BANYUWANGI — Polemik dugaan pengambilan Tanah Kas Desa (TKD) berupa tanah gumuk di wilayah Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi, terus mengemuka. Sejumlah elemen masyarakat menyampaikan keberatan dan laporan, menyusul adanya temuan dugaan bahwa tanah tersebut dijual atau diperuntukkan bagi pembangunan Kantor Koperasi Merah Putih (KMP) di desa lain.
Dugaan tersebut memicu perhatian publik karena TKD merupakan aset desa yang dilindungi undang-undang dan tidak dapat dialihkan, dijual, atau dimanfaatkan untuk kepentingan di luar desa pemilik aset tanpa prosedur hukum yang sah dan transparan.
“Informasi yang beredar menyebutkan tanah gumuk tersebut tidak hanya diambil, tetapi diduga digunakan untuk kepentingan pembangunan KMP di desa lain. Jika benar, ini patut dipertanyakan secara serius,” ungkap salah satu perwakilan elemen masyarakat.
Sorotan Aktivis: Indikasi Penyalahgunaan Aset Desa
Aktivis Koboy Banyuwangi Selatan sekaligus Ketua APPM Hebat, Rofiq Azmi, menilai dugaan tersebut sebagai persoalan serius yang berpotensi mengarah pada penyalahgunaan aset desa.
“Tanah Kas Desa tidak boleh dijual atau dimanfaatkan untuk kepentingan di luar desa pemilik aset. Jika tanah TKD diambil lalu diperuntukkan bagi KMP di desa lain, itu jelas menyimpang dari aturan,” tegas Rofiq Azmi.
Ia menambahkan, pengambilan tanah gumuk juga tidak bisa dilepaskan dari aspek izin pertambangan dan lingkungan.
“Penggalian tanah termasuk kegiatan pertambangan. Kalau dilakukan tanpa Musyawarah Desa, Peraturan Desa, persetujuan Bupati, izin lingkungan, dan izin pertambangan, maka patut diduga melanggar hukum,” lanjutnya.
Diduga Bertentangan dengan Regulasi
Elemen masyarakat dan aktivis menilai dugaan pengambilan serta pemanfaatan tanah gumuk TKD tersebut bertentangan dengan:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa:
- Tanah Kas Desa dilarang diperjualbelikan,
- Pemanfaatan aset desa harus untuk kepentingan desa setempat,
- Penggalian tanah wajib disertai izin pertambangan dan lingkungan.
Potensi Dampak Lingkungan
Selain aspek hukum, pengambilan tanah gumuk tanpa kajian teknis dan lingkungan dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem, gangguan tata air, serta dampak sosial di wilayah sekitar.
“Gumuk memiliki fungsi ekologis. Jika diambil tanpa kajian, dampaknya bisa berkepanjangan,” ujar Rofiq Azmi.
Tuntutan dan Langkah Lanjutan
Atas temuan tersebut, elemen masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan:
- Penghentian sementara seluruh aktivitas pengambilan tanah TKD gumuk.
- Klarifikasi terbuka terkait dugaan penjualan atau pemanfaatan tanah untuk KMP di desa lain.
- Audit aset desa oleh Inspektorat Kabupaten Banyuwangi.
- Penelusuran perizinan oleh instansi terkait.
- Penegakan hukum tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Rofiq Azmi menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan melaporkannya kepada Inspektorat, Kejaksaan, maupun Kepolisian jika tidak ada kejelasan.
Catatan Redaksi:
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa maupun pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemanfaatan tanah TKD gumuk tersebut.
(Red)
















