentuan.

Dan aparat penegak hukum berwenang bertindak apabila ditemukan dugaan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.

Namun, apabila seluruh sistem pengawasan telah berjalan, maka publik layak mendapatkan kepastian.

Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, jangan ada pembiaran.

BBM subsidi adalah uang dan kebijakan negara yang ditujukan kepada masyarakat yang berhak.

Surat rekomendasi bukan tiket untuk melangsir.

Kuota bulanan bukan kuota tanpa batas.

QR Code bukan milik kendaraan lain.

SOP bukan sekadar tulisan di atas kertas.

Dan pengawasan bukan sekadar teguran ketika masalah sudah viral.

Klarifikasi harus dijawab dengan data.

Dugaan harus diuji dengan bukti.

Jika salah, koreksi. Jika melanggar, tindak. Jika tidak terbukti, pulihkan nama baik.

Itulah prinsip pemberitaan yang akurat, berimbang dan bertanggung jawab.


MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI
Media Informasi & Publikasi Nasional

“Akurat dan Berimbang”
“Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta”

Catatan Redaksi: Media Nasional Ganesha Abadi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pengelola SPBU 54.684.19, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, pemerintah daerah, penerbit Surat Rekomendasi maupun pihak lain yang berkepentingan. Seluruh praduga dalam pemberitaan ini belum merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana dan tetap menunggu hasil verifikasi serta pemeriksaan pihak berwenang.

Post Views: 526
Konsultasikan sekarang‼️
Tags: KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROTPENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN
Previous Post

Klarifikasi SPBU 54.684.19 Sempu: Praduga Penyalahgunaan BBM Subsidi, Surat Rekomendasi dan Pengisian Berulang Dipertanyakan

Next Post

DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta Sesuai Kejadian dilapangan

Next Post
DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

Agustus 24, 2025
Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Februari 14, 2026
Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Juli 17, 2025
SMP Darussyfa'ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

SMP Darussyfa’ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

Desember 20, 2024
Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

1
Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

1
Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

0
Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

0
JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

September 7, 2026
DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

Agustus 21, 2026
DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

Agustus 21, 2026
KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

Agustus 17, 2026

Recent News

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

September 7, 2026
DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

Agustus 21, 2026
DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

Agustus 21, 2026
KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

Agustus 17, 2026

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING
  • WAWASAN NUSANTARA

Recent News

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

September 7, 2026
DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

Agustus 21, 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024