• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Ganesha BWI
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
Ganesha BWI
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
Home DAERAH

LPLH-TN Layangkan Somasi Kedua kepada R Network, Soroti Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan Penggunaan Tiang PLN Tanpa Izin

Nur Kholis by Nur Kholis
Januari 19, 2026
in DAERAH, PERISTIWA, TRENDING
0
LPLH-TN Layangkan Somasi Kedua kepada R Network, Soroti Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan Penggunaan Tiang PLN Tanpa Izin

BANYUWANGI — Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapal Kuda Nusantara (LPLH-TN) secara resmi melayangkan Somasi/Teguran Hukum Kedua kepada pelaku usaha penyedia jaringan internet R Network, atas dugaan pelanggaran ketertiban umum, estetika lingkungan, serta penggunaan aset negara tanpa izin di wilayah Desa Rejoagung, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi.

Somasi bernomor 27/LPLH-TN/DPC-BWI/XIIX2025 tertanggal 5 Desember 2025 tersebut dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Cabang (DPC) LPLH-TN Banyuwangi, sebagai bentuk komitmen lembaga dalam menjaga tata kelola lingkungan hidup, keselamatan publik, serta kepatuhan hukum dalam aktivitas usaha jaringan telekomunikasi.

Instalasi Kabel WiFi Dinilai Semrawut dan Berpotensi Membahayakan Publik

Ketua LPLH-TN, M. Rofiq Azmi, menegaskan bahwa pemasangan jaringan WiFi oleh Raden Network diduga dilakukan secara tidak tertata, semrawut, dan mengabaikan standar keselamatan serta estetika lingkungan.

“Berdasarkan pantauan lapangan, kabel-kabel jaringan menjuntai, tidak terikat standar teknis, dan menempel pada tiang-tiang listrik maupun utilitas lain. Kondisi ini tidak hanya merusak wajah lingkungan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan warga,” tegasnya.

Menurut LPLH-TN, praktik tersebut menciptakan kesan kumuh, melanggar prinsip penataan ruang, serta bertentangan dengan semangat pembangunan daerah yang berkelanjutan dan tertib.

Diduga Gunakan Aset PLN dan Utilitas Lain Tanpa Perjanjian Resmi

Lebih lanjut, LPLH-TN mengungkap dugaan penggunaan tiang milik PT PLN (Persero) dan/atau instansi lain tanpa izin tertulis atau kerja sama resmi. Apabila dugaan ini benar, maka tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum.

Selain itu, LPLH-TN juga menyebut bahwa usaha Raden Network belum terdata atau terdaftar di instansi teknis terkait, seperti Dinas PU CKPP/Bina Marga Kabupaten Banyuwangi, sebagaimana diwajibkan dalam penyelenggaraan utilitas jaringan.

Berlandaskan Regulasi Nasional dan Daerah

Somasi tersebut merujuk pada berbagai dasar hukum, antara lain:

  • UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
  • Permen PUPR No. 20/PRT/M/2017 tentang Pedoman Penataan Ruang
  • Perda Kabupaten Banyuwangi No. 3 Tahun 2025 tentang Retribusi dan Pajak Daerah
  • UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
  • UU No. 06 Tahun 2023
  • PP No. 05 Tahun 2021, PP No. 46 Tahun 2021, PP No. 43 Tahun 2023
  • Serta sejumlah regulasi teknis Kementerian Kominfo dan Ditjen SDPPI
Baca Juga  Konsultan UMKM Beri Kiat Pengembangan Produk Warga Binaan Lapas Banyuwangi

Tuntutan Tegas: Bongkar, Rapikan, dan Tunjukkan Legalitas

Dalam somasi tersebut, LPLH-TN menuntut Raden Network untuk:

  1. Membongkar dan melepaskan seluruh kabel dan perangkat yang terpasang pada tiang PLN atau utilitas lain tanpa izin, paling lambat 7 hari kalender sejak somasi diterima.
  2. Menormalisasi dan merapikan instalasi jaringan agar sesuai standar ketertiban, keselamatan, dan estetika lingkungan.
  3. Menunjukkan bukti izin usaha dan perizinan penyelenggaraan jasa internet (ISP/WiFi) yang sah kepada LPLH-TN serta instansi berwenang, termasuk Dinas Kominfo dan PLN.

Ancaman Langkah Hukum Jika Diabaikan

Apabila somasi ini tidak ditindaklanjuti, LPLH-TN menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, antara lain:

  • Melayangkan somasi berikutnya,
  • Mengajukan pengaduan resmi ke Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan PT PLN (Persero) untuk penertiban,
  • Hingga menempuh Citizen Lawsuit (Gugatan Warga Negara) atau laporan pidana atas dugaan pelanggaran hukum, perusakan ketertiban umum, dan penggunaan aset tanpa hak.

