BANYUWANGI — Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapal Kuda Nusantara (LPLH-TN) secara resmi melayangkan Somasi/Teguran Hukum Kedua kepada pelaku usaha penyedia jaringan internet R Network, atas dugaan pelanggaran ketertiban umum, estetika lingkungan, serta penggunaan aset negara tanpa izin di wilayah Desa Rejoagung, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi.
Somasi bernomor 27/LPLH-TN/DPC-BWI/XIIX2025 tertanggal 5 Desember 2025 tersebut dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Cabang (DPC) LPLH-TN Banyuwangi, sebagai bentuk komitmen lembaga dalam menjaga tata kelola lingkungan hidup, keselamatan publik, serta kepatuhan hukum dalam aktivitas usaha jaringan telekomunikasi.
Instalasi Kabel WiFi Dinilai Semrawut dan Berpotensi Membahayakan Publik
Ketua LPLH-TN, M. Rofiq Azmi, menegaskan bahwa pemasangan jaringan WiFi oleh Raden Network diduga dilakukan secara tidak tertata, semrawut, dan mengabaikan standar keselamatan serta estetika lingkungan.
“Berdasarkan pantauan lapangan, kabel-kabel jaringan menjuntai, tidak terikat standar teknis, dan menempel pada tiang-tiang listrik maupun utilitas lain. Kondisi ini tidak hanya merusak wajah lingkungan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan warga,” tegasnya.
Menurut LPLH-TN, praktik tersebut menciptakan kesan kumuh, melanggar prinsip penataan ruang, serta bertentangan dengan semangat pembangunan daerah yang berkelanjutan dan tertib.
Diduga Gunakan Aset PLN dan Utilitas Lain Tanpa Perjanjian Resmi
Lebih lanjut, LPLH-TN mengungkap dugaan penggunaan tiang milik PT PLN (Persero) dan/atau instansi lain tanpa izin tertulis atau kerja sama resmi. Apabila dugaan ini benar, maka tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum.
Selain itu, LPLH-TN juga menyebut bahwa usaha Raden Network belum terdata atau terdaftar di instansi teknis terkait, seperti Dinas PU CKPP/Bina Marga Kabupaten Banyuwangi, sebagaimana diwajibkan dalam penyelenggaraan utilitas jaringan.
Berlandaskan Regulasi Nasional dan Daerah
Somasi tersebut merujuk pada berbagai dasar hukum, antara lain:
- UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
- Permen PUPR No. 20/PRT/M/2017 tentang Pedoman Penataan Ruang
- Perda Kabupaten Banyuwangi No. 3 Tahun 2025 tentang Retribusi dan Pajak Daerah
- UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
- UU No. 06 Tahun 2023
- PP No. 05 Tahun 2021, PP No. 46 Tahun 2021, PP No. 43 Tahun 2023
- Serta sejumlah regulasi teknis Kementerian Kominfo dan Ditjen SDPPI
Tuntutan Tegas: Bongkar, Rapikan, dan Tunjukkan Legalitas
Dalam somasi tersebut, LPLH-TN menuntut Raden Network untuk:
- Membongkar dan melepaskan seluruh kabel dan perangkat yang terpasang pada tiang PLN atau utilitas lain tanpa izin, paling lambat 7 hari kalender sejak somasi diterima.
- Menormalisasi dan merapikan instalasi jaringan agar sesuai standar ketertiban, keselamatan, dan estetika lingkungan.
- Menunjukkan bukti izin usaha dan perizinan penyelenggaraan jasa internet (ISP/WiFi) yang sah kepada LPLH-TN serta instansi berwenang, termasuk Dinas Kominfo dan PLN.
Ancaman Langkah Hukum Jika Diabaikan
Apabila somasi ini tidak ditindaklanjuti, LPLH-TN menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, antara lain:
- Melayangkan somasi berikutnya,
- Mengajukan pengaduan resmi ke Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan PT PLN (Persero) untuk penertiban,
- Hingga menempuh Citizen Lawsuit (Gugatan Warga Negara) atau laporan pidana atas dugaan pelanggaran hukum, perusakan ketertiban umum, dan penggunaan aset tanpa hak.
Ajakan Tertib dan Taat Hukum
LPLH-TN menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menghambat usaha, melainkan mendorong agar setiap pelaku usaha patuh hukum, berizin, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan serta keselamatan masyarakat.
“Pembangunan ekonomi harus sejalan dengan ketertiban, etika lingkungan, dan kepatuhan hukum. Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik yang merugikan ruang publik,” pungkas M. Rofiq Azmi.
(Red)
















