• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
GANESHA BWI
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
GANESHA BWI
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
Home DAERAH

Elemen Masyarakat Ajukan Keberatan, Aktivis Koboy Banyuwangi Selatan Soroti Dugaan Penjualan Tanah TKD Gumuk untuk KMP Desa Lain

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span> by Nur Kholis
Desember 25, 2025
in DAERAH, NEWS, PERISTIWA, TRENDING
0
Elemen Masyarakat Ajukan Keberatan, Aktivis Koboy Banyuwangi Selatan Soroti Dugaan Penjualan Tanah TKD Gumuk untuk KMP Desa Lain

BANYUWANGI — Polemik dugaan pengambilan Tanah Kas Desa (TKD) berupa tanah gumuk di wilayah Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi, terus mengemuka. Sejumlah elemen masyarakat menyampaikan keberatan dan laporan, menyusul adanya temuan dugaan bahwa tanah tersebut dijual atau diperuntukkan bagi pembangunan Kantor Koperasi Merah Putih (KMP) di desa lain.

Dugaan tersebut memicu perhatian publik karena TKD merupakan aset desa yang dilindungi undang-undang dan tidak dapat dialihkan, dijual, atau dimanfaatkan untuk kepentingan di luar desa pemilik aset tanpa prosedur hukum yang sah dan transparan.

“Informasi yang beredar menyebutkan tanah gumuk tersebut tidak hanya diambil, tetapi diduga digunakan untuk kepentingan pembangunan KMP di desa lain. Jika benar, ini patut dipertanyakan secara serius,” ungkap salah satu perwakilan elemen masyarakat.


Sorotan Aktivis: Indikasi Penyalahgunaan Aset Desa

Aktivis Koboy Banyuwangi Selatan sekaligus Ketua APPM Hebat, Rofiq Azmi, menilai dugaan tersebut sebagai persoalan serius yang berpotensi mengarah pada penyalahgunaan aset desa.

“Tanah Kas Desa tidak boleh dijual atau dimanfaatkan untuk kepentingan di luar desa pemilik aset. Jika tanah TKD diambil lalu diperuntukkan bagi KMP di desa lain, itu jelas menyimpang dari aturan,” tegas Rofiq Azmi.

Ia menambahkan, pengambilan tanah gumuk juga tidak bisa dilepaskan dari aspek izin pertambangan dan lingkungan.

“Penggalian tanah termasuk kegiatan pertambangan. Kalau dilakukan tanpa Musyawarah Desa, Peraturan Desa, persetujuan Bupati, izin lingkungan, dan izin pertambangan, maka patut diduga melanggar hukum,” lanjutnya.


Diduga Bertentangan dengan Regulasi

Elemen masyarakat dan aktivis menilai dugaan pengambilan serta pemanfaatan tanah gumuk TKD tersebut bertentangan dengan:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba
Baca Juga  Babinsa Koramil 0825/17 Muncar Bersama Tim Gabungan Evakuasi Pohon Tumbang di Sumbersewu

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa:

  • Tanah Kas Desa dilarang diperjualbelikan,
  • Pemanfaatan aset desa harus untuk kepentingan desa setempat,
  • Penggalian tanah wajib disertai izin pertambangan dan lingkungan.

Potensi Dampak Lingkungan

Selain aspek hukum, pengambilan tanah gumuk tanpa kajian teknis dan lingkungan dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem, gangguan tata air, serta dampak sosial di wilayah sekitar.

“Gumuk memiliki fungsi ekologis. Jika diambil tanpa kajian, dampaknya bisa berkepanjangan,” ujar Rofiq Azmi.


Tuntutan dan Langkah Lanjutan

Atas temuan tersebut, elemen masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan:

  1. Penghentian sementara seluruh aktivitas pengambilan tanah TKD gumuk.
  2. Klarifikasi terbuka terkait dugaan penjualan atau pemanfaatan tanah untuk KMP di desa lain.
  3. Audit aset desa oleh Inspektorat Kabupaten Banyuwangi.
  4. Penelusuran perizinan oleh instansi terkait.
  5. Penegakan hukum tegas apabila ditemukan pelanggaran.

Rofiq Azmi menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan melaporkannya kepada Inspektorat, Kejaksaan, maupun Kepolisian jika tidak ada kejelasan.


Catatan Redaksi:
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa maupun pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemanfaatan tanah TKD gumuk tersebut.

(Red)

Post Views: 458
Konsultasikan sekarang‼️
Tags: Aktivis Koboy Banyuwangi Selatan Soroti Dugaan Penjualan Tanah TKD Gumuk untuk KMP Desa LainElemen Masyarakat Ajukan Keberatan
Previous Post

Dandim 0825 Banyuwangi Turun Langsung Amankan Malam Natal, Forkopimda Perkuat Pesan Damai dan Toleransi

Next Post

Kasdim 0825/Banyuwangi Tegaskan Komitmen TNI Bina Generasi Muda Lewat Kejurkab Pencak Silat Pelajar 2025

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta Sesuai Kejadian dilapangan

Next Post
Kasdim 0825/Banyuwangi Tegaskan Komitmen TNI Bina Generasi Muda Lewat Kejurkab Pencak Silat Pelajar 2025

Kasdim 0825/Banyuwangi Tegaskan Komitmen TNI Bina Generasi Muda Lewat Kejurkab Pencak Silat Pelajar 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

Agustus 24, 2025
Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Februari 14, 2026
Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Juli 17, 2025
SMP Darussyfa'ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

SMP Darussyfa’ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

Desember 20, 2024
Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

1
Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

1
Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

0
Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

0
JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

September 7, 2026
DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

Agustus 21, 2026
DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

Agustus 21, 2026
KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

Agustus 17, 2026

Recent News

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

September 7, 2026
DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

Agustus 21, 2026
DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

Agustus 21, 2026
KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

Agustus 17, 2026

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING
  • WAWASAN NUSANTARA

Recent News

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

September 7, 2026
DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

Agustus 21, 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024