Ajakan Tertib dan Taat Hukum

LPLH-TN menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menghambat usaha, melainkan mendorong agar setiap pelaku usaha patuh hukum, berizin, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan serta keselamatan masyarakat.

“Pembangunan ekonomi harus sejalan dengan ketertiban, etika lingkungan, dan kepatuhan hukum. Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik yang merugikan ruang publik,” pungkas M. Rofiq Azmi.

(Red)

Post Views: 428
Konsultasikan sekarang‼️
Tags: LPLH-TN Layangkan Somasi Kedua kepada Raden NetworkSoroti Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan Penggunaan Tiang PLN Tanpa Izin
Previous Post

Acara Sakral Islam Ternodai Goyangan Tak Pantas Biduan, Ini Soal Marwah dan Keteladanan

Next Post

Aktivis Banyuwangi Selatan Soroti Administrasi Manual: Dinilai Minim Transparansi dan Berpotensi Langgar Prinsip Tata Kelola Pemerintahan

Nur Kholis

Nur Kholis

Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta Sesuai Kejadian dilapangan

Next Post
Aktivis Banyuwangi Selatan Soroti Administrasi Manual: Dinilai Minim Transparansi dan Berpotensi Langgar Prinsip Tata Kelola Pemerintahan

Aktivis Banyuwangi Selatan Soroti Administrasi Manual: Dinilai Minim Transparansi dan Berpotensi Langgar Prinsip Tata Kelola Pemerintahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

Agustus 24, 2025
Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Februari 14, 2026
Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Juli 17, 2025
SMP Darussyfa'ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

SMP Darussyfa’ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

Desember 20, 2024
Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

1
Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

1
Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

0
Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

0
GRIB JAYA Banyuwangi Rayakan Harlah ke-15, Perkuat Soliditas dan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat

GRIB JAYA Banyuwangi Rayakan Harlah ke-15, Perkuat Soliditas dan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat

April 17, 2026
Resmi Dimutasi, I Wayan Nurasta Wibawa Kini Pimpin Lapas Kelas IIA Tenggarong

Resmi Dimutasi, I Wayan Nurasta Wibawa Kini Pimpin Lapas Kelas IIA Tenggarong

April 12, 2026
Sosok Pengayom Itu Berpindah Tugas: Jejak Kemanusiaan I Wayan Nurasta Wibawa Tetap Hidup di Banyuwangi

Sosok Pengayom Itu Berpindah Tugas: Jejak Kemanusiaan I Wayan Nurasta Wibawa Tetap Hidup di Banyuwangi

April 12, 2026
Survei DPC GRIB Banyuwangi: Masyarakat Terbelah Soal SE Pembatasan Jam Operasional Usaha, Usulan Revisi Menguat

Survei DPC GRIB Banyuwangi: Masyarakat Terbelah Soal SE Pembatasan Jam Operasional Usaha, Usulan Revisi Menguat

April 10, 2026

Recent News

GRIB JAYA Banyuwangi Rayakan Harlah ke-15, Perkuat Soliditas dan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat

GRIB JAYA Banyuwangi Rayakan Harlah ke-15, Perkuat Soliditas dan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat

April 17, 2026
Resmi Dimutasi, I Wayan Nurasta Wibawa Kini Pimpin Lapas Kelas IIA Tenggarong

Resmi Dimutasi, I Wayan Nurasta Wibawa Kini Pimpin Lapas Kelas IIA Tenggarong

April 12, 2026
Sosok Pengayom Itu Berpindah Tugas: Jejak Kemanusiaan I Wayan Nurasta Wibawa Tetap Hidup di Banyuwangi

Sosok Pengayom Itu Berpindah Tugas: Jejak Kemanusiaan I Wayan Nurasta Wibawa Tetap Hidup di Banyuwangi

April 12, 2026
Survei DPC GRIB Banyuwangi: Masyarakat Terbelah Soal SE Pembatasan Jam Operasional Usaha, Usulan Revisi Menguat

Survei DPC GRIB Banyuwangi: Masyarakat Terbelah Soal SE Pembatasan Jam Operasional Usaha, Usulan Revisi Menguat

April 10, 2026

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING
  • WAWASAN NUSANTARA

Recent News

GRIB JAYA Banyuwangi Rayakan Harlah ke-15, Perkuat Soliditas dan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat

GRIB JAYA Banyuwangi Rayakan Harlah ke-15, Perkuat Soliditas dan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat

April 17, 2026
Resmi Dimutasi, I Wayan Nurasta Wibawa Kini Pimpin Lapas Kelas IIA Tenggarong

Resmi Dimutasi, I Wayan Nurasta Wibawa Kini Pimpin Lapas Kelas IIA Tenggarong

April 12, 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024