• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
GANESHA BWI
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
GANESHA BWI
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
Home NASIONAL

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span> by Nur Kholis
September 7, 2026
in NASIONAL, TRENDING
0
JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

SITUBONDO–BANYUWANGI — Pernyataan Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo atau yang akrab disapa Mas Rio terkait aksi demonstrasi di lingkungan PT Misi Mulia Petronusa (MMP) atau Bosowa Banyuwangi dan dampaknya terhadap distribusi LPG patut mendapat perhatian serius.

Bukan karena pemerintah daerah tidak boleh mengkritik aksi demonstrasi. Boleh. Namun, kritik seorang kepala daerah harus tetap diletakkan dalam kerangka keadilan, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.

Sebab persoalan yang terjadi bukan sekadar soal demonstrasi dan LPG.

Di balik aksi tersebut terdapat persoalan masyarakat dengan perusahaan yang hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang dianggap tuntas oleh pihak yang memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Karena itu, jangan sampai masyarakat yang sedang memperjuangkan hak justru ditempatkan sebagai pihak yang paling mudah disalahkan ketika muncul persoalan distribusi LPG.

LPG TERGANGGU, JANGAN LANGSUNG MENYALAHKAN AKSI MASYARAKAT

Gangguan distribusi LPG memang merupakan persoalan serius.

Pertamina sebelumnya menyampaikan bahwa gangguan operasional fasilitas LPG PT MMP/Bosowa sejak 26 Agustus 2026 berdampak terhadap proses pengisian skid tank. Bahkan, dari delapan SPBE yang melayani Banyuwangi dan Situbondo, lima di antaranya mengalami keterbatasan stok.

Tetapi fakta tersebut tidak boleh dipelintir menjadi kesimpulan sederhana bahwa masyarakat yang melakukan aksi adalah penyebab utama seluruh persoalan LPG.

Justru pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:

Mengapa persoalan antara masyarakat dengan perusahaan bisa berlarut-larut hingga akhirnya berdampak terhadap fasilitas yang menyangkut kebutuhan publik?

Di sinilah pemerintah harus hadir.

Bukan sekadar meminta masyarakat berhenti melakukan aksi.

Bukan sekadar meminta akses dibuka.

Dan bukan pula sekadar mengimbau agar masyarakat tidak panik.

Pemerintah harus memastikan akar persoalannya diselesaikan.

MAS RIO PERLU MEMBEDAKAN ANTARA AKSI DAN AKAR MASALAH

Dalam pemberitaan sejumlah media, Mas Rio menyampaikan bahwa masyarakat memiliki hak untuk melakukan demonstrasi, tetapi aksi tersebut diharapkan tidak sampai menghentikan operasional perusahaan yang berkaitan dengan kebutuhan LPG masyarakat.

Baca Juga  Polresta Banyuwangi Gelar Patroli KRYD, Puluhan Motor Balap Liar Diamankan

Pernyataan tersebut pada satu sisi dapat dipahami karena pemerintah tentu berkepentingan menjaga kebutuhan energi masyarakat.

Namun pada sisi lain, kalimat tersebut jangan sampai menimbulkan kesan bahwa hak masyarakat menyampaikan aspirasi menjadi persoalan setelah aksi tersebut berdampak pada distribusi LPG.

Di sinilah seorang kepala daerah dituntut lebih bijaksana.

Kalau benar terdapat persoalan antara masyarakat dan perusahaan, maka pemerintah seharusnya berdiri sebagai penengah yang objektif, bukan sekadar menjadi pihak yang menyampaikan keberatan karena efek demonstrasi.

Masyarakat jangan hanya dilihat ketika mereka menjadi konsumen LPG. Mereka juga harus dilihat sebagai warga negara yang memiliki hak untuk menyampaikan persoalan yang mereka anggap merugikan.

DEMONSTRASI BUKAN AKAR MASALAH

Media Nasional Ganesha Abadi berpandangan, aksi demonstrasi tidak boleh ditempatkan sebagai kambing hitam atas seluruh gangguan distribusi LPG.

Aksi masyarakat memang harus dilaksanakan secara tertib dan tidak boleh melanggar hukum.

Tetapi prinsip tersebut berlaku dua arah.

Masyarakat wajib menghormati ketertiban dan kepentingan umum.

Sementara perusahaan juga wajib menghormati hak masyarakat dan menyelesaikan setiap persoalan secara transparan.

Dan pemerintah wajib memastikan tidak ada pihak yang diperlakukan secara tidak adil.

Jangan sampai ketika masyarakat melakukan aksi, yang terlihat hanya pemblokiran jalannya.

Tetapi ketika ditanya mengapa masyarakat sampai melakukan aksi tersebut, justru akar persoalannya tidak dibicarakan secara terbuka.

Itu bukan penyelesaian.

Itu hanya memindahkan persoalan dari satu ruang ke ruang lain.

BUPATI SITUBONDO JANGAN HANYA MEMINTA AKSES DIBUKA

Pemerintah Kabupaten Situbondo memang telah mengambil langkah mitigasi dengan berkoordinasi dengan Pertamina. Pasokan LPG bahkan dialihkan sementara melalui Depo LPG Mitra Energi Madura (MEM) di Gresik untuk mengantisipasi gangguan distribusi dari Banyuwangi.

Baca Juga  Grand Opening Banyuwangi International Yacht Club (BIYC)

Langkah tersebut patut diapresiasi.

Namun mitigasi distribusi bukan penyelesaian akar masalah.

