Banyuwangi – Kinerja Kejaksaan Negeri Banyuwangi kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, kritik tajam datang dari Aktivis Banyuwangi Selatan sekaligus Ketua Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat (APPM), Rofiq Azmi, yang mempertanyakan komitmen, transparansi, dan akuntabilitas penegakan hukum di Bumi Blambangan.
Rofiq Azmi menilai, sejumlah laporan masyarakat yang telah disampaikan ke Kejaksaan tidak menunjukkan kejelasan proses maupun hasil penanganan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kami mempertanyakan, Kejaksaan selama ini ke mana dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Ada laporan masyarakat yang masuk, namun tidak ada kejelasan ujung pangkalnya. Ini menjadi tanda tanya besar bagi publik,” tegas Rofiq Azmi kepada awak media.
Dugaan Pencatutan Nama Warga, Preseden Buruk Penegakan Hukum
Lebih lanjut, Rofiq mengungkapkan adanya informasi dari salah satu dinas di Banyuwangi yang menyebut nama dirinya digunakan seolah-olah sebagai pihak pelapor ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi, padahal ia menegaskan tidak pernah melakukan laporan tersebut.
“Saya kaget ketika ada dinas yang mempertanyakan laporan atas nama saya ke Kejaksaan. Saya tegaskan, saya tidak pernah melaporkan hal tersebut. Jika benar nama saya dimanfaatkan oleh oknum, ini adalah perbuatan yang sangat serius dan mencederai etika penegakan hukum,” ungkapnya.
Menurutnya, jika dugaan tersebut benar, maka tindakan itu merupakan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etik berat, sekaligus mencoreng citra Kejaksaan sebagai Rumah Keadilan yang dibangun dari anggaran negara untuk melayani kepentingan rakyat.
“Gedung Kejaksaan dibangun dari uang rakyat untuk memberi ruang keadilan bagi para pencari keadilan, bukan untuk kepentingan pribadi atau ambisi jabatan. Ini preseden buruk yang tidak boleh dibiarkan,” tambah Rofiq.
Desakan Klarifikasi Terbuka kepada Kajari Banyuwangi
Atas dasar itu, Rofiq Azmi secara tegas menuntut Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk segera:
- Memberikan klarifikasi resmi dan terbuka kepada publik.
- Menghadirkan dan memeriksa oknum yang diduga mencatut nama pihak lain.
- Menjelaskan status laporan masyarakat yang selama ini dinilai tidak berjalan.
- Menjamin tidak adanya penyalahgunaan jabatan dan kewenangan di internal Kejaksaan.
“Banyuwangi bukan tempat transit untuk menaikkan elektabilitas, mengejar prestasi demi kenaikan jabatan, atau mengeruk kepentingan pribadi. Kekayaan alam Banyuwangi harus kembali untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk biaya naik kelas segelintir oknum,” tegasnya.
Aspek Kinerja Kejaksaan yang Disorot
Rofiq Azmi menyebut setidaknya terdapat lima aspek utama yang perlu mendapat perhatian serius, yaitu:
- Pelayanan publik
- Pelaksanaan tugas dan kewenangan
- Dugaan penyalahgunaan jabatan
- Pemaknaan gedung Kejaksaan sebagai simbol Rumah Keadilan
- Pelaksanaan penegakan hukum yang adil dan berintegritas
Potensi Sanksi dan Penegakan Disiplin
Apabila dugaan tersebut terbukti, Rofiq menegaskan oknum yang terlibat harus dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan, mulai dari:
- Sanksi etik dan disiplin aparatur kejaksaan
- Sanksi administratif
- Hingga proses hukum pidana, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang.
Rofiq Azmi menegaskan bahwa kritik ini bukan untuk melemahkan institusi, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial demi menjaga marwah Kejaksaan sebagai pilar penegakan hukum.
“Keadilan tidak boleh dipermainkan. Kejaksaan harus berdiri tegak di atas kepentingan rakyat dan hukum, bukan kepentingan pribadi,” pungkasnya.
(Red)
















