• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
GANESHA BWI
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
GANESHA BWI
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
Home DAERAH

“Darurat Kemanusiaan di Kebun Kalitelepak Banyuwangi: Buruh Tak Digaji Hampir Sebulan, Negara Dipertanyakan”

“Skandal Upah Buruh Kebun Kalitelepak Banyuwangi: Hampir Sebulan Bekerja Tanpa Gaji”

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span> by Nur Kholis
Januari 7, 2026
in DAERAH, NEWS, PERISTIWA, TRENDING
0
“Darurat Kemanusiaan di Kebun Kalitelepak Banyuwangi: Buruh Tak Digaji Hampir Sebulan, Negara Dipertanyakan”

BANYUWANGI – Situasi darurat kemanusiaan tengah menimpa para pekerja di Kebun Kalitelepak, Kabupaten Banyuwangi. Hingga Rabu (7/1/2026), para buruh kebun tersebut belum menerima gaji yang menjadi hak mereka sejak 13 Desember 2025, atau hampir satu bulan penuh tanpa kejelasan dan kepastian pembayaran.

Kondisi ini bukan lagi sekadar keterlambatan administrasi, melainkan telah menjelma menjadi persoalan serius pelanggaran hak dasar buruh. Upah adalah sumber utama penghidupan pekerja dan keluarganya. Ketika gaji tak dibayarkan, maka yang dipertaruhkan adalah kelangsungan hidup, martabat, dan keadilan sosial.

Baca Juga  Wapres Gibran Dua Hari di Banyuwangi, Tinjau Program Pertanian hingga Ekonomi Warga

Ironisnya, berdasarkan penelusuran di lapangan, aktivitas perkebunan tetap berjalan normal. Para buruh tetap bekerja menjalankan kewajibannya, sementara hak normatif mereka justru diabaikan. Fakta ini memunculkan dugaan kuat adanya kelalaian manajemen hingga pembiaran sistemik terhadap kewajiban pembayaran upah.

Praktik penahanan gaji hampir satu bulan ini dinilai bertentangan secara terang-benderang dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang secara tegas mewajibkan perusahaan membayar upah tepat waktu. Penundaan tanpa dasar hukum yang sah berpotensi masuk kategori pelanggaran ketenagakerjaan berat, dengan ancaman sanksi administratif, denda, hingga pidana.

Baca Juga  Bupati Ipuk dan Empat Menteri Matangkan Pilot Project Digitalisasi Bansos di Banyuwangi

Lebih memprihatinkan, hingga berita ini diturunkan, belum terlihat langkah tegas dari instansi pengawas ketenagakerjaan. Kondisi tersebut memantik pertanyaan publik yang tajam: di mana negara ketika buruh kebun dibiarkan menanggung beban ekonomi hampir sebulan tanpa gaji?

“Kami tetap bekerja, tapi gaji belum dibayarkan hampir satu bulan. Kami bingung harus makan apa dan bagaimana memenuhi kebutuhan keluarga,” ungkap salah satu buruh kebun dengan suara lirih, meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Baca Juga  Babinsa Muncar Ikut Simulasi Evakuasi Megathrust, Dorong Sinergi Adaptif dan Tangguh Bencana

Kasus ini mempertegas fakta bahwa buruh kebun masih menjadi kelompok paling rentan dalam rantai industri perkebunan. Mereka adalah tulang punggung produksi, namun justru menjadi pihak yang paling mudah dikorbankan. Ketimpangan antara kewajiban kerja dan pemenuhan hak inilah yang kini menuai kecaman luas.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Dinas Tenaga Kerja, hingga Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia didesak segera turun tangan secara konkret, melakukan pemeriksaan menyeluruh, serta memerintahkan pembayaran gaji buruh tanpa dalih dan tanpa penundaan lebih lanjut.

Baca Juga  Truk Tambang Diduga Langgar Aturan di Banyuwangi, Komunitas Sadar Hukum: “Ini Ancaman Keselamatan Publik!”

Pembiaran terhadap kasus ini hanya akan memperpanjang penderitaan buruh dan berpotensi memicu gejolak sosial serta krisis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum ketenagakerjaan. Negara wajib hadir, hukum harus ditegakkan, dan hak buruh Kebun Kalitelepak Banyuwangi harus dibayarkan sekarang juga.

Jika tidak, maka kasus ini layak dicatat sebagai tamparan keras bagi wajah keadilan sosial dan perlindungan buruh di sektor perkebunan nasional.

(Redaksi)

Post Views: 852
Konsultasikan sekarang‼️
Tags: “Darurat Kemanusiaan di Kebun Kalitelepak Banyuwangi: Buruh Tak Digaji Hampir SebulanNegara Dipertanyakan”
Previous Post

Bupati Ipuk Terharu, Tukang Kebun SD di Banyuwangi Tunaikan Nazar Lari 52 Km Usai Resmi Jadi ASN

Next Post

Lapas Banyuwangi Awali 2026 dengan Komitmen Tegas: Zero Halinar dan Percepatan Layanan Publik

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta Sesuai Kejadian dilapangan

Next Post
Lapas Banyuwangi Awali 2026 dengan Komitmen Tegas: Zero Halinar dan Percepatan Layanan Publik

Lapas Banyuwangi Awali 2026 dengan Komitmen Tegas: Zero Halinar dan Percepatan Layanan Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

Agustus 24, 2025
Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Februari 14, 2026
Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Juli 17, 2025
SMP Darussyfa'ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

SMP Darussyfa’ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

Desember 20, 2024
Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

1
Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

1
Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

0
Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

0
JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

September 7, 2026
DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

Agustus 21, 2026
DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

Agustus 21, 2026
KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

Agustus 17, 2026

Recent News

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

September 7, 2026
DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

Agustus 21, 2026
DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

Agustus 21, 2026
KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

Agustus 17, 2026

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING
  • WAWASAN NUSANTARA

Recent News

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

September 7, 2026
DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

Agustus 21, 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024