Banyuwangi – Aktivis Banyuwangi Selatan sekaligus Ketua Lembaga Peduli Lingkungan Hidup – Tapal Kuda Nusantara (LPLH-TN) Banyuwangi, Rofiq Azmi, melontarkan kritik pedas terhadap praktik administrasi pelayanan publik yang masih dilakukan secara manual, khususnya penggunaan tanda terima surat yang ditulis tangan tanpa dukungan sistem elektronik dan rekam jejak digital.
Menurut Rofiq Azmi, praktik tersebut sangat disayangkan dan menunjukkan lemahnya komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, serta modernisasi tata kelola pemerintahan yang seharusnya sudah berbasis digital.
“Kami sangat menyayangkan, di era digital seperti sekarang, tanda terima surat masih ditulis tangan. Ini bukan sekadar soal teknis, tetapi menyangkut rekam jejak administrasi, transparansi, dan kemudahan evaluasi di masa depan,” tegas Rofiq Azmi, Senin 19/1/2026
Potensi Pelanggaran Administratif dan Tata Kelola
Rofiq menilai, administrasi manual tanpa sistem elektronik berpotensi melanggar prinsip good governance, sebagaimana diamanatkan dalam:
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap instansi pemerintah wajib menerapkan sistem administrasi yang efektif, transparan, akuntabel, dan terdokumentasi secara digital.
“Tanpa sistem elektronik, tidak ada kepastian data, rawan hilang, rawan manipulasi, dan sulit dilakukan audit. Ini jelas bertentangan dengan semangat SPBE,” ujarnya.
Sanksi yang Dapat Dikenakan
Apabila praktik administrasi manual ini terus dibiarkan, Rofiq menyebutkan terdapat potensi sanksi, antara lain:
- Sanksi Administratif
- Teguran lisan atau tertulis kepada pejabat terkait
- Evaluasi kinerja dan penurunan penilaian kepatuhan SPBE
- Rekomendasi pembinaan khusus dari inspektorat
- Sanksi Disiplin ASN
- Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, apabila ditemukan unsur kelalaian atau pengabaian kewajiban pelayanan publik
- Temuan Audit
- Potensi temuan oleh Inspektorat atau BPK terkait lemahnya sistem pengendalian internal
Pertanyaan Kritis: Soal Anggaran atau Kemauan?
Rofiq Azmi juga mempertanyakan alasan di balik masih digunakannya sistem manual tersebut.
“Apakah ini karena kurangnya retribusi, minim anggaran, atau justru ada kendala lain yang tidak disampaikan ke publik? Ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan publik,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa digitalisasi administrasi tidak selalu membutuhkan biaya besar, melainkan kemauan dan komitmen pimpinan institusi untuk berbenah.
Seharusnya Seperti Apa?
LPLH-TN Banyuwangi mendorong agar ke depan:
- Setiap surat masuk dan keluar wajib tercatat secara elektronik
- Tanda terima surat menggunakan nomor registrasi digital
- Sistem administrasi terintegrasi dan dapat diaudit kapan saja
- Data dapat diakses sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik
“Pelayanan publik harus memberi kepastian hukum, bukan ketidakjelasan. Digitalisasi adalah keniscayaan, bukan pilihan,” pungkas Rofiq.
Kritik ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan dan perlindungan kepentingan publik, khususnya di wilayah Banyuwangi Selatan. LPLH-TN Banyuwangi berharap pihak terkait segera melakukan evaluasi dan pembenahan agar pelayanan publik berjalan profesional, transparan, dan berintegritas.
(Red)
















