BANYUWANGI – Situasi darurat kemanusiaan tengah menimpa para pekerja di Kebun Kalitelepak, Kabupaten Banyuwangi. Hingga Rabu (7/1/2026), para buruh kebun tersebut belum menerima gaji yang menjadi hak mereka sejak 13 Desember 2025, atau hampir satu bulan penuh tanpa kejelasan dan kepastian pembayaran.
Kondisi ini bukan lagi sekadar keterlambatan administrasi, melainkan telah menjelma menjadi persoalan serius pelanggaran hak dasar buruh. Upah adalah sumber utama penghidupan pekerja dan keluarganya. Ketika gaji tak dibayarkan, maka yang dipertaruhkan adalah kelangsungan hidup, martabat, dan keadilan sosial.
Ironisnya, berdasarkan penelusuran di lapangan, aktivitas perkebunan tetap berjalan normal. Para buruh tetap bekerja menjalankan kewajibannya, sementara hak normatif mereka justru diabaikan. Fakta ini memunculkan dugaan kuat adanya kelalaian manajemen hingga pembiaran sistemik terhadap kewajiban pembayaran upah.
Praktik penahanan gaji hampir satu bulan ini dinilai bertentangan secara terang-benderang dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang secara tegas mewajibkan perusahaan membayar upah tepat waktu. Penundaan tanpa dasar hukum yang sah berpotensi masuk kategori pelanggaran ketenagakerjaan berat, dengan ancaman sanksi administratif, denda, hingga pidana.
Lebih memprihatinkan, hingga berita ini diturunkan, belum terlihat langkah tegas dari instansi pengawas ketenagakerjaan. Kondisi tersebut memantik pertanyaan publik yang tajam: di mana negara ketika buruh kebun dibiarkan menanggung beban ekonomi hampir sebulan tanpa gaji?
“Kami tetap bekerja, tapi gaji belum dibayarkan hampir satu bulan. Kami bingung harus makan apa dan bagaimana memenuhi kebutuhan keluarga,” ungkap salah satu buruh kebun dengan suara lirih, meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Kasus ini mempertegas fakta bahwa buruh kebun masih menjadi kelompok paling rentan dalam rantai industri perkebunan. Mereka adalah tulang punggung produksi, namun justru menjadi pihak yang paling mudah dikorbankan. Ketimpangan antara kewajiban kerja dan pemenuhan hak inilah yang kini menuai kecaman luas.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Dinas Tenaga Kerja, hingga Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia didesak segera turun tangan secara konkret, melakukan pemeriksaan menyeluruh, serta memerintahkan pembayaran gaji buruh tanpa dalih dan tanpa penundaan lebih lanjut.
Pembiaran terhadap kasus ini hanya akan memperpanjang penderitaan buruh dan berpotensi memicu gejolak sosial serta krisis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum ketenagakerjaan. Negara wajib hadir, hukum harus ditegakkan, dan hak buruh Kebun Kalitelepak Banyuwangi harus dibayarkan sekarang juga.
Jika tidak, maka kasus ini layak dicatat sebagai tamparan keras bagi wajah keadilan sosial dan perlindungan buruh di sektor perkebunan nasional.
(Redaksi)
















