BANYUWANGI – Keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Banyuwangi Singojuruh Singolatren yang beralamat di Jl. Songgon, Wijenan Lor, Desa Singolatren, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menuai sorotan tajam publik. SPPG tersebut diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin administratif dan teknis yang sah, sehingga legalitas serta kelayakan operasionalnya dipertanyakan secara serius.
Dugaan ini menimbulkan kegelisahan masyarakat, mengingat SPPG berperan langsung dalam pelayanan pemenuhan gizi yang menyasar kelompok rentan. Pelayanan gizi tanpa dasar hukum dan izin lengkap dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip kehati-hatian, keselamatan, dan akuntabilitas publik.
A. Legalitas dan Administrasi Tidak Terpenuhi
Setiap SPPG wajib memiliki legalitas kelembagaan, seperti akta pendirian, pengesahan badan hukum, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP badan, serta dokumen administrasi lainnya. Legalitas ini menjadi dasar pertanggungjawaban hukum dan keuangan.
Namun, berdasarkan informasi yang beredar, SPPG Singolatren Singojuruh belum dapat menunjukkan kelengkapan legalitas administratif, sehingga operasionalnya diduga tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
B. Perizinan Teknis Kesehatan dan Pangan Diabaikan
Pelayanan gizi mensyaratkan izin teknis kesehatan dan pangan, antara lain sertifikat laik higiene sanitasi, izin dapur produksi, dan sertifikasi keamanan pangan. Tanpa izin tersebut, keamanan makanan yang dikonsumsi penerima manfaat tidak dapat dijamin.
Ketiadaan izin teknis ini berpotensi melanggar ketentuan kesehatan masyarakat dan membahayakan keselamatan konsumen, terutama anak-anak.
C. Sarana dan Prasarana Tidak Pernah Diverifikasi
SPPG seharusnya memiliki dapur dan peralatan yang memenuhi standar sanitasi, penyimpanan, serta pengelolaan limbah. Tanpa verifikasi resmi, kelayakan sarana dan prasarana SPPG Singolatren Singojuruh tidak dapat dipastikan, sehingga rawan menimbulkan risiko kesehatan.
D. Sumber Daya Manusia Tanpa Jaminan Kompetensi
Keberadaan tenaga gizi, juru masak, dan petugas distribusi wajib memenuhi kualifikasi dan pemeriksaan kesehatan. Jika perizinan tidak dipenuhi, maka kompetensi dan kelayakan SDM turut diragukan, termasuk mekanisme pengawasan internal.
E. Dokumen Operasional Tidak Transparan
SPPG diwajibkan memiliki SOP, menu gizi seimbang, serta sistem distribusi dan pencatatan penerima manfaat. Ketidakjelasan dokumen operasional mencerminkan lemahnya tata kelola, serta membuka celah penyimpangan dan kesalahan sistemik.
F. Rekomendasi dan Verifikasi Belum Ada
Operasional SPPG semestinya dilengkapi rekomendasi instansi terkait dan verifikasi lapangan. Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai rekomendasi dan hasil verifikasi SPPG Singolatren Singojuruh, sehingga operasionalnya dinilai prematur dan berisiko.
Publik Desak Operasional Dihentikan Jika Dugaan Terbukti
Menyikapi kondisi tersebut, publik berharap pemerintah daerah dan instansi teknis segera mengambil langkah tegas. Apabila dugaan tidak terpenuhinya izin administratif dan teknis ini terbukti benar, maka operasional SPPG diminta untuk dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan hukum dipenuhi.
Langkah penghentian dinilai penting sebagai bentuk perlindungan masyarakat, sekaligus penegasan bahwa pelayanan publik tidak boleh dijalankan secara serampangan dan melanggar aturan.
Potensi Pelanggaran dan Sanksi
Apabila terbukti beroperasi tanpa izin, SPPG berpotensi melanggar:
- Ketentuan perizinan usaha dan pelayanan publik
- Aturan kesehatan dan keamanan pangan
- Standar penyelenggaraan pelayanan gizi masyarakat
Sanksi yang dapat diterapkan antara lain:
- Teguran tertulis
- Penghentian sementara operasional
- Pencabutan izin atau penutupan kegiatan
- Sanksi administratif lainnya sesuai peraturan perundang-undangan
- Proses hukum lanjutan, apabila ditemukan unsur kelalaian yang membahayakan kesehatan masyarakat
Penegakan Aturan Demi Marwah Program Gizi
Penertiban dan penegakan hukum tidak dimaksudkan untuk menghambat program pemenuhan gizi, melainkan menjaga marwah kebijakan publik, memastikan keselamatan penerima manfaat, serta menegakkan prinsip legalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Ruang Klarifikasi
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPPG Banyuwangi Singojuruh Singolatren belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai kaidah jurnalistik.
(Red)
















