BANYUWANGI, Kebebasan pers kembali diuji. Seorang pria berinisial ALVN, yang disebut-sebut sebagai pengusaha layanan WiFi dan mengaku berdomisili di Dusun Cangaan, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, diduga melontarkan sejumlah pernyataan bernada merendahkan dan melecehkan profesi wartawan melalui percakapan WhatsApp.
Dugaan tersebut mencuat setelah beredar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diterima redaksi. Dalam percakapan tersebut tampak adanya komunikasi yang memuat sejumlah kalimat bernada merendahkan terhadap pihak yang disebut sebagai wartawan.
Beberapa ungkapan yang tampak dalam tangkapan layar antara lain “Wartawan anyar(an),” “Wedian,” dan “Bencong.” Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi menempatkan seluruh isi percakapan tersebut sebagai materi yang masih perlu diverifikasi dan dikonfirmasi kepada pihak terkait.
BUKAN SOAL TERSINGGUNG, TAPI SOAL ETIKA DAN HAK PUBLIK
Persoalannya bukan sekadar apakah seorang wartawan tersinggung atau tidak.
Yang jauh lebih penting adalah apakah komunikasi tersebut telah bergeser dari sekadar perbedaan pendapat menjadi tindakan yang merendahkan martabat profesi jurnalistik.
Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik memiliki mandat untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers juga memberikan jaminan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara Pasal 6 UU Pers menegaskan peran pers, antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Artinya, pertanyaan wartawan tidak semestinya dibalas dengan penghinaan atau pelecehan terhadap profesinya.
Dewan Pers bahkan baru-baru ini secara tegas menyatakan bahwa ketidaksetujuan terhadap pertanyaan wartawan semestinya ditanggapi secara rasional, santun dan beretika. Dewan Pers juga meminta semua pihak menghormati wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistiknya.
DEWAN PERS: MERENDAHKAN WARTAWAN BUKAN CARA MENJAWAB PERTANYAAN
Pernyataan Dewan Pers tanggal 20 Juli 2026 menjadi relevan untuk melihat persoalan ini.
Dalam pernyataannya terkait tindakan yang dinilai merendahkan profesi wartawan, Dewan Pers menegaskan bahwa pertanyaan wartawan merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi UU Pers.
Bahkan pada 13 Agustus 2026, Dewan Pers kembali menegaskan bahwa tindakan bernada merendahkan wartawan dalam menjalankan profesinya patut dikecam. Dewan Pers juga menyatakan bahwa apabila tindakan tersebut sampai menghalangi kerja jurnalistik, dapat masuk ke ranah Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Dengan demikian, perbedaan pendapat bukan alasan untuk merendahkan profesi.
Jika seorang narasumber merasa keberatan terhadap pertanyaan, pemberitaan, ataupun proses konfirmasi, tersedia mekanisme yang jauh lebih terhormat: memberikan klarifikasi, hak jawab, hak koreksi, atau menyampaikan keberatan melalui mekanisme pers yang berlaku.
Bukan dengan serangan verbal.
JIKA HANYA PERBEDAAN PENDAPAT, SILAKAN JAWAB DENGAN DATA
Media Nasional Ganesha Abadi menegaskan satu prinsip sederhana:
Wartawan bukan kebal kritik.
Wartawan juga dapat salah. Media dapat dikoreksi. Narasumber mempunyai hak memberikan penjelasan. Bahkan masyarakat mempunyai hak mengawasi pers.
Namun kritik terhadap pers harus dibedakan dengan penghinaan terhadap pribadi maupun pelecehan terhadap profesi.
Apabila seseorang merasa pemberitaan tidak benar, tidak berimbang atau merugikan, mekanisme hukum dan mekanisme pers telah tersedia.
Jawab berita dengan data. Bantah informasi dengan fakta. Koreksi kekeliruan dengan bukti.
Bukan dengan kata-kata yang berpotensi merendahkan martabat manusia dan profesi.
REDAKSI: PROFESI WARTAWAN BUKAN UNTUK DIHINA
Media Nasional Ganesha Abadi berpandangan bahwa kritik terhadap wartawan merupakan hal yang wajar dalam demokrasi.
Tetapi merendahkan profesi wartawan adalah persoalan berbeda.
Dewan Pers sendiri telah menegaskan bahwa kerja jurnalistik merupakan kerja untuk kepentingan publik dan bahwa merendahkan jurnalis dalam menjalankan pekerjaannya berkaitan dengan penghormatan terhadap hak publik untuk mengetahui informasi.
Maka pertanyaan besarnya sekarang bukan sekadar:
“Siapa yang tersinggung?”
Melainkan:
“Apakah kebebasan pers akan dihormati, atau justru wartawan yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial harus menerima penghinaan hanya karena mengajukan pertanyaan yang tidak disukai?”
Jawabannya seharusnya jelas.
Tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum.
Begitu pula tidak ada profesi yang boleh ditempatkan di bawah martabat manusia hanya karena seseorang tidak menyukai pertanyaan atau pemberitaan.
LANGKAH REDAKSI
Atas munculnya dugaan tersebut, Media Nasional Ganesha Abadi akan:
- Melakukan verifikasi terhadap keaslian tangkapan layar dan konteks percakapan.
- Meminta klarifikasi kepada ALVN.
- Mengumpulkan keterangan dari wartawan yang diduga menjadi pihak yang menerima pernyataan tersebut.
- Mendokumentasikan bukti komunikasi secara utuh, termasuk apabila tersedia percakapan sebelum dan sesudah bagian yang beredar.
- Mempertimbangkan langkah pengaduan atau pelaporan apabila setelah verifikasi ditemukan dugaan pelanggaran hukum.
- Tetap memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang diberitakan.
PENUTUP
Media Nasional Ganesha Abadi menempatkan perkara ini bukan sebagai perang pribadi antara wartawan dan narasumber.
Ini adalah persoalan etika komunikasi, penghormatan terhadap profesi, kemerdekaan pers, dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka penghinaan terhadap wartawan tidak boleh dianggap sebagai candaan biasa.
Sebaliknya, apabila ternyata tangkapan layar tidak utuh, konteksnya berbeda, atau terdapat fakta lain yang belum terungkap, maka redaksi berkewajiban memberikan ruang klarifikasi secara proporsional.
Akurat dan Berimbang. Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta.
Media Nasional Ganesha Abadi akan tetap berdiri pada prinsip tersebut.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini menggunakan kata diduga karena perkara belum memperoleh pembuktian hukum. Nama/inisial, lokasi dan isi percakapan berdasarkan informasi serta tangkapan layar yang diterima redaksi dan tetap terbuka untuk verifikasi serta hak jawab pihak yang bersangkutan.
















