Banyuwangi – Gerakan Tambal Lubang yang dilaksanakan Polresta Banyuwangi di sejumlah ruas jalan rusak ditegaskan sebagai tindakan preventif darurat demi melindungi keselamatan pengguna jalan, bukan pengambilalihan kewenangan instansi teknis.
Langkah tersebut dilakukan sebagai respons cepat atas kondisi jalan berlubang yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, khususnya bagi pengendara roda dua dan pengguna jalan pada jam padat serta saat cuaca ekstrem.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk diskresi kepolisian yang berorientasi pada kepentingan umum, keselamatan jiwa, dan pencegahan risiko kecelakaan.
“Penanganan yang dilakukan bersifat sementara dan darurat. Tujuannya murni untuk mengurangi potensi kecelakaan sambil menunggu penanganan teknis lanjutan oleh instansi yang berwenang,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa secara struktural, perbaikan dan rehabilitasi jalan merupakan kewenangan instansi teknis, seperti Dinas Pekerjaan Umum atau unit terkait. Oleh karena itu, gerakan ini juga dimaksudkan sebagai pemicu percepatan respons lintas sektor, agar kerusakan jalan dapat ditangani secara permanen sesuai ketentuan.
Polresta Banyuwangi memastikan tidak ada pengerjaan berskala proyek maupun perbaikan permanen dalam kegiatan tersebut. Seluruh langkah diambil dalam koridor perlindungan dan pelayanan masyarakat, sejalan dengan semangat Polri Presisi yang responsif, prediktif, dan humanis.
Selain penanganan darurat di lapangan, petugas juga memberikan imbauan keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat, sekaligus mengingatkan pentingnya kewaspadaan saat melintasi jalur rawan kerusakan.
Melalui pendekatan preventif ini, Polresta Banyuwangi berharap keselamatan pengguna jalan tetap terjaga sembari mendorong instansi teknis terkait segera melakukan penanganan permanen sesuai tupoksi dan kewenangannya.
(Red)
