Pemkab Situbondo harus ikut mendorong penyelesaian persoalan antara masyarakat dan PT MMP/Bosowa secara menyeluruh melalui mekanisme yang sah.

Sebab selama akar konflik tidak diselesaikan, persoalan yang sama berpotensi kembali terjadi.

Hari ini LPG.

Besok bisa saja distribusi kebutuhan lain.

Masyarakat akhirnya menjadi pihak yang menanggung akibat dari konflik yang tidak kunjung selesai.

JANGAN ADA DIKTUM: DEMO SALAH, LPG LANGKA

Inilah yang harus diluruskan.

Demonstrasi dan gangguan distribusi LPG adalah dua persoalan yang harus dianalisis secara proporsional.

Masyarakat tidak boleh dibenarkan apabila melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Tetapi pemerintah juga tidak boleh menjadikan dampak sebuah aksi sebagai alasan untuk mengabaikan substansi tuntutan yang melatarbelakangi aksi tersebut.

Sebaliknya, perusahaan juga tidak boleh hanya dipandang sebagai korban gangguan operasional apabila masih terdapat persoalan substantif yang belum memperoleh penyelesaian.

Semua pihak harus tunduk pada hukum dan mekanisme penyelesaian yang adil.

KAMI MENDUKUNG LPG LANCAR, TETAPI HAK MASYARAKAT JUGA HARUS LANCAR

Media Nasional Ganesha Abadi dengan tegas mendukung agar distribusi LPG bagi masyarakat Banyuwangi dan Situbondo kembali normal.

Tidak boleh ada masyarakat yang kesulitan mendapatkan LPG untuk memasak.

Tidak boleh ada pelaku UMKM yang terganggu aktivitas ekonominya.

Tetapi pada saat yang sama, jangan meminta masyarakat diam hanya karena tuntutan mereka bersinggungan dengan fasilitas distribusi kebutuhan publik.

Justru pemerintah harus menunjukkan kapasitasnya.

Carikan jalan keluar. Hadirkan para pihak. Buka seluruh fakta. Periksa dokumen. Dengarkan masyarakat. Dengarkan perusahaan. Libatkan Pertamina dan instansi terkait. Kemudian ambil keputusan berdasarkan hukum dan bukti.

Bukan berdasarkan tekanan.

Bukan berdasarkan opini.

Baca Juga  Libur Nataru, Hunian Hotel dan Destinasi Wisata Banyuwangi Dipadati Wisatawan

Dan bukan berdasarkan siapa yang paling keras bersuara.

BUPATI ADALAH PEMIMPIN SELURUH MASYARAKAT

Bupati Situbondo adalah kepala daerah untuk seluruh masyarakat Situbondo.

Karena itu, ketika muncul konflik lintas wilayah yang berdampak terhadap warga Situbondo, publik berhak berharap agar kepala daerah mengambil posisi sebagai pemimpin yang mendorong solusi, bukan sekadar pihak yang mengomentari dampak persoalan.

Mas Rio tentu memiliki kewenangan moral dan politik untuk memperjuangkan agar masyarakat Situbondo mendapatkan LPG.

Tetapi pada saat yang sama, masyarakat Banyuwangi yang sedang memperjuangkan persoalannya juga harus diperlakukan sebagai manusia dan warga negara yang memiliki hak untuk didengar.

Jangan pertentangkan masyarakat Situbondo dengan masyarakat Banyuwangi.

Jangan pula mempertentangkan kebutuhan LPG dengan hak masyarakat memperoleh keadilan.

Keduanya harus berjalan bersama.

PESAN TEGAS GANESHA ABADI

Persoalan ini seharusnya menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk berhenti saling menyalahkan.

Masyarakat jangan dijadikan kambing hitam.

Perusahaan jangan otomatis diposisikan sebagai pihak yang salah.

Pemerintah jangan pula hanya menjadi penonton atau komentator.

Yang dibutuhkan sekarang adalah penyelesaian konkret, terbuka, objektif dan berdasarkan hukum.

Jika ada sengketa lahan, selesaikan sengketa lahannya.

Jika ada persoalan administrasi atau hak penguasaan, buka dokumennya.

Jika ada pelanggaran hukum, proses sesuai ketentuan.

Jika ada kebutuhan distribusi LPG yang harus dilindungi, pemerintah dan aparat wajib mencari mekanisme agar kebutuhan publik tetap terpenuhi tanpa mengorbankan hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.

Sebab negara tidak boleh hadir hanya ketika masyarakat membutuhkan LPG.

Negara juga harus hadir ketika masyarakat membutuhkan keadilan.

Dan di situlah kualitas kepemimpinan seorang kepala daerah benar-benar diuji.

Media Nasional Ganesha Abadi

“Akurat dan Berimbang — Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta.”

Post Views: 709
Konsultasikan sekarang‼️
Tags: JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG
Previous Post

DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta Sesuai Kejadian dilapangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

Agustus 24, 2025
Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Februari 14, 2026
Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Juli 17, 2025
SMP Darussyfa'ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

SMP Darussyfa’ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

Desember 20, 2024
Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

1
Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

1
Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

0
Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

0
JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

September 7, 2026
DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

Agustus 21, 2026
DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

Agustus 21, 2026
KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

Agustus 17, 2026

Recent News

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

September 7, 2026
DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

Agustus 21, 2026
DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

Agustus 21, 2026
KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

Agustus 17, 2026

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING
  • WAWASAN NUSANTARA

Recent News

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

September 7, 2026
DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

Agustus 21, 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024